RumahMigran.com – Sekarang ini, beli handphone (HP) dari luar negeri membutuhkan ketelitian agar tidak terkena dampak aturan blokir ponsel black market (BM) via nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Aturan ini sendiri telah berlaku sejak 18 April 2020 lalu.
Sebagai dampaknya, beli hp dari luar negeri membawa konsekuensi tersendiri. Memang aturan ini sanggup mencegah beredarnya ponsel Black Market (BM) di Indonesia. Sekaligus, kebijakan ini mempertegas Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Kemudian, bagaimana jika kalian hendak beli hp dari luar negeri dengan memanfaatkan keberadaan saat ini di negeri orang?
Setiap orang diperbolehkan membawa maksimal dua unit ponsel dari luar negeri dengan batasan US$500 per orang. Ini berlaku untuk dibawa sendiri atau dikirimkan dari luar negeri.
Bersiaplah membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Penghasilan (PPH) 7,5% jika harga ponsel melebihi US$500. Jika membawa atau mengirim lebih dari dua, kalian harus rela akan ada yang disita oleh petugas.
Baca Juga: Kenalin, Robot Anjing “CyberDog” Pertama Milik Xiaomi Yang Dibanderol Seharga Motor Honda Vario 125 Baru
Prosedur Mendaftarkan Nomor IMEI
Berikut adalah prosedur mendaftarkan nomor IMEI untuk ponsel dari mancanegara:
1. Download aplikasi mobile Beacukai di Google Play Store atau App Store. Bisa pula dengan mengakses www.beacukai.go.id
2. Carilah “Registrasi IMEI”. Lalu isi formulir berupa data diri komplet, nomor penerbangan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan spesifikasi ponselnya. Cantumkan pula harganya.
3. QR Code dan Registration ID akan diberikan setelah pengisian disetujui.
4. Bawalah barang bawaan ke pengecekan Bea Cukai. Staf tersebut akan langsung memindai QR Code.
5. Petugas akan meminta pembawa ponsel membayar pajak impor sesuai aturan jika harga ponsel lebih dari US$500. Petugas juga akan menyita jika ponsel lebih dari dua buah. Yang akan dibawa pulang hanya dua buah saja.
6. Setelahnya, pembawa akan memperoleh nomor IMEI yang secara otomatis telah terdaftar. Ponsel berikut nomor tersebut bisa dipakai di Indonesia.
Prosedur di atas adalah untuk beli handphone luar negeri yang dibawa sendiri ke tanah air. Jika dikirim maka staf pos atau ekspedisi yang akan mengurus dimana batas pengiriman ponsel adalah dua buah. Sedangkan pajak bea masuk maksimal US$75 untuk setiap pengiriman.
Baca Juga: 5 HP Termurah Tahun 2020, Untuk Pekerja Migran Yang Harganya Tak Sampai Rp 1 Juta
Cara Memakai Ponsel Bagi Turis Yang Tiba di Indonesia
Ada beberapa cara untuk menggunakan ponsel untuk turis luar negeri atau WNI yang baru sampai dari luar negeri. Yang pertama adalah dengan menggunakan layaan roaming jika ingin tetap memakai SIM card dari negara asal.
Yang kedua adalah dengan memakai SIM card operator nasional. Caranya, datangi dulu gerai resmi operatornya untuk mendaftarkan nomor yang akan bisa dipakai selama 90 hari. Cukup daftar kembali ke operator seluler jika sudah melebihi 90 hari.
Ini berbeda dengan tamu negara, diplomat beserta rombongannya. Biasanya, Kedutaan Asing dan Kementerian Luar Negeri akan membantu pengurusan pemakaian ponsel jadi tidak perlu harus mendatangi operator seluler di sini.
Pemerintah menerapkan metode whitelist atau pencegahan untuk melindungi pelanggar supaya tidak memakai perangkat ilegal atau BM. Tujuannya adalah untuk melindungi secara hukum pengguna sebelum membeli.
Perangkat dengan IMEI yang tidak terdaftar secara otomatis tidak bisa memperoleh layanan telekomunikasi oleh operator seluler di Indonesia. Layanan tersebut adalah telepon, SMS hingga sinyal internet. Satu-satunya layanan yang bisa dinikmati adalah jaringan Wi-Fi.
Melalui metode whitelist, pemerintah akan memvalidasi dan memblokir ponsel BM dengan cara memproses semua data nomor IMEI via Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Data kemudian dikirimkan ke Central Equipment Identity Register (CEIR) milik Kementerian Perindustrian.