RumahMigran.com – Seakan tidak kapok dengan kasus yang pernah dialaminya yakni penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, pemain sinetron Rio Reifan kembali terciduk polisi saat mengonsumsi barang haram itu di rumahnya.
Masyarakat mengenal Rio Reifan sebagai pemain sinetron yang sering mondar-mandir di layar Televisi. Salah satunya adalah sinetron ‘Tukang Bubur Naik Haji’.
“Iya betul yang bersangkutan kita tangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dilansir dari detikcom, Rabu (14/8/2019).
Argo tidak menjelaskan secara detail soal penangkapan artis tersebut. Namun ia hanya menegaskan penangkapan itu terkait penyalahgunaan narkotika.
Rio ditangkap seorang diri di rumahnya. Dia mengenakan topi, kaus lengan panjang yang digulung hingga sikut, dan celana jins pendek. Nampak jika Rio begitu tenang menghadapi pihak kepolisian.
Pemain sinetron “Tukang Bubur Naik Haji” yang dikenal Rio Reifan untuk ke tiga kalinya tertangkap atas kasus narkoba.
Baca Juga: Seserahan Lamaran Cut Meyriska, Dari Roger Danuarta Yang Cantik
Pada saat di tes Urine, Rio dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Hingga kini pihak kepolisian masih menginterogasi Rio demi mendapatkan keterangan yang pasti dari mana dirinya mendapatkan barang tersebut.
Rio diketahui telah dua kali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Pada 2015 lalu Rio divonis 14 bulan penjara. Kemudian, pada tahun 2017, Rio kembali ditangkap oleh pihak kepolisian.
Saat ditangkap, yang bersangkutan mengaku usai menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Rio Reifan menyampaikan permohonan maaf atas penangkapan dirinya dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Rahasia Pernikahan Glenn Fredly dan Mutia Ayu Yang Terkuak ke Publik
Permintaan maaf itu diungkapkan Rio saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2019).
“Saya sangat menyesal sekali bisa seperti ini dan saya mengucapkan sangat maaf sekali untuk istri saya, untuk orang tuanya, untuk keluarga saya dan untuk orang-orang terdekat,” kata Rio.
Dia menyatakan menyesal karena kembali terjerumus kasus narkoba. Dia pernah ditangkap terkait kasus yang sama pada Januari 2015 dan 13 Agustus 2017.
Menurut Rio, ia kembali mengonsumsi narkoba karena memiliki masalah kehidupan. “Tidak selayaknya saya seperti ini seharusnya, saya tidak seperti ini, tapi memang karena gejolak kehidupan dan kurangnya iman yang ada di diri saya,” ujar Rio.
“Saya tahu banget karena saya sudah berpengalaman di saat saya pakai lagi itu titik kehancuran saya ke depannya,” lanjutnya. Rio ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa lalu.
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya sabu-sabu seberat 0,0129 gram, rokok dan dua buah korek. Hasil tes urine Rio juga menunjukkan ia positif narkoba jenis sabu-sabu.
Saat ini, Rio telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 huruf a jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancamab hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.