RumahMigran.com – Dua orang ditangkap pihak kepolisian Republik Indonesia di Kota Cirebon berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam illegal yang disinyalir akan dibawa menuju Jakarta untuk aksi unjuk rasa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Polisi menangkap ketua suatu ormas di Cirebon terkait kepemilikan senjata tajam tanpa ijin pada saat hendak menuju Jakarta. Disinyalir, barang tersebut akan dibawa saat hendak berdemo di depan Gedung MK. Ke dua orang tersebut berinisial AM dan ANA, keduanya ditangkap di depan Stasiun Cirebon.
Baca Juga: Monitor Jelang Putusan MK, Panglima TNI dan Kapolri Berkantor di Dekat Istana
“Berdasarkan hasil penyelidikan, telah ditingkatkan status terhadap seseorang berinisial AM, 62 tahun,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (27/6/2019).
Polisi menjerat AM dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. AM telah mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar untuk proses selanjutnya.
Sedangkan satu orang lainnya yang ikut ditangkap yang berinisial ANA, telah dikembalikan kepada keluarganya. Hasil penyelidikan, ANA tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti pimpinan ormas tersebut.
Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AM dan AN. “Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar. Ini kaitannya dengan kejadian pada tanggal 21-22 Mei,” terang Roland di Mapolresta Cirebon, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Mengenai polisi yang menangkap ketua salah satu Ormas di Cirebon tersebut, pihak kepolisian mempunyai alasan tersendiri yakni untuk menciptakan kondisi yang aman jelang putusan sidang MK di Jakarta.