RumahMigran.com – Jumlah TKI di negara Jepang dilaporkan mengalami peningkatan signifikan, sebab tertarik dengan upah yang mencapai Rp 18 juta per bulan.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang, tercatat ada 2,05 juta pekerja asing pada Oktober 2023. Angka ini naik 40,3 persen dalam lima tahun terakhir.
Sebagian besar pekerja asing di Jepang berasal dari Vietnam, dengan jumlah tenaga kerja Vietnam meningkat 63,6 persen dalam lima tahun terakhir menjadi 518.364 orang. Sementara itu, jumlah TKI di Jepang juga menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Dalam lima tahun terakhir, terjadi kenaikan 192,2 persen dengan total mencapai 121.507 orang. Presiden agen penempatan kerja Mynavi Global, Motoki Yuzuriha, meyakini bahwa akan ada lebih banyak TKI yang bekerja di Jepang di masa depan.
Alasan utamanya adalah Indonesia memiliki jumlah penduduk usia kerja yang besar. “Saya yakin bahwa pada akhirnya Indonesia dapat melampaui Vietnam dalam kontribusinya di pasar tenaga kerja Jepang,” kata Motoki, dikutip dari Nikkei Asia.
Baca Juga: Waspada! Perdagangan Manusia ada di Sekitar Anda, Ini 3 Cara Yang Harus Dilakukan Untuk Mencegahnya
Penyebab Banyak TKI Bekerja di Jepang

Sementara itu, perusahaan perekrutan tenaga kerja Robert Walters Japan menyebutkan beberapa alasan mengapa banyak pekerja asing memilih untuk bekerja di Jepang.
Menurut perusahaan tersebut, salah satu daya tarik utama bagi tenaga kerja asing adalah biaya hidup di Jepang yang lebih terjangkau dibandingkan dengan kota-kota besar di Amerika Serikat dan Eropa.
Selain itu, pekerja asal Indonesia cenderung memilih Jepang sebagai tempat kerja karena negara ini menawarkan gaji yang lebih kompetitif.
Pekerja magang asing di Jepang bisa memperoleh gaji pokok bulanan sebesar 177.800 Yen atau sekitar Rp 18,6 juta pada tahun 2022. Kini, gaji tersebut telah meningkat menjadi setara dengan 1.200 dolar AS atau sekitar Rp 18,9 juta.
Masuknya TKI di negara Jepang juga difasilitasi oleh kerja sama antara badan kepegawaian seperti Persol Global Workforce dan institusi pendidikan di Indonesia untuk menghadirkan tenaga kerja terampil di sektor pertanian.
Kolaborasi ini terjadi karena Indonesia berupaya menjadi salah satu produsen pertanian terdepan di dunia. Untuk mencapai tujuan tersebut, negara ini membutuhkan keahlian dari warganya yang bekerja di Jepang.
Saat ini, sekitar 56 persen warga Indonesia yang bekerja di Jepang adalah pekerja dengan keterampilan khusus. Mereka bekerja di sektor manufaktur, konstruksi, perawatan, dan layanan makanan.
Keuntungan Bekerja Menjadi TKI di Jepang

Selain mendapatkan gaji lebih dari Rp 18 juta per bulan, Jepang juga menawarkan berbagai keuntungan bagi pekerja asing yang ingin bekerja di sana, karena negara tersebut menghadapi kekurangan tenaga kerja yang serius di banyak sektor.
Dikutip dari The Japan Times, pemerintah Jepang berencana untuk menggandakan jumlah pekerja asing berketerampilan khusus yang mendapat izin tinggal khusus.
Pada tahun 2023, terdapat 345.150 pekerja asing dengan izin tinggal di Jepang, dan pada tahun 2024, diperkirakan akan ada lebih dari 800.000 tempat yang tersedia.
Untuk menarik pekerja asing, pemerintah Jepang berencana memberikan status tinggal yang setara dengan lulusan universitas kepada warga negara asing yang lulus dari sekolah kejuruan bersertifikat dari Menteri Pendidikan Jepang.
Pekerja asing yang lulus dari universitas atau sekolah pascasarjana di Jepang juga akan mendapatkan status residensi.
Selain itu, untuk melindungi pekerja asing, Jepang akan melatih perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing tentang hukum dan praktik pengawasan sumber daya manusia.
Dilansir dari Nikkei Asia, perusahaan yang memiliki sedikitnya 10 pekerja asing harus menunjuk seorang manajer yang bertanggung jawab untuk memastikan kondisi kerja yang layak dan menangani masalah ketenagakerjaan lainnya bagi pekerja asing.
Kementerian Tenaga Kerja Jepang juga akan meluncurkan pelatihan mengenai undang-undang yang relevan serta tips komunikasi antara perusahaan dan pekerja asing.
Pelatihan ini diperlukan karena Jepang menemukan banyak masalah komunikasi antara perusahaan dan pekerja, yang jika dibiarkan, dapat menyebabkan masalah serius.
Baca Juga: 17 Tahun Hilang Pamit Bekerja di Hong Kong, Hingga Kini Mutia Terus Cari Keberadaan Sang Ibu
Menjadi TKI di Jepang

Menjadi TKI di negara Jepang haruslah memenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki kemampuan bahasa Jepang yang memadai, memperoleh visa kerja yang sesuai, serta memenuhi kualifikasi dan keahlian yang dibutuhkan oleh perusahaan atau industri tempat bekerja.
Selain itu, calon TKI juga perlu melalui proses perekrutan resmi dan memenuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Jepang.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan dan langkah yang harus dipenuhi untuk menjadi TKI di Jepang:
I. Persyaratan Rekrutmen
1. Pendidikan
- Minimal lulusan SMA/SMK, lebih diutamakan bagi yang memiliki gelar D3 atau S1 di bidang Teknik Sipil, Arsitektur, Elektro, Listrik, atau Sastra Jepang.
2. Jenis Kelamin dan Usia
- Pria atau Wanita, berusia antara 19 hingga 26 tahun, berdomisili di Jawa Tengah, Jawa Barat, atau Yogyakarta.
3. Kondisi Kesehatan
- Sehat jasmani dan rohani.
4. Tinggi dan Berat Badan
- Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita, dengan berat badan ideal.
5. Penglihatan
- Tidak menggunakan kacamata (tidak memiliki mata minus).
6. Tidak Bertato atau Bertindik
- Khusus untuk pria, tidak bertato atau bertindik.
7. Kondisi Tubuh
- Postur tubuh tegak, tidak memiliki riwayat operasi tulang atau patah tulang.
8. Riwayat Penyakit
- Tidak memiliki riwayat penyakit dalam seperti TBC, kanker, asma, jantung, hepatitis, diabetes, dan lainnya.
9. Kesehatan Fisik
- Tidak memiliki cacat fisik, patah tulang, tuli, hernia, penyakit kulit, kaki semper, kaki O, kaki X, disfungsi organ tubuh, buta warna, silindris, bekas operasi (seperti bekas kecelakaan, luka bakar, usus buntu), atau masalah estetika lainnya.
10. Bebas Narkoba
- Tidak menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang.
11. Pelatihan
- Bersedia mengikuti pelatihan bahasa dan budaya Jepang sampai pemberangkatan di Lembaga Sending (SO) yang dituju.
12. Pengalaman
- Belum pernah magang ke Jepang, tidak berlaku bagi peserta eks Jepang.
II. Peserta yang telah berhasil menyelesaikan program magang selama tiga tahun wajib kembali ke Indonesia dan akan mendapatkan:
- Sertifikat Keterampilan dari JITCO.
- Sertifikat Keterampilan dari IMM Japan.
- Tunjangan modal usaha sebesar ¥600.000 (setara sekitar Rp70 juta dengan kurs yen saat ini 117).
- Peserta akan mengikuti wawancara dengan perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia untuk kesempatan penempatan kerja
III. Catatan Khusus untuk TKI Jepang:
- Menyiapkan dokumen administrasi asli, salinan, dan legalisasi.
- Menghindari penggunaan narkoba dan substansi terlarang.
- Menjaga kondisi fisik dan ketahanan tubuh.
- Memperhatikan pola makan yang bergizi, sehat, dan higienis.
- Melakukan olahraga secara teratur dan menguji ketahanan fisik.
- Menjaga kesehatan agar terhindar dari berbagai penyakit.
- Peserta akan menjalani wawancara dengan perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia untuk peluang penempatan kerja.
IV. Hak TKI di Jepang:
- Disediakan transportasi atau sepeda untuk perjalanan dari apartemen ke tempat kerja.
- Asuransi mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.
- Gaji pokok sekitar ¥80.000 (untuk program IMM Japan) setara dengan sekitar Rp.96.000.000 (dengan kurs yen saat ini sekitar 1 yen = Rp.1.200), atau sekitar ¥120.000 (untuk program swasta/non-IMM) setara dengan sekitar Rp.144.000.000 (dengan kurs yen saat ini sekitar 1 yen = Rp.1.200).
- Setelah kontrak magang selesai (3 tahun), peserta akan menerima dana pensiun (nenkin) sekitar ¥500.000 hingga ¥700.000, setara dengan sekitar Rp.600.000.000 hingga Rp.840.000.000 (dengan kurs yen saat ini sekitar 1 yen = Rp.1.200).
- Tiket pesawat untuk penerbangan dari Jepang ke Indonesia akan disediakan.
V. Kewajiban TKI di Jepang:
- Menyelesaikan kontrak magang selama 3 tahun.
- Tidak meninggalkan program atau perusahaan Jepang tanpa izin, atau mencari pekerjaan di perusahaan lain secara ilegal.
- Mematuhi semua peraturan perusahaan Jepang.
- Setelah selesai kontrak magang selama 3 tahun, peserta harus kembali ke Indonesia.
Menjadi TKI di negara Jepang merupakan pilihan yang menawarkan peluang untuk mengembangkan keterampilan profesional, memperluas pengalaman internasional, dan mendukung pertumbuhan karier di industri yang berbeda-beda.
Dengan bekerja dan tinggal di Jepang, Sahabat Migran memiliki kesempatan untuk menggali pengalaman budaya yang kaya, memperdalam pemahaman bahasa, serta membangun jaringan profesional lintas budaya yang berharga untuk karier masa depan.







