RumahMigran.com – Kasus pekerja migran ilegal di Malaysia yang masih marak terjadi. Jenis pekerja migran ini lemah di mata hukum sehingga sulit bagi Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan. Sebagai solusi, Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur membuka program rekalibrasi pekerja migran.
Program rekalibrasi pekerja migran ditujukan pada Pekerja Asing Tanpa Identitas (PATI) Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak mempunyai paspor sah menurut aturan Rekalibrasi Tenaga Kerja di Jabatan Imigresen Malaysia.
Baca Juga: Syarat Mengikuti Program Rekalibrasi Bagi Pekerja Non Prosedural di Malaysia
KBRI Kuala Lumpur memfasilitasi pembuatan kontrak kerja dan paspor bagi PATI yang memenuhi persyaratan dengan sebelumnya terdapat permohonan kontrak kerja yang diajukan oleh majikan, user atau pengguna jasa PATI tersebut.
Sedangkan PATI yang tidak mempunyai majikan atau pengguna jasanya akan diminta untuk membuat Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KBRI Kuala Lumpur. SPLP tersebut nanti akan digunakan untuk mengikuti program Rekalibrasi Pulang sehingga bisa kembali ke Indonesia.
Berikut prosedur pelayanan bagi majikan dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan membuat kontrak kerja dan paspor di KBRI Kuala Lumpur:
Baca Juga: Pertanyaan-Pertanyaan Penting Yang Berkaitan Dengan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia, Cek Jawabannya Berikut!
2. PERSYARATAN

Di bawah ini persyaratan membuat paspor di KBRI Kuala Lumpur sebagai bagian dari program Rekalibrasi Pekerja Migran untuk kandidat PMI:
1. Warga Negara Indonesia
- Berumur minimal 18 hingga 45 tahun
- Mengantongi Nomor Induk Kependudukan (NIK) / KTP
- Mempunyai paspor lama (asli) atau salinan paspor lama
- Mempunyai majikan/pengguna jasa sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja yang disahkan oleh Fungsi Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur
B. Ketentuan untuk majikan/pengguna jasa/pengguna yang boleh mengajukan permohonan kontrak kerja di KBRI Kuala Lumpur:
- Perusahaan Berbadan Hukum atau Persendirian di Malaysia
- Melakukan Registrasi Secara Daring di http://www.nakerkbrikl.com/registration/ dengan melampirkan dokumentasi seperti di bawah ini:
• Surat Permohonan Pendaftaran / Registrasi
• Lembar Contoh Spesimen Tanda Tangan
• IC Director
• SSM Form 09,24,49
• Profil Perusahaan
• Bagan Organisasi
• Foto-foto Kantor
• Foto-foto Ruangan Kerja
• Foto-foto Hostel - Bersedia membuat Surat Pernyataan / Surat Aku Janji
- Mematuhi Ketentuan dan Persyaratan Ketat dari KBRI Kuala Lumpur, Jabatan Imigresen Malaysia dan Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia.
- Akses tautan berikut: https://antrean.kbrikl.id/ dengan memilih layanan Tenaga Kerja untuk mengantri legalisasi kontrak kerja.