RumahMigran.com – Hingga kini, pandemi Covid-19 masih belum usai. Untuk menghindari peningkatan penularan kasus positif COVID-19, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Peraturan terbaru yaitu masuk Bali wajib tes PCR dan Rapid Test Antigen.
Untuk itu, bagi siapapun yang berencana masuk ke Bali wajib PCR, sejak tanggal 18 Desember 2020 lalu hingga kasus positif Covid-19 tidak lagi bertambah.
Dikutip dari pointsgeek.id, peraturan tersebut telah ditetapkan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster.
Yaitu sejak dikeluarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Wajib PCR Bagi Wisatawan
Tak hanya jalur darat saja, masuk Bali wajib PCR untuk kedatangan melalui udara pula. Sehingga bagi siapa pun yang ingin masuk Bali melalui udara, harus menyertakan surat negatif swab dan PCR min 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan, jika kamu ingun masuk ke Bali melalui darat atau laut, harus menyertakan surat keterangan rapid test antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan.
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan diantaranya bertanggungjawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia,” jelas Koster dikutip dari pointsgeek.id.
Wisatawan wajib mematuhi protokol kesehatan
Tak hanya mengikuti tes PCR saja, Pemerintah Provinsi Bali pun mengimbau agar semua orang agar mematuhi protocol kesehatan, pelaku usaha, pengelola atau pun penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer dan melakukan physical distancing.
Maka, bagi kalian yang berencana ke Bali untuk menikmati momen akhir tahun. Pastikan untuk memenuhi persyaratan masuk Bali, ya! Sebab, sejak per 18 Desember masuk Bali wajib tes PCR untuk kedatangan via udara.