Thursday, November 20, 2025
No Result
View All Result
RumahMigran.com
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
No Result
View All Result
RumahMigran.com
Home Info Migran

Pahami Perjanjian Kerja untuk Pekerja Rumah Tangga di Luar Negeri

Rumah Migran by Rumah Migran
September 2, 2021
in Info Migran, Info Seputar Hukum
0
Perjanjian Kerja PLRT

Illustrasi (Image: iStock)

RumahMigran.com – Perjanjian kerja Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) sangat penting bagi majikan dan PLRT untuk memastikan pekerjaan selama kontrak memenuhi tujuan bagi kedua belah pihak dan tanpa ada kerugian di salah satu pihak.

Perjanjian kerja PLRT memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban baik PLRT dan atasan. Syarat bagi majikan atau pemilik atau perwakilan suatu perusahaan adalah mereka harus berstatus sebagai penduduk permanen atau temporer negara penempatan.

Related posts

cara mendaftar TKI resmi

Panduan Lengkap: Syarat dan Proses untuk Menjadi TKI Legal

August 1, 2024
Agen TKI Terpercaya

Panduan Memilih Agen TKI Terpercaya: Tips dan Trik

July 31, 2024
Perjanjian Kerja PLRT
Illustrasi (Image: iStock)

Pihak pemberi kerja harus melakukan kontrak dengan visa kerja dan memakai kartu identitas negara.

Departemen Imigrasi suatu negara lah yang biasanya akan menetapkan penghasilan per tahun pemberi kerja sebagai syarat boleh mempekerjakan seorang PLRT dari negara lain.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ada Program Rekalibrasi Bagi PATI Dari Pemerintah Malaysia Tiap Tahunnya

Bagaimana Memperoleh Kontrak Kerja?

Perjanjian Kerja PLRT
Illustrasi (Image: iStock)

Sebelum membahas secara spesifik perjanjian kerja PLRT, kami perlu membagikan cara memperoleh perjanjian kerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara umum. Lazimnya, kontrak kerja bisa diurus di Departemen Imigrasi. Departemen ini pula yang akan mengesahkan kontrak paska diterbitkannya visa kerja. Selain surat kontrak ini, setiap PMI juga harus mempunyai surat perjanjian penempatan.

Setiap klausul dalam perjanjian kerja bersifat mengikat baik PMI atau pun atasannya. Keduanya tidak boleh sesuka hati mengubah kesepakatan, terlebih tanpa persetujuan dari pemerintah, misalnya Komisaris Tenaga Kerja. Perjanjian di luar kesepakatan menjadi ilegal adanya.

Jika terjadi pelanggaran atau pertikaian terkait kontrak, kedua belah pihak harus mengurusnya di Departemen Tenaga Kerja atau Labour Department melalui Layanan Hubungan Tenaga Kerja atau Labour Relations Service atau LRS.

Baca Juga: 3 Hal Penting Tentang Work Permit atau Izin Kerja, PMI Wajib Tahu!

Kontrak Kerja Untuk PLRT

Perjanjian Kerja PLRT
Portrait of cheerful Asian student doing homework

Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKILN) Tahun 2004 mengatur asisten rumah tangga (ART) atau PLRT sebagai pekerja yang harus mempunyai kontrak kerja tertulis sebelum bekerja.

Dalam perjanjian tersebut harus memuat jam kerja, gaji, metode penggajian, hak cuti, waktu istirahat, fasilitas dan jaminan sosial. Hal ini diatur secara lebih lanjut pada Pasal 53 ayat (5) huruf e dalam Undang-Undang tersebut.

Apabila aturan tersebut dilanggar atau tidak dipenuhi, PLRT bisa menuntut tanggung jawab dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tempatnya ia mendaftarkan diri. Ini tertuang dalam Pasal 55 dalam Undang-Undang tersebut yang mengatur jenis pekerjaan formal dan informal, seperti PLT dan sopir.

Baca Juga: Belajar Hukum Mengenai Tindak Pidana Perdagangan Manusia

Kondisi Yang Sesungguhnya

Kantor BP2MI (Image: www.bp2mi.go.id)

Sungguh disayangkan tidak semua berjalan semestinya. Ada banyak sekali PMI yang tidak memperoleh kontrak kerja. Tindakan penindakan belum maksimal dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Belum semua PMI yang akan bekerja sebagai PLRT mempunyai pengetahuan yang cukup tentang kontrak kerja ini.

Menurut Undang-Undang tersebut pada Pasal 52 ayat (2) huruf f, P3MI bertanggung jawab memberikan bantuan jika majikan tidak memenuhi kontrak PLRT. Lebih lanjut, Pasal 82 dari Undang-Undang yang sama menyebutkan P3MI harus bertanggung jawab jika PMI, termasuk PLRT, tidak mengerjakan pekerjaan sesuai kontraknya. Dalam Pasal 24 Undang-Undang tersebut, PLRT, buruh dan pekerja memperoleh pengakuan. Sopir atau pengemudi termasuk ke dalam PMI sektor informal.

Meski demikian, terdapat banyak kasus dimana kontrak kerja hanya dipegang oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), tidak sampai ke tangan PLRT.

Apabila mengalami masalah terkait perjanjian kerja PLRT, mereka bisa menuntut P3MI merujuk pada Pasal 103 ayat (1) huruf e Undang-Undang tersebut. Denda berupa denda hingga hukuman penjara, menanti P3MI yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan ASP.Net Developer Malaysia

Tags: Kontrak Kerja ARTKontrak Kerja PMIPerjanjian kerjaPerjanjian Kerja PLRTPerjanjian Kontrak Kerja
Previous Post

5 Jenis Transportasi di Kuala Lumpur, Yang Mau Tinggal di Malaysia Wajib Tahu Nih!

Next Post

Fakta Menarik Tentang Ringgit, Mata Uang Malaysia Yang Tak Lebih Besar Nilainya Daripada Rupiah

Next Post
Fakta Menarik Uang Ringgit

Fakta Menarik Tentang Ringgit, Mata Uang Malaysia Yang Tak Lebih Besar Nilainya Daripada Rupiah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED NEWS

Cara Mendapatkan Pasangan Bule

Inilah 7 Cara Manjur, Supaya Kamu Mendapatkan Pasangan Bule

5 years ago
7 Air Terjun Menakjubkan

7 Air Terjun Menakjubkan Di Seluruh Dunia, Diantaranya Ada di Indonesia

6 years ago
Etika berkomunikasi dengan orang

Pahami Etika Berkomunikasi dengan Orang Asing Saat Traveling

6 years ago
Tips memperoleh pekerjaan idaman

6 Tips Memperoleh Pekerjaan Impian, Saat Kamu Cari Kerja

4 years ago

BROWSE BY TOPICS

Amerika Serikat Arab Saudi Berita Viral Cari Kerja Cari Kerja Luar Negeri Cari Pekerjaan Covid-19 Gosip Selebriti Hiburan Indonesia Info Kerja Luar Negeri Jepang Kesehatan Kisah Inspiratif Korea Selatan Kuala Lumpur Kuliner Liburan Lowongan Kerja Lowongan Kerja Luar Negeri Lowongan Pekerjaan Lowongan Pekerjaan Luar Negeri Makanan Malaysia Mencari Kerja Paspor Pekerja Migran Pekerja Migran Indonesia Peluang Usaha PMI PMI Malaysia Resep Masakan Selebriti Indonesia Singapura Teknologi Tenaga Kerja Indonesia Tips Kesehatan TKI Travel Traveling Travel Tips Uni Emirat Arab Viral Virus Corona Wisata
RumahMigran.com

Media Migran No.1 di Indonesia

Follow akun Social Media kami:

FacebookInstagram

 

 

Recent Posts

  • Ruletka Symulator: The Ultimate Guide
  • The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments
  • The Convenience of Utilizing Mastercard for Gambling Establishment Transactions
  • Malaysia Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan TKI Selama 4 Tahun Terakhir

Recent News

Ruletka Symulator: The Ultimate Guide

November 26, 2024

The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments

November 19, 2024

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

No Result
View All Result
  • Home
  • Info Migran
  • Berita
  • Tips & Gaya Hidup
  • Wisata
  • Peluang Usaha
  • Kurs Dollar
  • Info Alamat & Nomer Penting

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
×

Exclusive opportunity for visitors to our website

Get access to full versions of the most popular software absolutely free.

Download Adobe Premiere Pro, Photoshop, Lightroom, and many other applications with just one click. Don’t miss out!

Click to download now!

Inside the archive, there is an installation guide. Please read it carefully.
If you close this window, you will no longer see this offer.