RumahMigran.com – Cara Membuat Visa Jepang; Jepang mungkin menjadi salah satu negara yang ingin kamu kunjungi atau bahkan kamu tinggali. Terlepas dari segala keindahan wisata dan budaya yang memukau, Jepang menawarkan dan menjanjikan kehidupan yang menggiurkan.
Namun untuk berkunjung ke sana, kamu harus memiliki visa Jepang. Visa sendiri adalah dokumen izin masuk untuk seseorang ke suatu negara tertentu dan diperoleh di kedutaan negara yang bersangkutan. Untuk visa Jepang, kamu harus mencarinya di Kedubes Jepang di Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan kepada seorang warga negara tertentu apabila hendak memasuki atau berkunjung ke negara tersebut.
Dan berikut ini adalah aturan Cara Membuat Visa Jepang yang perlu kamu ketahui, bila kamu berniat mengunjungi Jepang:
1. Sudah Tinggal Di Negara Ini Selama 10 Tahun
Agar bisa memenuhi syarat untuk menetap secara permanen di Jepang, Cara Membuat Visa Jepang yang pertama adalah kamu sudah tinggal di Jepang selama 10 tahun atau lebih.
Namun jika ingin mempersingkat waktu tersebut, kamu harus dapat membuktikan bahwa dirimu telah membuat kontribusi yang bermakna pada sistem sosial di Jepang dan pastikan bahwa kamu sudah memiliki penghasilan yang cukup untuk dapat bertahan hidup di negara tersebut.
Baca Juga: Ketahui Semua Hal Yang Berkaitan Dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor
2. Tidak Ada Catatan Kriminal
Selain berkontribusi di lingkungan sekitar atau dalam segi sistem sosial Jepang, kamu juga harus dipastikan tidak memiliki catatan kriminal apapun di negara tempat kamu tinggal sebelumnya.
Kejahatan dalam bentuk apapun akan mempengaruhi pengajuan tinggal permanen nantinya. Jadi berusahalah untuk bersikap baik dan jangan melakukan tindak kriminal apapun termasuk saat nanti kamu diizinkan tinggal di Jepang ya!
3. Masih Memenuhi Persyaratan Visa Yang Berlaku
Untuk mengajukan visa permanen, tentu saja kamu harus memenuhi persyaratan visa yang masih berlaku. Yaitu misalnya bekerja atau menikah dan lain-lain.
Kamu sendiri bisa mengajukan permohonan status kependudukan permanen jika sudah menikah selama lebih dari tiga tahun dan tinggal lebih dari satu tahun di Jepang.
Baca Juga: Syarat Membuat Paspor Untuk WNI Di Negara Jepang
4. Telah Berkontribusi Pada Pajak Negara
Selain tidak memiliki catatan kejahatan dalam bentuk apapun, kamu juga harus taat dalam membayar pajak dan jaminan sosial yang diberlakukan di Jepang. Sebagai pekerja, kamu harus membuktikan diri bahwa kamu merupakan Warga Negara yang baik.
Apabila kamu sudah memenuhi syarat-syarat atau aturan di atas, kamu bisa langsung mengajukan visa permanen melalui aplikasi tinggal permanen yang sudah disediakan.
Namun selain memenuhi syarat di atas, siapkan dokumen-dokumen pendukung lainnya seperti paspor yang berlaku, pas foto, sertifikat tempat tinggal, bukti pekerjaan, bukti penghasilan yang masih berlaku, salinan bagian depan kartu tempat tinggal, formulir permohonan tinggal permanen.