Wednesday, November 19, 2025
No Result
View All Result
RumahMigran.com
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
No Result
View All Result
RumahMigran.com
Home Info Migran

Aspek Perlindungan Hukum Isi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia

Rumah Migran by Rumah Migran
December 7, 2021
in Info Migran, Info Seputar Hukum
0
Isi Perjanjian Kerja PMI

Illustrasi (Image: iStock)

RumahMigran.com – Isi perjanjian kerja PMI atau Pekerja Migran Indonesia memegang peran untuk memberikan rasa ketenangan dan kepastian saat bekerja di luar negeri. Dalam perjanjian kerja tersebut, tertuang berbagai jaminan mengikat berdasarkan hukum yang berlaku.

Tentu saja hal tersebut menjadi salah satu payung hukum tersendiri bagi PMI ketika nantinya hak-haknya telah diatur dan diberikan sesuai dengan isi perjanjian sebelum berangkat ke luar negeri, supaya tidak dirugikan oleh pemberi kerja.

Related posts

cara mendaftar TKI resmi

Panduan Lengkap: Syarat dan Proses untuk Menjadi TKI Legal

August 1, 2024
Agen TKI Terpercaya

Panduan Memilih Agen TKI Terpercaya: Tips dan Trik

July 31, 2024
Isi Perjanjian Kerja PMI
Illustrasi (Image: iStock)

Berikut tinjauan dari segi hukum atas isi perjanjian kerja PMI secara umum. Terdapat banyak aspek mendasar tentang PMI dan bekerja di luar negeri yang bisa membantu merancang kontrak kerja secara spesifik di kemudian hari.

Baca Juga: Cek Daftar 111 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) Dicabut Izinnya Oleh BP2MI

Aturan tentang PMI

Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziya (Image: Instagram.com/@idafauziyahnu)

Sebelumnya, ketentuan tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Kemudian, pemerintah mencabutnya melalui pemberlakuan Pasal 89 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU 18/2017).

Pemerintah Indonesia kemudian menuangkan Pasal 41 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Permenaker 9/2019) yang mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Baca Juga: Pahami Perjanjian Kerja untuk Pekerja Rumah Tangga di Luar Negeri

Seluk-beluk PMI

Isi Perjanjian Kerja PMI
Illustrasi (Image: iStock)

Kandidat PMI adalah masing-masing calon yang memenuhi seluruh kualifikasi yang ditentukan sebelum bekerja di mancanegara. Selain itu, ia harus terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang membidangi sektor ketenagakerjaan. Istilah PMI sendiri menggantikan istilah TKI yang dulu pernah dipakai.

Di lain pihak, PMI adalah setiap WNI yang hendak, tengah, dan rampung menjalankan kontrak kerja dengan memperoleh gaji di luar negeri. PMI sendiri adalah mereka yang:

  1. bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum;
  2. bekerja pada pemberi kerja individual atau rumah tangga; dan
  3. bekerja sebagai pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Berikut yang tidak termasuk PMI:

  1. WNI yang melakukan tugas tertentu sesuai mandat badan internasional atau dikirim negaranya;
  2. Murid dan peserta pelatihan di mancanegara;
  3. WNI pengungsi atau pencari suaka;
  4. Investor;
  5. Aparatur Sipil Negara atau staf setempat yang bekerja di Perwakilan RI;
  6. WNI yang bekerja pada institusi dengan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
  7. WNI yang membuka bisnis sendiri di mancanegara. 

Persyaratan untuk bisa berangkat ke luar negeri sebagai PMI:

  1. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan salinan buku nikah;
  2. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali dengan sepengetahuan kepala desa atau lurah;
  3. sertifikat keahlian kerja;
  4. surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog;
  5. paspor dari kantor imigrasi setempat;
  6. visa kerja;
  7. kontrak penempatan PMI; dan
  8. kontrak kerja.

Terdapat dua tipe perjanjian; yakni penempatan PMI dan kontrak kerja.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ada Program Rekalibrasi Bagi PATI Dari Pemerintah Malaysia Tiap Tahunnya

Isi Perjanjian Kerja PMI dan Substansi Kontrak Kerja

Illustrasi (Image: iStock)

Kontrak kerja merupakan kesepakatan tertulis antara PMI dan pemberi kerja. Isi perjanjian kerja PMI meliputi syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing pihak berikut jaminan keamanan dan keselamatan kerja menurut aturan perundang-undangan.

Pemberi kerja bisa berupa instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau individual di mancanegara yang menggunakan jasa PMI. Di dalam kontrak tersebut mengandung aspek pekerjaan, gaji, dan perintah. Penandatanganan kontrak kerja menimbulkan hubungan kerja antara pemberi kerja dan PMI.

Isi perjanjian kerja PMI setidaknya memuat berikut ini:

  • nama, profil, dan alamat lengkap pemberi kerja;
  • nama dan alamat lengkap PMI;
  • jabatan atau jenis profesi PMI;
  • hak dan kewajiban seluruh pihak;
  • kondisi dan syarat kerja yang mencakup jam kerja, gaji dan prosedur pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, serta fasilitas dan jaminan sosial dan/atau asuransi;
  • periode waktu perjanjian kerja; dan
  • jaminan keamanan dan keselamatan PMI saat bekerja. 

Untuk poin durasi waktu kontrak kerja, perjanjian atas hal ini tertuang secara tertulis antara PMI dan pemberi kerja. Kesepakatan ini bisa diperpanjang dengan melibatkan staf berwenang di kantor perwakilan RI di negara penempatan. 

Menurut Pasal 20 ayat (1) dan (2) Permenaker 9/2019, penandatanganan kontrak kerja dilaksanakan menurut persetujuan lalu mulai valid sejak disetujui dan ditekan oleh semua pihak.

Baca Juga: 3 Hal Penting Tentang Work Permit atau Izin Kerja, PMI Wajib Tahu!
Isi Perjanjian Kerja PMI
Illustrasi (Image: iStock)

Sementara isi perjanjian perjanjian kerja PMI menurut Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia (PBP2MI 1/2020) setidaknya mencakup berikut ini:

  1. nama, profil, dan alamat lengkap pemberi kerja;
  2. nama, nomor identitas, dan alamat lengkap PMI;
  3. jabatan atau tipe profesi dan penjelasan pekerjaannya;
  4. hak dan kewajiban semua pihak;
  5. kondisi dan syarat kerja yang mencakup:
  • durasi kerja, waktu istirahat, dan cuti;
  • upah/gaji, prosedur pembayaran gaji, upah lembur, dan bonus;
  • fasilitas, akomodasi, transportasi, dan konsumsi; dan
  • jaminan sosial dan/atau asuransi;
  1. durasi waktu dan mulai berlakunya kontrak kerja;
  2. prosedur perpanjangan kontrak kerja;
  3. prosedur pemutusan hubungan kerja;
  4. berakhirnya kontrak kerja;
  5. prosedur penyelesaian masalah;
  6. ketentuan prosedur pemulangan; dan
  7. jaminan keamanan dan keselamatan PMI saat bekerja.

Jika terdapat perubahan dalam kontrak kerja maka kesepakatan baru di dalam kontrak kerjanya harus disepakati di depan pejabat yang berwenang. Setelahnya, kesepakatan baru tersebut harus dilaporkan oleh PMI, pemberi kerja, dan/atau mitra usaha ke staf terkait via Portal Peduli WNI, Sisko P2MI, dan Sisnaker.

Bagian akhir dari pembahasan isi perjanjian kerja PMI dari segi hukum yakni pembuatan salinan kontrak kerja hingga rangkap tiga asli. Salinan tersebut diberikan ke PMI, pemberi kerja dan staf terkait dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dan/atau dalam bahasa yang dimengerti oleh pemberi kerja.

Tinjauan hukum dalam isi perjanjian kerja PMI di sini berasal dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia; serta Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: Segudang Inspirasi dari Kisah Pengusaha Minuman Kesehatan Glumory yang Sempat Jadi Pengamen
Tags: Aspek Hukum Perjanjian KerjaKerja Di Luar NegeriKontrak KerjaPekerja Migran IndonesiaSurat Perjanjian Kerja
Previous Post

Penting dan Simak Nih! Informasi Seputar Pekerja Migran Indonesia

Next Post

Wajib Dibaca Bagi PMI! Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Next Post
Undang-Undang PMI

Wajib Dibaca Bagi PMI! Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED NEWS

Lowongan Pekerjaan di Malaysia

Lowongan Kerja di Malaysia

6 years ago
Pemasangan Alat deteksi omicron

Pasang Alat Deteksi Omicron Di Seluruh Pintu Masuk Indonesia, Pemerintah Tak Mau Kecolongan

4 years ago
Wisata di Korea Selatan

15 Rekomendasi Lokasi Wisata di Korea Selatan yang Instagramable

3 years ago
Isu Check In Hotel

Terkait Isu Check In di Hotel, Ibunda Shafa Harris Tanggapi Begini

6 years ago

BROWSE BY TOPICS

Amerika Serikat Arab Saudi Berita Viral Cari Kerja Cari Kerja Luar Negeri Cari Pekerjaan Covid-19 Gosip Selebriti Hiburan Indonesia Info Kerja Luar Negeri Jepang Kesehatan Kisah Inspiratif Korea Selatan Kuala Lumpur Kuliner Liburan Lowongan Kerja Lowongan Kerja Luar Negeri Lowongan Pekerjaan Lowongan Pekerjaan Luar Negeri Makanan Malaysia Mencari Kerja Paspor Pekerja Migran Pekerja Migran Indonesia Peluang Usaha PMI PMI Malaysia Resep Masakan Selebriti Indonesia Singapura Teknologi Tenaga Kerja Indonesia Tips Kesehatan TKI Travel Traveling Travel Tips Uni Emirat Arab Viral Virus Corona Wisata
RumahMigran.com

Media Migran No.1 di Indonesia

Follow akun Social Media kami:

FacebookInstagram

 

 

Recent Posts

  • Ruletka Symulator: The Ultimate Guide
  • The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments
  • The Convenience of Utilizing Mastercard for Gambling Establishment Transactions
  • Malaysia Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan TKI Selama 4 Tahun Terakhir

Recent News

Ruletka Symulator: The Ultimate Guide

November 26, 2024

The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments

November 19, 2024

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

No Result
View All Result
  • Home
  • Info Migran
  • Berita
  • Tips & Gaya Hidup
  • Wisata
  • Peluang Usaha
  • Kurs Dollar
  • Info Alamat & Nomer Penting

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
×

Exclusive opportunity for visitors to our website

Get access to full versions of the most popular software absolutely free.

Download Adobe Premiere Pro, Photoshop, Lightroom, and many other applications with just one click. Don’t miss out!

Click to download now!

Inside the archive, there is an installation guide. Please read it carefully.
If you close this window, you will no longer see this offer.