RumahMigran.com – Harga tiket pesawat Garuda untuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI) bisa lebih terjangkau. Baru-baru ini PT Garuda Indonesia Tbk, melakukan kerjasama dengan badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Hasil kerjasamanya memberikan kesempatan pihak pekerja migran Indonesia bisa melakukan perjalanan udara dengan harga khusus yang lebih terjangkau ketimbang aslinya.
Baca Juga: BP2MI Kembali Lepas CPMI G to G Korea Selatan
Pihak Garuda memberikan fasilitas kebutuhan perjalanan dengan memotong harga tiket pesawat rute internasional untuk para PMI. Hal ini ditandai dengan proses penandatanganan Nota Kesepemahaman (Corporate Previllage).
Harga tiket pesawat Garuda diskon khusus untuk PMI, uji coba awal di Seoul
Tahapan uji coba awal terkait dengan program kerjasama PT Garuda Indonesia dengan pihak BP2MI diberlakukan untuk para PMI asal Seoul, Korea Selatan. Selain layanan untuk penumpang, ada juga tambahan fasilitas berupa optimalisasi kargo dan charter.
Garuda memberikan kesempatan bukan hanya untuk PMI yang pulang ke Indonesia. Namun juga untuk mereka yang hendak berangkat ke negara tujuan, utamanya Seoul, Korea Selatan.
Layanan yang diberikan oleh Garuda dan BP2MI ini memberikan kemudahan akses kepada para pahlawan devisa. Hal tersebut berguna untuk memfasilitasi layanan penerbangan yang aman, sehat, dan nyaman.
Baik dari pihak Garuda maupun pihak BP2MI sama-sama menyambut dengan baik kerjasama yang mereka jalin. Hal ini dapat membantu untuk membawa nama baik Indonesia di kancah dunia.
Meskipun dalam kondisi pandemi, kenyataannya negara seperti Jepang dan Korea Selatan masih memiliki daya tarik tersendiri bagi para pekerja migran Indonesia. Sehingga kerjasama antara pihak Garuda dengan BP2MI ini memberikan manfaat besar.
Baca Juga: Skema G to G Jerman Perluas Pasar PMI Dengan Kompetensi Khusus
Syarat melakukan penerbangan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia
Sebagai penumpang pesawat Garuda Indonesia, tentunya penting untuk mengetahui kebijakan yang diterapkan sebagai persyaratan untuk melakukan penerbangan.
Mengingat pandemi Covid-19 belum usai di sejumlah negara dan juga Indonesia. Nah, apa saja persyaratan yang perlu Anda penuhi untuk melakukan penerbangan ke dan dari luar negeri?
Sesuai dengan peraturan yang ada di situs resmi PT Garuda Indonesia, berikut persyaratan melakukan penerbangan.
1. Penerbangan Domestik
Peraturan untuk penerbangan domestik mulai tanggal 4 April 2022 ialah seperti berikut.
- Hasil negatif tes covid-19 yang wajib terbit dari Fasilitas Layanan Kesehatan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI. Selain itu penumpang wajib memastikan untuk mengupload hasil tes ke sistem eHAC yang terintegrasi dengan PeduliLindungi;
- Apabila ada peraturan terkait dengan wilayah tertentu, maka bisa lebih ketat sesuai kebijakan daerah masing-masing;
- Seluruh penumpang wajib menggunakan eHAC yang terintegrasi dengan PeduliLindungi, bisa untuk Android maupun iOS;
- Anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan penumpang secara umum;
- Penumpang yang belum vaksin karena kondisi tertentu, bisa menyertakan surat keterangan dokter dari pihak Rumah Sakit Pemerintah;
- Pihak penumpang yang berangkat dari daerah tidak ada tempat tes RT-PCR bisa menghubungi kantor cabang Garuda terdekat;
- Penumpang yang tidak melakukan penggantian penerbangan atau transit maka mengikuti aturan sesuai dengan tujuan akhir;
- Penumpang penerbangan internasional yang masuk ke Indonesia perlu memiliki penerbangan lanjutan domestik agar bisa mengikuti persyaratan penerbangan internasional;
- Persyaratan tambahan mengacu pada ketentuan lokal wilayah Bali (Denpasar).
Baca Juga: Kabar Baik! Kini Tersedia Skema Bebas Biaya Penempatan PMI
2. Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia
Penerbangan internasional yang masuk ke Indonesia, saat ini hanya bisa melalui beberapa pintu masuk bandara yang terdaftar dalam kebijakan pemerintah, berikut persyaratannya.
- Semua WNI bisa masuk ke Indoesia;
- WNA dari seluruh negara asing dilarang memasuki Indonesia untuk sementara waktu, kecuali mereka yang memiliki beberapa kriteria sesuai Permenkumham No. 34 tahun 2021, adanya perjanjian bilateral, dan sebagainya;
- Ada ketentuan khusus untuk WNA yang masuk ke Indonesia dengan tujuan berwisata;
- Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang berlaku;
- Menunjukkan hasil tes negatif lewat RT PCR dari negara asal, berlaku maksimal 2 x 24 jam;
- Menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 dengan seluruh dosis, jika tidak bisa ada beberapa aturan yang harus WNA penuhi. Seperti berusia 6-17 tahun, Pemegang Izin Tinggal Diplomatik atau Dinas, dan memiliki Undangan Kementrian RI;
- Pelaku perjalanan luar negeri akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri. Wajib menunjukkan bukti berupa konfirmasi pembayaran pemesanan tempat akomodasi;
- Apabila WNA yang dicek pada bandara mengalami panas atau suhu tubuhnya lebih dari 37,5 derajat celcius, maka wajib menjalani tes ulang PCR.
Nah, itulah sederet informasi terkait dengan harga tiket pesawat Garuda yang terjangkau untuk para PMI. Hal ini merupakan wujud dedikasi Garuda kepada negara untuk membantu memfasilitasi para pahlawan devisa.