RumahMigran.com – Sedikitnya informasi mengenai biaya dan syarat kerja ke luar negeri termasuk biaya kerja ke korea membuat Calon Pekerja Migran Indonesia(CPMI) mudah terbujuk rayu oknum penyalur tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab (ilegal). Alhasil banyak Pekerja Migran Indonesia(PMI) yang bermasalah di Negara penempatan.
Pemerintah melalui lembaga resmi BP2MI, membuka kesempatan Pendaftaran Program G to G ke Korea dengan sistem poin tahun 2022. Setiap calon pekerja yang berminat untuk kerja di Korea Selatan wajib mengikuti jenis-jenis rekrutmen dengan sistem poin Employment Permit System (EPS), yang diselenggarakan Human Resources Development (HRD) Service of Korea.
Baca juga: Prosedur Mengajukan Rekalibrasi Pekerja Migran di Malaysia
Dengan sistem poin EPS, CPMI diberi penilaian tidak hanya sebatas pada kemampuan bahasa Korea saja, akan tetapi mencakup pengalaman kerja dan keterampilan di setiap bidang atau sektor pekerjaan.
Biaya kerja ke Korea

Rincian biaya kerja ke Korea dan syaratnya lengkap perlu sahabat ketahui supaya bisa dipersiapkan sebelum mendaftar. Ada dua jalur untuk bisa kerja di Korea, tentunya dengan besaran biaya yang berbeda:
1. Melalui LPK
Yang pertama sahabat bisa pilih ialah melalui Lembaga Pelatihan Khusus(LPK) dalam hal ini, lembaga berfokus pada pelatihan bahasa dan kebudayaannya. Ini juga membantu memberikan arahan dan panduan untuk mengikuti serangkaian seleksi. Perlu diketahui juga bahwa beda LPK, beda traifnya,
- Pendaftaran: Rp.1.000.000-Rp.1.500.000
- Pelatihan: Rp.2.500.000-Rp.3.000.000
- Biaya buku dan lain-lainnya: Rp.500.000-Rp.1.000.000
- Ujian EPS topik/Computer Based Test(CBT): Rp.350.000
- Biaya MCU/tes kesehatan: Rp.350.000-Rp.500.000
- Membuat SKCK: Rp.35.000
- Kartu kuning: Rp.10.000
- Biaya pembuatan Visa: Rp.550.000
- Tiket pesawat: Rp.4.500.000
- Prelim/training: Rp.1.350.000
Baca juga: 6 Jenis Pekerjaan Yang Biasa Dicari Calon Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan
2. Melalui BP2MI
Yang kedua ini, jika sahabat yang sudah mengerti cara dan prosesnya serta sudah menguasai bahasa Korea atau keterampilan lain dibidangnya. Apabila sahabat masih baru dan belum tahu sama sekali, lebih baik melalui LPK.
Untuk biaya yang harus dibayar hampir sama dengan LPK, sahabat tinggal mengurangi dari poin nomor 1 sampai 3, jadi yang perlu sahabat bayar adalah:
1. Ujian
2. Visa
3. Paspor
4. Prelim
Syarat bekerja ke Korea
1. Usia 18-39 Tahun
2. Dokumen
a. KTP (masih berlaku/aktif)
b. Paspor aktif minimal 1 tahun
c. Pas foto terbaru (latar belakang putih, kemeja putih)
d. Ijasah pendidikan terakhir
e. Buku tabungan pribadi
3. Melakukan pembayaran melalui Bank
4. Verifikasi dokumen
Atau akses langsung melalui link: http://g2g.bp2mi.go.id
Kesimpulannya, anda harus menyiapkan biaya sekitar 10 sampai 17 juta Rupiah bahkan lebih. Setidaknya sahabat sudah mengetahui kisaran biaya kerja ke Korea. Sudah siapkah sahabat untuk berkarir di Negeri Ginseng? Wajib bagi calon pekerja menggunakan jalur prosedural/resmi untuk bekerja ke luar Negeri.