RumahMigran.com – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo – Ma’ruf Amin mengapresiasi keputusan MA yang menolak gugatan Badan Pemenangkan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Gugatan kubu 02 yang ditolak MA memang sudah semestinya, ternyata pendapat TKN Jokowi-Ma’ruf tidaklah mengagetkan. Mereka merasa penolakan oleh MA memang sudah sewajarnya, sebab gugatan kubu 02 tidak berdasar. Sebelumnya gugatan kubu 02 Ditolak oleh Mahkamah Konstitusi karena tidak tepat dan bukan pada tempatnya, menurut pendapat TKN Jokowi-Ma’ruf, hal itu sudah tepat dilakukan oleh MK.
Tim sukses kampanye pasangan 02 mengajukan kasasi ke MA terkait putusan Bawaslu yang mengklaim tidak ada pelanggaran administrasi pemilu Terstruktur, Sistematis, dan Masif pada pilpres 2019 lalu.
Baca Juga: MA Mentahkan Gugatan BPN Prabowo, Disebut Bukan Objek PAP
“Penolakan MA ini sudah sangat selayaknya didukung dan diapresiasi karena tuduhan TSM itu sangat tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Wakil Sekretaris TKN, Ahmad Rofiq di Jakarta, Rabu (26/6) malam menjelaskan.
Menurut Rofiq, tuduhan – tuduhan TSM tersebut sangat mengada – ada dan terkesan asal – asalan. Selain daripada itu, beberapa fakta yang dijadikan alat bukti tidak dapat dibuktikan dengan baik. Rofiq berpendapat bahwa penolakan ini hanyalah sebuah pepesan kosong. Menurutnya masyarakat semakin sadar bahwa penyelenggara telah melakukan tugasnya dengan baik.
Baca Juga: Gugatan Ditolak MA, BPN Prabowo-Sandi: Mari Menanti Pengadilan Dari Allah
Demikian juga seperti yang dikatakan Wakil Ketua TKN Arsul Sani. Dia mengatakan bahwa permohonan kasasi BPN yang ditolak terkait karena klaim adanya kecurangan TSM oleh paslon 01 yang diajukan ke bawaslu membuktikan bahwa putusan bawaslu tersebut sudah benar. Arsul Sani juga menambahkan bahwa BPN tidak mampu membuktikannya.
Arsul juga yakin bahwa putusan MK akan sama dengan putusan MA. “Intinya adalah bahwa klaim kecurangan yang didalilkan BPN atau paslon 02 adalah klaim yang tidak ada alat buktinya yang cukup atau memadai,” tegasnya.