RumahMigran.com – Isi perjanjian kerja PMI atau Pekerja Migran Indonesia memegang peran untuk memberikan rasa ketenangan dan kepastian saat bekerja di luar negeri. Dalam perjanjian kerja tersebut, tertuang berbagai jaminan mengikat berdasarkan hukum yang berlaku.
Tentu saja hal tersebut menjadi salah satu payung hukum tersendiri bagi PMI ketika nantinya hak-haknya telah diatur dan diberikan sesuai dengan isi perjanjian sebelum berangkat ke luar negeri, supaya tidak dirugikan oleh pemberi kerja.
Berikut tinjauan dari segi hukum atas isi perjanjian kerja PMI secara umum. Terdapat banyak aspek mendasar tentang PMI dan bekerja di luar negeri yang bisa membantu merancang kontrak kerja secara spesifik di kemudian hari.
Baca Juga: Cek Daftar 111 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) Dicabut Izinnya Oleh BP2MI
Aturan tentang PMI
Sebelumnya, ketentuan tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Kemudian, pemerintah mencabutnya melalui pemberlakuan Pasal 89 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU 18/2017).
Pemerintah Indonesia kemudian menuangkan Pasal 41 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Permenaker 9/2019) yang mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Baca Juga: Pahami Perjanjian Kerja untuk Pekerja Rumah Tangga di Luar Negeri
Seluk-beluk PMI
Kandidat PMI adalah masing-masing calon yang memenuhi seluruh kualifikasi yang ditentukan sebelum bekerja di mancanegara. Selain itu, ia harus terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang membidangi sektor ketenagakerjaan. Istilah PMI sendiri menggantikan istilah TKI yang dulu pernah dipakai.
Di lain pihak, PMI adalah setiap WNI yang hendak, tengah, dan rampung menjalankan kontrak kerja dengan memperoleh gaji di luar negeri. PMI sendiri adalah mereka yang:
- bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum;
- bekerja pada pemberi kerja individual atau rumah tangga; dan
- bekerja sebagai pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Berikut yang tidak termasuk PMI:
- WNI yang melakukan tugas tertentu sesuai mandat badan internasional atau dikirim negaranya;
- Murid dan peserta pelatihan di mancanegara;
- WNI pengungsi atau pencari suaka;
- Investor;
- Aparatur Sipil Negara atau staf setempat yang bekerja di Perwakilan RI;
- WNI yang bekerja pada institusi dengan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- WNI yang membuka bisnis sendiri di mancanegara.
Persyaratan untuk bisa berangkat ke luar negeri sebagai PMI:
- surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan salinan buku nikah;
- surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali dengan sepengetahuan kepala desa atau lurah;
- sertifikat keahlian kerja;
- surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog;
- paspor dari kantor imigrasi setempat;
- visa kerja;
- kontrak penempatan PMI; dan
- kontrak kerja.
Terdapat dua tipe perjanjian; yakni penempatan PMI dan kontrak kerja.
Baca Juga: Kabar Gembira, Ada Program Rekalibrasi Bagi PATI Dari Pemerintah Malaysia Tiap Tahunnya
Isi Perjanjian Kerja PMI dan Substansi Kontrak Kerja
Kontrak kerja merupakan kesepakatan tertulis antara PMI dan pemberi kerja. Isi perjanjian kerja PMI meliputi syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing pihak berikut jaminan keamanan dan keselamatan kerja menurut aturan perundang-undangan.
Pemberi kerja bisa berupa instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau individual di mancanegara yang menggunakan jasa PMI. Di dalam kontrak tersebut mengandung aspek pekerjaan, gaji, dan perintah. Penandatanganan kontrak kerja menimbulkan hubungan kerja antara pemberi kerja dan PMI.
Isi perjanjian kerja PMI setidaknya memuat berikut ini:
- nama, profil, dan alamat lengkap pemberi kerja;
- nama dan alamat lengkap PMI;
- jabatan atau jenis profesi PMI;
- hak dan kewajiban seluruh pihak;
- kondisi dan syarat kerja yang mencakup jam kerja, gaji dan prosedur pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, serta fasilitas dan jaminan sosial dan/atau asuransi;
- periode waktu perjanjian kerja; dan
- jaminan keamanan dan keselamatan PMI saat bekerja.
Untuk poin durasi waktu kontrak kerja, perjanjian atas hal ini tertuang secara tertulis antara PMI dan pemberi kerja. Kesepakatan ini bisa diperpanjang dengan melibatkan staf berwenang di kantor perwakilan RI di negara penempatan.
Menurut Pasal 20 ayat (1) dan (2) Permenaker 9/2019, penandatanganan kontrak kerja dilaksanakan menurut persetujuan lalu mulai valid sejak disetujui dan ditekan oleh semua pihak.
Baca Juga: 3 Hal Penting Tentang Work Permit atau Izin Kerja, PMI Wajib Tahu!
Sementara isi perjanjian perjanjian kerja PMI menurut Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia (PBP2MI 1/2020) setidaknya mencakup berikut ini:
- nama, profil, dan alamat lengkap pemberi kerja;
- nama, nomor identitas, dan alamat lengkap PMI;
- jabatan atau tipe profesi dan penjelasan pekerjaannya;
- hak dan kewajiban semua pihak;
- kondisi dan syarat kerja yang mencakup:
- durasi kerja, waktu istirahat, dan cuti;
- upah/gaji, prosedur pembayaran gaji, upah lembur, dan bonus;
- fasilitas, akomodasi, transportasi, dan konsumsi; dan
- jaminan sosial dan/atau asuransi;
- durasi waktu dan mulai berlakunya kontrak kerja;
- prosedur perpanjangan kontrak kerja;
- prosedur pemutusan hubungan kerja;
- berakhirnya kontrak kerja;
- prosedur penyelesaian masalah;
- ketentuan prosedur pemulangan; dan
- jaminan keamanan dan keselamatan PMI saat bekerja.
Jika terdapat perubahan dalam kontrak kerja maka kesepakatan baru di dalam kontrak kerjanya harus disepakati di depan pejabat yang berwenang. Setelahnya, kesepakatan baru tersebut harus dilaporkan oleh PMI, pemberi kerja, dan/atau mitra usaha ke staf terkait via Portal Peduli WNI, Sisko P2MI, dan Sisnaker.
Bagian akhir dari pembahasan isi perjanjian kerja PMI dari segi hukum yakni pembuatan salinan kontrak kerja hingga rangkap tiga asli. Salinan tersebut diberikan ke PMI, pemberi kerja dan staf terkait dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dan/atau dalam bahasa yang dimengerti oleh pemberi kerja.
Tinjauan hukum dalam isi perjanjian kerja PMI di sini berasal dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia; serta Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia.