Wednesday, November 19, 2025
No Result
View All Result
RumahMigran.com
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
No Result
View All Result
RumahMigran.com
Home Info Migran

Wajib Dibaca Bagi PMI! Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Rumah Migran by Rumah Migran
December 7, 2021
in Info Migran, Info Seputar Hukum
0
Undang-Undang PMI

Illustrasi (Image: iStock)

RumahMigran.com – Perlindungan Hukum PMI; Perlindungan hukum PMI (Pekerja Migran Indonesia) merupakan salah satu faktor penting yang dilakukan Pemerintah bagi Pekerja Migran Indonesia. Maraknya kasus penipuan dan pengiriman PMI Non-Prosedural menjadi salah satu penyebab UU ini diciptakan.

Tentu saja wajib hukumnya bagi PMI untuk membaca pasal-pasal yang ada di dalam undang-undang perlindungan hukum bagi PMI. Perlindungan hukum tersebut diciptakan untuk melindungi PMI dan mengangkat harkat dan martabatnya. Tujuannya supaya calon PMI (CPMI) dan PMI bisa menjalani masa kerja bebas masalah hukum dan akan berdampak pada tercapainya manfaat bersama dengan si pemberi kerja dan pihak terkait.

Related posts

cara mendaftar TKI resmi

Panduan Lengkap: Syarat dan Proses untuk Menjadi TKI Legal

August 1, 2024
Agen TKI Terpercaya

Panduan Memilih Agen TKI Terpercaya: Tips dan Trik

July 31, 2024

Perlindungan hukum PMI adalah segala upaya demi melindungi kepentingan calon PMI untuk mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun selesai bekerja.

Pelindungan PMI

Perlindungan Hukum PMI
Illustrasi (Image: iStock)

Bagian Kesatu

Pasal 7

Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia mencakup:

a.  Pelindungan Sebelum Bekerja;

b. Pelindungan Selama Bekerja; dan

c.  Pelindungan Setelah Bekerja.

Bagian Kedua

Pelindungan Sebelum Bekerja

Pasal 8

(1)   Pelindungan Sebelum Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:

1.    pelindungan administratif; dan

2.    pelindungan teknis.

(2)  Pelindungan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:

1.    kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan; dan

2.    penetapan kondisi dan syarat kerja.

(3)  Pelindungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:

1.    pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi;

2.    peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja;

3.    Jaminan Sosial;

4.    fasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia;

5.    penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja;

6.    pelayanan penempatan di layanan terpadu satu atap penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan

7.    pembinaan dan pengawasan.

Pasal 9

(1)   Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan permintaan Pekerja Migran Indonesia berasal dari:

1.    Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;

2.    Mitra Usaha di negara tujuan penempatan; dan/atau

3.    calon Pemberi Kerja, baik perseorangan maupun badan usaha asing di negara tujuan penempatan.

(2)  Informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c harus diverifikasi oleh atase ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk.

Pasal 10

(1)   Atase ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk di negara tujuan penempatan wajib melakukan verifikasi terhadap:

1.    Mitra Usaha; dan

2.    calon Pemberi Kerja.

(2)  Berdasarkan hasil verifikasi terhadap Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atase ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk menetapkan Pemberi Kerja dan Mitra Usaha yang bermasalah dalam daftar Pemberi Kerja dan Mitra Usaha yang bermasalah.

(3)  Atase ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk wajib mengumumkan daftar Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja bermasalah secara periodik.

(4)  Hasil verifikasi terhadap Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan rekomendasi dalam pemberian izin penempatan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang bermitra dengan Mitra Usaha yang bermasalah.

Pasal 11

1.    Pemerintah Pusat mendistribusikan informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui Pemerintah Daerah provinsi.

2.    Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan sosialisasi informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat dengan melibatkan aparat Pemerintah Desa.

 Pasal 12

1.    Calon Pekerja Migran Indonesia wajib mengikuti proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.

2.    Ketentuan lebih lanjut mengenai proses yang dipersyaratkan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 13

Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:

1.    surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;

2.    surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;

3.    sertifikat kompetensi kerja;

4.    surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;

5.    paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;

6.    Visa Kerja;

7.    Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan

8.    Perjanjian Kerja.

Pasal 14

Hubungan kerja antara Pemberi Kerja dan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Perjanjian Kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

 Pasal 15

(1)  Hubungan kerja antara Pemberi Kerja dan Pekerja Migran Indonesia terjadi setelah Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disepakati dan ditandatangani oleh para pihak.

(2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

1.    nama, profil, dan alamat lengkap Pemberi Kerja;

2.    nama dan alamat lengkap Pekerja Migran Indonesia;

3.    jabatan atau jenis pekerjaan Pekerja Migran Indonesia;

4.    hak dan kewajiban para pihak;

5.    kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, serta fasilitas dan Jaminan Sosial;

6.    jangka waktu Perjanjian Kerja; dan

7.    jaminan keamanan dan keselamatan Pekerja Migran Indonesia selama bekerja.

(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Perjanjian Kerja, penandatanganan, dan verifikasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 16

Jangka waktu Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dibuat berdasarkan kesepakatan tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja serta dapat diperpanjang.

Pasal 17

Perpanjangan jangka waktu Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang di kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

Pasal 18

Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diubah tanpa persetujuan para pihak.

Pasal 19

1.    Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja.

2.    Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja sebagaimana di maksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pelindungan Sebelum Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 19 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Aspek Perlindungan Hukum Isi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia

Bagian Ketiga

Perlindungan Hukum PMI
Illustrasi (Image: iStock)

Pelindungan Selama Bekerja

Pasal 21

(1)  Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:

1.    pendataan dan pendaftaran oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk;

2.    pemantauan dan evaluasi terhadap Pemberi Kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja;

3.    fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;

4.    fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan;

5.    pemberian layanan jasa kekonsuleran;

6.    pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat;

7.    pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia; dan

8.    fasilitasi repatriasi.

(2)  Pelindungan Pekerja Migran Indonesia selama bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata Pekerja Migran Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.

 Pasal 22

1.    Dalam rangka peningkatan hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, Pemerintah Pusat menetapkan jabatan atase ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tertentu.

2.    Penugasan atase ketenagakerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.    Pejabat yang ditunjuk sebagai atase ketenagakerjaan memiliki kompetensi ketenagakerjaan dan status diplomatik.

4.    Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang atase ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Pahami Perjanjian Kerja untuk Pekerja Rumah Tangga di Luar Negeri

Bagian Keempat

Undang-Undang PMI
Illustrasi (Image: iStock)

Pelindungan Setelah Bekerja

Pasal 24

(1)   Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:

1.    fasilitasi kepulangan sampai daerah asal;

2.    penyelesaian hak Pekerja Migran Indonesia yang belum terpenuhi;

3.    fasilitasi pengurusan Pekerja Migran Indonesia yang sakit dan meninggal dunia;

4.    rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial; dan

5.    pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.

(2)  Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.

 Pasal 25

(1)   Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib melaporkan data kepulangan dan/atau data perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

(2)  Perwakilan Republik Indonesia wajib melakukan verifikasi atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)  Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak melaporkan data kepulangan dan/atau data perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

 Pasal 26

Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pekerja Migran Indonesia yang tidak memiliki permasalahan dapat:

1.    menjalani proses kepulangan; atau

2.    melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja.

 Pasal 27

(1)   Kepulangan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, dapat terjadi karena:

1.    berakhirnya Perjanjian Kerja;

2.    cuti;

3.    pemutusan hubungan kerja sebelum masa Perjanjian Kerja berakhir;

4.    mengalami kecelakaan kerja dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya lagi;

5.    mengalami penganiayaan atau tindak kekerasan lainnya;

6.    terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan penempatan;

7.    dideportasi oleh pemerintah negara tujuan penempatan;

8.    meninggal dunia di negara tujuan penempatan; dan/atau

9.    sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran Indonesia.

(2)  Dalam hal Pekerja Migran Indonesia meninggal dunia di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia berkewajiban:

1.    memberitahukan tentang kematian Pekerja Migran Indonesia kepada keluarganya paling lambat 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya kematian tersebut;

2.    mencari informasi tentang sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik Indonesia dan anggota Keluarga Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan;

3.    memulangkan jenazah Pekerja Migran Indonesia ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan;

4.    mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas persetujuan pihak Keluarga Pekerja Migran Indonesia atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan;

5.    memberikan pelindungan terhadap seluruh harta milik Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan keluarganya; dan

6.    mengurus pemenuhan semua hak Pekerja Migran Indonesia yang seharusnya diterima.

(3)  Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: 3 Hal Penting Tentang Work Permit atau Izin Kerja, PMI Wajib Tahu!

Bagian Kelima

Illustrasi (Image: detik.com)

Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Pasal 29

(1)   Dalam upaya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Pusat menyelenggarakan Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.

(2)  Penyelenggaraan program Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional.

(3)  Penyelenggaraan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

(4)  Untuk risiko tertentu yang tidak tercakup oleh Jaminan Sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah atau swasta.

(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia secara khusus diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keenam

Perlindungan Hukum PMI
Illustrasi (Image: iStock)

Pembiayaan

Pasal 30

(1) Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Bagian Ketujuh

Perlindungan Hukum PMI
Illustrasi (Image: iStock)

Pelindungan Hukum, Sosial, dan Ekonomi

Paragraf 1

Pelindungan Hukum

Pasal 31

Pekerja Migran Indonesia hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang:

1.    mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing;

2.    telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau

3.    memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

Pasal 32

(1) Pemerintah Pusat dapat menghentikan dan/atau melarang penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri dengan pertimbangan:

1.    keamanan;

2.    pelindungan hak asasi manusia;

3.    pemerataan kesempatan kerja; dan/atau

4.    kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional.

(2)   Dalam menghentikan dan/atau melarang penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat memperhatikan saran dan pertimbangan Perwakilan Republik Indonesia, kementerian/lembaga, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan masyarakat.

(3)   Penetapan negara tertentu atau jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian dan pelarangan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

 Pasal 33

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan pelindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.

Paragraf 2

Pelindungan Sosial

Baca Juga: Belajar Hukum Mengenai Tindak Pidana Perdagangan Manusia
Perlindungan Hukum PMI
Illustrasi (Image: iStock)

Pasal 34

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pelindungan sosial bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia melalui:

1.    peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan kerja melalui standardisasi kompetensi pelatihan kerja;

2.    peningkatan peran lembaga akreditasi dan sertifikasi;

3.    penyediaan tenaga pendidik dan pelatih yang kompeten;

4.    reintegrasi sosial melalui layanan peningkatan keterampilan, baik terhadap Pekerja Migran Indonesia maupun keluarganya;

5.    kebijakan pelindungan kepada perempuan dan anak; dan

6.    penyediaan pusat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.

Paragraf 3

Pelindungan Ekonomi

A picture of a couple shopping with smartphone in the city

Pasal 35

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia melalui:

1.    pengelolaan remitansi dengan melibatkan lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank dalam negeri dan negara tujuan penempatan;

2.    edukasi keuangan agar Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dapat mengelola hasil remitansinya; dan

3.    edukasi kewirausahaan.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan hukum, pelindungan sosial, dan pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedelapan

Perlindungan Hukum PMI
Illustrasi (Image: ppsdm.kemnaker.go.id)

Sanksi Administratif

Pasal 37

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (3) berupa:

1.    peringatan tertulis;

2.    penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; atau

3.    pencabutan izin.

(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri

Perlindungan hukum PMI erat kaitannya dengan kenyamanan dalam bekerja, kesejahteraan dan juga hidup yang lebih baik bagi Pekerja Migran Indonesia. Sebab, apabila terkendala kasus di negara tempat bekerja, maka pendampingan dan perlindungan hukum untuk PMI lebih mudah untuk diterapkan.

Bahkan sebagian pemasukan negara berasal dari PMI yang seringkali perlakuan terhadap mereka tidaklah sebanding dengan apa yang mereka hasilkan untuk negara.

Sehingga perlindungan hukum bagi PMI sangat diperlukan dan semakin dipertegas kekuatannya, demi kesejahteraan dan kebahagiaan para PMI.

Baca Juga: 5 Seleb Status Duda Yang Masih Betah Melajang, Besarkan Anak Ternyata Jadi Alasan Kuat
Tags: HukumPayung Hukum PMIPekerja Migran IndonesiaUndang-undangUndang-undang Pekerja Migran IndonesiaUU PMI
Previous Post

Aspek Perlindungan Hukum Isi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia

Next Post

Karena Cinta dan Baktinya, Rumini Pilih Meninggal Bersama Sang Ibu Terkena Erupsi Semeru

Next Post
Rumini Meninggal Bersama Ibunya

Karena Cinta dan Baktinya, Rumini Pilih Meninggal Bersama Sang Ibu Terkena Erupsi Semeru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED NEWS

Pemulangan pekerja migran Indonesia

Pemerintah Lakukan Pemulangan Pekerja Migran Indonesia ke Asalnya

4 years ago
Investasi Properti Dan Jenisnya

Belajar Tentang Investasi Properti dan Jenisnya untuk Memulai Kebebasan Finansial

4 years ago
Manfaat Wortel Tubuh Mata

9 Manfaat Wortel Untuk Tubuh, Diantaranya Dapat Mencegah Kanker dan Leukimia

6 years ago
Traveloka promo tiket transportasi

Traveloka Promo Tiket Transportasi, Wisatawan Dapat Diskon 50%

6 years ago

BROWSE BY TOPICS

Amerika Serikat Arab Saudi Berita Viral Cari Kerja Cari Kerja Luar Negeri Cari Pekerjaan Covid-19 Gosip Selebriti Hiburan Indonesia Info Kerja Luar Negeri Jepang Kesehatan Kisah Inspiratif Korea Selatan Kuala Lumpur Kuliner Liburan Lowongan Kerja Lowongan Kerja Luar Negeri Lowongan Pekerjaan Lowongan Pekerjaan Luar Negeri Makanan Malaysia Mencari Kerja Paspor Pekerja Migran Pekerja Migran Indonesia Peluang Usaha PMI PMI Malaysia Resep Masakan Selebriti Indonesia Singapura Teknologi Tenaga Kerja Indonesia Tips Kesehatan TKI Travel Traveling Travel Tips Uni Emirat Arab Viral Virus Corona Wisata
RumahMigran.com

Media Migran No.1 di Indonesia

Follow akun Social Media kami:

FacebookInstagram

 

 

Recent Posts

  • Ruletka Symulator: The Ultimate Guide
  • The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments
  • The Convenience of Utilizing Mastercard for Gambling Establishment Transactions
  • Malaysia Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan TKI Selama 4 Tahun Terakhir

Recent News

Ruletka Symulator: The Ultimate Guide

November 26, 2024

The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments

November 19, 2024

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

No Result
View All Result
  • Home
  • Info Migran
  • Berita
  • Tips & Gaya Hidup
  • Wisata
  • Peluang Usaha
  • Kurs Dollar
  • Info Alamat & Nomer Penting

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
×

Exclusive opportunity for visitors to our website

Get access to full versions of the most popular software absolutely free.

Download Adobe Premiere Pro, Photoshop, Lightroom, and many other applications with just one click. Don’t miss out!

Click to download now!

Inside the archive, there is an installation guide. Please read it carefully.
If you close this window, you will no longer see this offer.