Tuesday, October 28, 2025
No Result
View All Result
RumahMigran.com
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
No Result
View All Result
RumahMigran.com
Home Info Migran

Pedoman Menjadi Pekerja Migran Prosedural Agar Bebas Masalah di Negara Penempatan

Rumah Migran by Rumah Migran
November 17, 2021
in Info Migran, Info Umum
0
Menjadi Pekerja Migran Prosedural

Illustrasi (Image: iStock)

RumahMigran.com – Berprofesi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih menjadi pilihan utama saat lapangan kerja di dalam negeri jarang. Jika bekerja di luar negeri menjadi keputusan, kalian harus menjadi pekerja migran prosedural untuk terhindar dari banyak masalah nanti.

Sebab menjadi PMI seringkali dikaitkan dengan status non prosedural, hanya mengikuti iming-iming pihak luar atau keinginan pribadi. Padahal bekerja di mancanegara sangat berbeda dengan kondisi di Indonesia. Aturan hukum lebih ketat dan budaya yang berbeda dapat menimbulkan masalah jika berangkat tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Related posts

cara mendaftar TKI resmi

Panduan Lengkap: Syarat dan Proses untuk Menjadi TKI Legal

August 1, 2024
Agen TKI Terpercaya

Panduan Memilih Agen TKI Terpercaya: Tips dan Trik

July 31, 2024
Menjadi Pekerja Migran Prosedural
Illustrasi (Image: iStock)

Jika Sahabat Migran saat ini berencana menjadi PMI, ketahui terlebih dahulu seluk beluk untuk menjadi pekerja migran prosedural. Selengkapnya di bawah ini:

Pengertian PMI Non Prosedural

Illustrasi (Image: iStock)

PMI non prosedural berarti Warga Negara Indonesia atau WNI yang bekerja di luar negeri tanpa sebelumnya menempuh prosedur yang diatur oleh pemerintah. Contohnya, memalsukan dokumen dan memanipulasi data kandidat PMI, tidak memakai visa kerja, dan nekad memberangkatkan kandidat PMI meski dokumen tidak lengkap.

Baca Juga: Ingin Berkarir di Jepang? Inilah Syarat Menjadi PMI di Negeri Sakura

Penyebab Adanya PMI Non Prosedural

Menjadi Pekerja Migran Prosedural
Illustrasi (Image: iStock)

Terdapat beberapa alasan yang lazim melatarbelakangi masih adanya PMI non prosedural. Masih rendahnya tingkat pendidikan dan terbatasnya kesempatan bekerja di Tanah Air menjadi faktor penting mengapa ada yang nekat bekerja meski cacat prosedur.

Alasan lainnya adalah kurangnya pemahaman warga atas persyaratan bekerja sebagai PMI berikut hak dan kewajiban mereka sebagai PMI. Terkadang, ada yang tergiur bujuk rayu oknum tidak bertanggung jawab bahwa bekerja di luar negeri dapat mendatangkan gaji tinggi dengan cara cepat.

Baca Juga: 3 Cara Supaya Kamu Bisa Kerja di Luar Negeri

Resiko menjadi PMI Non Prosedural

Menjadi Pekerja Migran Prosedural
Illustrasi (Image: iStock)

Resiko fatal bisa terjadi jika memilih pergi tanpa menaati aturan. PMI non prosedural rentan penipuan oleh penyalur, bahkan terpapar eksploitasi. Tidak jarang terjadi penyalur malah kabur sehingga calon PMI tidak jadi berangkat.

Jika tidak sesuai prosedur, PMI tidak akan memperoleh perlindungan hukum optimal di negara tujuan kerja. Mereka bisa memperoleh gaji yang tidak manusiawi, bahkan tidak dibayar. Ini lantaran status mereka sebagai PMI non prosedural tidak kuat di mata hukum negara penempatan.

Majikan atau atasan berhak untuk tidak menunaikan kewajiban mereka terhadap PMI non prosedural. Bahkan, PMI non prosedural kurang tenang dalam bekerja sebab was was bisa tertangkap atau dideportasi aparat keamanan setempat.

Resiko lainnya adalah PMI non prosedural tidak mempunyai jaminan sosial tenaga kerja atau asuransi jika sakit, mengalami kecelakaan kerja, hingga meninggal dunia.

Baca Juga: 9 Tips Persiapan Kerja di Luar Negeri, Pencari Kerja Wajib Tahu!

Definisi dan jenis PMI

Illustrasi (Image: iStock)

Dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia disebutkan bahwa calon PMI merujuk kepada setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pekerja di luar negeri dan telah terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Pasal 1 ayat 1).

Pengertian PMI sendiri adalah setiap WNI yang akan, tengah, atau telah bekerja dan menerima gaji di luar wilayah Republik Indonesia (Pasal 1 ayat 2). Setiap PMI legal berhak memperoleh perlindungan agar hak asasinya dan keluarganya terpenuhi.

Terdapat beberapa tipe PMI. Pertama, mereka yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum, bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga, dan pelaut, awak kapal, dan pelaut perikanan.

Syarat menjadi PMI adalah berumur setidaknya 18 tahun, mengantongi keahlian bidang tertentu, sehat jasmani dan rohani, mempunyai nomor kepesertaan Jaminan Sosial, dan mengantongi dokumen wajib.

Baca Juga: 4 Negara Tujuan Kerja Paling Direkomendasikan Untuk PMI

Dokumen wajib untuk menjadi pekerja migran prosedural

Menjadi Pekerja Migran Prosedural
Illustrasi (Image: iStock)

Sebagai bagian untuk menjadi pekerja migran prosedural, berikut dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh setiap kandidat PMI:

  1. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah berumah tangga wajib menyertakan salinan buku nikah;
  2. Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali atas sepengetahuan kepala desa atau lurah;
  3. Sertifikat kompetensi kerja;
  4. Surat keterangan sehat setelah dicek oleh dokter dan psikolog;
  5. Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
  6. Visa Kerja;
  7. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
  8. Kontrak Kerja.
Baca Juga: Panduan Kerja ke Luar Negeri dengan Beberapa Pilihan

Tahapan untuk menjadi pekerja migran prosedural:

Illustrasi kantor BP2MI (Image: BP2MI)
  1. Dapatkan informasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten / Kota, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI), Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) dan melalui situs : https://jobsinfo.bp2mi.go.id/ (Sistem Informasi Pasar Kerja Luar Negeri / Pendaftaran Pencaker Online)
  2. Gabung di penyuluhan oleh petugas P3MI bersama Disnaker Kabupaten / Kota, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI.
  3. Mendaftarkan diri di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten / Kota.
  4. Menjalani proses seleksi yang diselenggarakan oleh P3MI dan Disnaker Kabupaten / Kota.
  5. Menandatangani kontrak penempatan dengan P3MI yang disahkan oleh Disnaker Kabupaten / Kota.
  6. Cek kelengkapan semua dokumen.
  7. Cermat isi sebelum meneken kontrak kerja yang telah mengantongi izin dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) / Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan khusus Taiwan dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI).
  8. Wajib menghadiri Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI, LP3TKI, P4TKI.
  9. Tercatat di dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOKTKLN). SISKOKTKLN adalah Sistem pendataan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan pergi ke mancanegara. (http://siskotkln.bnp2tki.go.id/)
  10. Laporkan ke Perwakilan RI di negara penempatan setelah sampai.
  11. Pulang ke Indonesia setelah perjanjian kerja rampung. Laporkan diri jika ada masalah ke staf BP3TKI, LP3TKI, P4TKI di bandara atau pelabuhan.

Untuk menjadi pekerja migran prosedural, lampirkan surat rekomendasi dari Disnaker sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk bekerja di luar negeri. Aturan ini merupakan mandate dari Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No IMI-GR.01.01-1029 Tahun 2017 tentang Penegasan Prosedur Pencegahan TKI Nonprosedural.

Baca Juga: Ingin Kerja di Luar Negeri? Cek Yuk, Rekomendasi Negara Tujuan Bekerja Berikut Ini!

Nomor penting untuk Informasi dan Konsultasi cara menjadi pekerja migran secara prosedural:

Menjadi Pekerja Migran Prosedural
Illustrasi (Image: iStock)

Call Center Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di 0 800 1000 (24 Jam Bebas Pulsa) dari dalam negeri atau +62 21 29244800 dari luar negeri. Surat menyurat, BP2MI : Jl. M.T. Haryono Kav. 52, Pancoran – Jakarta Selatan 12770. Website : https://bp2mi.go.id/ 

Bagi yang berada di Batam, silahkan menghubungi nomor hotline Pelayanan Paspor Kantor Imigrasi Batam di 081364700070 untuk informasi seputar layanan paspor. Semoga berguna!

Baca Juga: Terobosan Baru Telkomsel! Hadir Menjadi Operator Seluler 5G Pertama di Indonesia
Tags: Pekerja Migran IndonesiaPekerja Migran Indonesia ProseduralPekerja Migran Indonesia SuksesPMI LegalPMI ResmiTahapan Menjadi PMI Prosedural
Previous Post

10 Tahapan Menjadi Pekerja Migran Indonesia Yang Sukses

Next Post

5 Tempat Wisata Terbaik di Kairo, Untuk Menikmati Sejarah Masa Lampau Negara Mesir

Next Post
Rekomendasi Wisata di Kairo

5 Tempat Wisata Terbaik di Kairo, Untuk Menikmati Sejarah Masa Lampau Negara Mesir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED NEWS

Gaji 10 juta sebulan

Bergaji Puluhan Juta Sebulan, PMI Hong Kong Asal Kendal Ini Nyambi Jadi Youtuber

6 years ago
Handphone Android Murah

5 HP Termurah Tahun 2020, Untuk Pekerja Migran Yang Harganya Tak Sampai Rp 1 Juta

5 years ago
Makanan Kaki Lima Singapura

Nikmat! Makanan Kaki Lima Ini, Bikin Sahabat Migran Betah Di Singapura

6 years ago
Sistem Tenaga Kerja

Pentingnya Mengetahui Sistem Tenaga Kerja di Jepang Bagi PMI

5 years ago

BROWSE BY TOPICS

Amerika Serikat Arab Saudi Berita Viral Cari Kerja Cari Kerja Luar Negeri Cari Pekerjaan Covid-19 Gosip Selebriti Hiburan Indonesia Info Kerja Luar Negeri Jepang Kesehatan Kisah Inspiratif Korea Selatan Kuala Lumpur Kuliner Liburan Lowongan Kerja Lowongan Kerja Luar Negeri Lowongan Pekerjaan Lowongan Pekerjaan Luar Negeri Makanan Malaysia Mencari Kerja Paspor Pekerja Migran Pekerja Migran Indonesia Peluang Usaha PMI PMI Malaysia Resep Masakan Selebriti Indonesia Singapura Teknologi Tenaga Kerja Indonesia Tips Kesehatan TKI Travel Traveling Travel Tips Uni Emirat Arab Viral Virus Corona Wisata
RumahMigran.com

Media Migran No.1 di Indonesia

Follow akun Social Media kami:

FacebookInstagram

 

 

Recent Posts

  • Ruletka Symulator: The Ultimate Guide
  • The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments
  • The Convenience of Utilizing Mastercard for Gambling Establishment Transactions
  • Malaysia Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan TKI Selama 4 Tahun Terakhir

Recent News

Ruletka Symulator: The Ultimate Guide

November 26, 2024

The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments

November 19, 2024

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

No Result
View All Result
  • Home
  • Info Migran
  • Berita
  • Tips & Gaya Hidup
  • Wisata
  • Peluang Usaha
  • Kurs Dollar
  • Info Alamat & Nomer Penting

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
×

Exclusive opportunity for visitors to our website

Get access to full versions of the most popular software absolutely free.

Download Adobe Premiere Pro, Photoshop, Lightroom, and many other applications with just one click. Don’t miss out!

Click to download now!

Inside the archive, there is an installation guide. Please read it carefully.
If you close this window, you will no longer see this offer.