RumahMigran.com – Informasi Tentang Pekerja Migran Indonesia; Jika kamu sedang berencana kerja di luar negeri? Atau mempersiapkan diri mencari pengharapan di luar Indonesia? Tentu saja, artikel ini sangat penting dan akan memberikan informasi tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara mendasar namun cukup detail.
Agar lebih mudah dipahami, informasi tentang pekerja migran Indonesia berikut, kami buat dalam format pertanyaan dan jawaban. Selain alasan kemudahan dalam pemahaman, bentuk ini semoga bisa memandu secara cepat bagi kamu yang mungkin hanya ingin tahu beberapa informasi saja, tidak secara keseluruhan.
Apa pengertian Pekerja Migran Indonesia (PMI)?
PMI mencakup setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak, tengah, dan selesai memenuhi kontrak kerja dengan gaji yang diperoleh di luar negeri.
Apa definisi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)?
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia merupakan badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah mengantongi izin tertulis dari Pemerintah Pusat Republik Indonesia untuk menjalankan bisnis terkait jasa penempatan PMI.
Apa saja kewajiban Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia?
Yang pertama adalah izin sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Izin tersebut tidak boleh diberikan ke pihak lain. Selain Perizinan Berusaha, perusahaan ini wajib memenuhi norma, standar, prosedur, dan persyaratan dari Pemerintah Pusat.
Bagi kantor cabang perusahaan tersebut, pengelolanya wajib mengantongi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Diundangkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat definisi Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengikuti aturan tentang Perizinan Berusaha.
Baca Juga: Pedoman Menjadi Pekerja Migran Prosedural Agar Bebas Masalah di Negara Penempatan
Apa saja ketentuan untuk bisa bekerja di luar negeri?
Informasi tentang Pekerja Migran Indonesia perihal persyaratan ke luar negeri tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kualifikasinya sebagai berikut:
- Berumur setidaknya 18 (delapan belas) tahun;
- Mempunyai keahlian tertentu;
- Sehat fisik dan psikis;
- Terdaftar dan mempunyai nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
- Memenuhi dokumen wajib secara lengkap.
Secara umum, apa saja jenis pekerjaan yang bisa dilamar oleh PMI?
Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, PMI dapat bekerja pada:
- Pemberi kerja berbadan hukum.
- Pemberi kerja individual atau rumah tangga.
- Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Baca Juga: 10 Tahapan Menjadi Pekerja Migran Indonesia Yang Sukses
Siapa saja yang tidak bisa disebut sebagai PMI?
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU No. 18/2017, berikut yang tidak termasuk sebagai PMI:
- WNI yang menjalankan misi resmi dari badan internasional atau oleh negara di luar negeri;
- Siswa dan peserta pelatihan di luar negeri;
- WNI pengungsi atau pencari suaka;
- Investor;
- Aparatur sipil negara atau staf setempat yang bekerja di perwakilan negara Republik Indonesia;
- WNI yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara;
- WNI yang membuka usaha sendiri di mancanegara.
Apakah hak dan kewajiban PMI?
Informasi tentang Pekerja Migran Indonesia tentang hak dan kewajiban mereka diatur dalam Pasal 6 UU No. 18/2017. Hak tersebut sebagai berikut:
- Hak sebagai kandidat PMI atau PMI.
- Bagi keluarga PMI.
Hak kandidat PMI
Untuk hak kandidat PMI, kita bisa melihat ketentuannya dalam Pasal 6 ayat (1) UU No.18/2017. Berikut rinciannya:
- Memperoleh pekerjaan di luar negeri dan menyeleksi jenis profesi menurut keahlian.
- Mendapatkan peluang menambah kemampuan diri dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja.
- Mengantongi informasi yang tepat tentang pasar kerja, prosedur penempatan, dan situasi kerja di mancanegara.
- Mendapatkan pelayanan yang profesional tanpa perbedaan dengan yang lain sebelum bekerja, selama bekerja, dan paska bekerja.
- Beribadah sesuai dengan agamanya masing-masing.
- Menerima gaji sesuai standar di negara penempatan dan/atau persetujuan kedua negara dan/atau kontrak kerja.
- Mendapatkan pelindungan dan pertolongan hukum atas perilaku yang bisa jadi menurunkan harga diri sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan ketentuan di negara penempatan.
- Mendapatkan akses berkomunikasi.
- Mengantongi semua dokumen perjalanan selama bekerja.
- Membentuk kelompok di negara penempatan dengan patuh terhadap aturan yang berlaku di sana.
- Mendapatkan jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan PMI ke daerah asal.
- Mendapatkan dokumen dan kontrak kerja calon PMI dan/atau PMI.
Baca Juga: Prosedur dan Syarat Menjadi Pekerja Migran Indonesia di Brunei Darussalam
Hak keluarga PMI
Menurut Pasal 6 ayat (3) UU No. 18/2017, hak bagi anggota keluarga PMI adalah sebagai berikut:
- Mendapatkan informasi tentang situasi, hambatan, dan kepulangan PMI.
- Memperoleh semua harta benda PMI yang wafat di luar negeri.
- Mendapatkan salinan dokumen dan kontrak kerja calon PMI dan/atau PMI.
- Mendapatkan akses berkomunikasi.
Apakah kewajiban PMI?
Sesuai Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No.18/2017, kewajiban PMI adalah:
- Mematuhi ketentuan dan aturan baik di dalam negeri atau di negara tujuan penempatan.
- Menghargai budaya dan adat masyarakat di negara ia bekerja.
- Tunduk dan melakukan profesinya menurut kontrak kerja.
- Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kembalinya PMI ke perwakilan Republik Indonesia di negara ia bekerja.
Baca Juga: Intip Yuk, Rincian Gaji PMI di Taiwan dan 40 Negara Lainnya, Beserta Cara Menjadi Pekerja Migran
Apa saja program jaminan sosial bagi kandidat PMI/PMI?
Diambil dari Permenaker No.18 Tahun 2018 mengenai Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia pada Pasal (3), kandidat PMI atau PMI harus terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). BJPS Ketenagakerjaan membantu terlaksananya program tersebut.
Berapa nominal iuran Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) untuk kandidat PMI/PMI?
Setiap kandidat PMI harus membayar Rp370 ribu sebelum bertolak ke negara penempatan. Uang tersebut untuk 31 bulan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Demikianlah informasi tentang Pekerja Migran Indonesia yang kami dapatkan dari berbagai sumber, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan www.bpjsketenagakerjaan.go.id.