RumahMigran.com – Bagi kamu yang kini tinggal di Jepang, terutama di Tokyo dan ingin membuat paspor sebagai dokumen perjalananmu ke luar negeri, kamu harus mengikuti beberapa persyaratan membuat Paspor di KBRI Tokyo, Jepang berikut ini.
Terlebih dahulu, kamu harus melakukan pengambilan Sidik Jari dan pengambilan foto diri di KBRI Tokyo.
Untuk pertanyaan seputar pendaftaran dan persyaratan membuat paspor Jepang, kamu dapat menghubungi petugas KBRI Tokyo dengan mengirimkan email ke: consular@kbritokyo.jp atau immigration@kbritokyo.jp.
Baca Juga: Perhatikan Aturan ini Untuk Mendapatkan Visa Jepang
1. Persyaratan Pembuatan Paspor Untuk Dewasa :
Berikut adalah Persyaratan Membuat Paspor Jepang jika usiamu masuk ke dalam kategori dewasa :
- Paspor asli dan fotokopi paspor halaman 2 (halaman berisi informasi pribadi),dengan masa berlaku paspor kurang atau sama dengan 6 bulan dari tanggal berakhir paspor.
- Bukti domisili di Jepang (fotokopi halaman depan dan belakang Residence Card, dalam kertas ukuran A4)
- Fotokopi identitas diri, sebagai berikut : (A) Akta lahir atau ijazah (SD/SMP/SMA/Perguruan Tinggi di Indonesia). (B) Surat Nikah/ Surat Cerai (semua dokumen tersebut diterbitkan di Indonesia/ Perwakilan Indonesia). (C) Dokumen tambahan : Kartu Mahasiswa (bagi pelajar), Surat Keterangan Kerja (bagi tenaga magang /jisshusei & kenshusei), Kontrak Kerja terbaru (bagi tenaga magang /jisshusei & kenshusei dan EPA/caregiver), Seaman Book (bagi pelaut).
- 1 lembar pasfoto terbaru ukuran 3 x 4 cm (ukuran ID dengan 80% tampak wajah), tempelkan pada formulir paspor halaman 2
- Biaya paspor sebesar ¥.3.250,- (tiga ribu dua ratus limapuluh yen)
- Formulir unduh di sini (diisi lengkap, ditempel pasfoto dan ditandatangani pemohon)
- Untuk paspor yang hilang bagi WNI yang berdomisili di Jepang melampirkan tambahan Surat Keterangan Kehilangan dari Kantor Polisi di Jepang.
Untuk Waktu Permohonan:
Senin s/d Jumat1
- 10:00 – 12:00
- 13:00 – 15:00
Catatan:
- Pemohon paspor harus datang sendiri ke KBRI Tokyo untuk pengambilan foto biometrik dan sidik jari serta proses wawancara di depan petugas (tidak bisa diwakilkan). Khusus untuk tenaga magang/jisshusei/kenshusei, wajib didampingi petugas dari perusahaan/kumiai.
- Permohonan SPRI/paspor, hanya akan diproses bila semua persyaratan telah dipenuhi dengan lengkap. Paspor yang sudah selesai dapat dikirimkan kepada pemohon via pos dengan menyediakan amplop balasan/letter pack ¥520 (lima ratus dua puluh yen) yang sudah diisi nama, alamat lengkap dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
- Paspor selesai dalam waktu 4 hari kerja. Jika ada permasalahan dalam proses yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Baca Juga: Ketahui Semua Hal Yang Berkaitan Dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor
2. Persyaratan Pembuatan Paspor Untuk Anak-anak
- Paspor asli dan fotokopi paspor halaman 2 (halaman informasi pribadi),dengan masa berlaku paspor kurang atau sama dengan 6 bulan dari tanggal berakhir paspor.
- Bukti domisili di Jepang (fotokopi halaman depan dan belakang Residence Card, dalam kertas ukuran A4)
- Fotokopi akta kelahiran/surat keterangan lahir (yang diterbitkan oleh Catatan Sipil Indonesia atau Konsuler KBRI/KJRI)
- Fotokopi identitas diri kedua orang tua pemohon : (A) Akta nikah /surat nikah atau akta cerai/surat cerai. (B). KTP Jepang atau Residence Card (difotokopi dalam 1 lembar A4) (C). Paspor halaman ke-2/halaman informasi pribadi (difotokopi dalam 1 lembar A4)
- 1 lembar pasfoto terbaru ukuran 3 x 4 cm (ukuran ID dengan 80% tampak wajah).
- Biaya paspor sebesar ¥.3.250,- (tiga ribu dua ratus limapuluh yen)
- Formulir unduh di sini (diisi lengkap, ditempel pasfoto dan ditandatangani pemohon), tempelkan pada formulir paspor halaman 2
Untuk Waktu Permohonan:
Senin s/d Jumat
- 10:00 – 12:00
- 13:30 – 15:00
Catatan:
- Pemohon paspor harus datang sendiri ke KBRI Tokyo untuk pengambilan foto biometrik dan sidik jari serta proses wawancara di depan petugas (tidak bisa diwakilkan). Khusus untuk tenaga magang/jisshusei/kenshusei, wajib didampingi petugas dari perusahaan/kumiai.
- Permohonan SPRI/paspor, hanya akan diproses bila semua persyaratan telah dipenuhi dengan lengkap. Paspor yang sudah selesai dapat dikirimkan kepada pemohon via pos dengan menyediakan amplop balasan/letter pack ¥520 yang sudah diisi nama, alamat lengkap dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
- Paspor selesai dalam waktu 4 hari kerja. Jika ada permasalahan dalam proses akan diinformasikan lebih lanjut.
Baca Juga: Lengkap! Informasi Mengenai Proses Pembuatan Visa Hong Kong Dan Biaya-biayanya
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi melalui email: immigration@kbritokyo.jp atau telp. 03-3441-4201 ext. 417 / 412
Setelah memenuhi persyaratan di atas, kamu harus datang sendiri ke KBRI Tokyo untuk bisa mengurus dokumen tersebut sekaligus untuk pengambilan foto biometrik dan sidik jari.
Selain itu, kamu juga akan melewati proses wawancara di depan petugas yang telah ditunjuk terlebih dahulu di kantor KBRI dimana dalam tahapan ini, kamu tidak bisa diwakilkan oleh wali atau orang lain.