RumahMigran.com – Pemerintah Malaysia memfasilitasi pekerja non prosedural (ilegal) di negara tersebut untuk bisa pulang ke Indonesia dengan pembukaan konter khusus. Melalui Kantor Imigrasi Malaysia atau JIM Negeri Johor, Negeri Jiran tersebut menerapkan program rekalibrasinya secara konkret. Tentunya, ada syarat mengikuti program rekalibrasi yang harus dipenuhi.
Konter khusus Program Rekalibrasi Pulang bagi pekerja non prosedural dibuka di Kantor Imigrasi Cabang Stulang Laut mulai 1 Agustus 2021. Pendaftaran sudah bisa dilakukan mulai 31 Juli 2021 lalu.
Kepala JIM Negeri Johor Baharuddin Tahir mengatakan kepada jurnalis bahwa langkah tersebut mempermudah Pendatang Asing Tanpa Identitas (PATI) yang ingin kembali ke negara asalnya memakai feri.
“Pembukaan konter khusus ini merupakan langkah perbaikan JIM bagi Program Rekalibrasi Pulang setelah KLIA mulai 5 Juli 2021 yang lalu,” tambah Baharuddin.
Tentunya, masing-masing PATI harus terlebih dahulu memenuhi semua syarat mengikuti program rekalibrasi. Yang pertama adalah mengantongi dokumen perjalanan yang sah, seperti paspor atau dokumen perjalanan. Syarat mengikuti program rekalibrasi kedua adalah mempunyai tiket pulang ke negara asalnya.
Baca Juga: Begini Alur Kedatangan Bagi Pelaku Perjalanan Internasional di Bandara Juanda Surabaya
PATI dapat langsung mengunjungi Konter Imigrasi Khusus tanpa perlu mengadakan perjanjian. Cukup pastikan kedatangannya sehari sebelum tanggal keberangkatan feri. Setiap PATI dewasa wajib membayar denda RM500 atau sekitar Rp1,7 juta. Sedangkan yang lebih muda dari tersebut tidak diwajibkan membayar dendanya. Selain denda tersebut, mereka juga harus membayar pas khusus senilai RM100 akibat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Imigrasi 1959/63 Pasa 6(1)(c ), yakni tidak mengantongi dokumen prosedural (legal). Pasal lain yang dilanggar adalah pasal 15(1)(c ) sebab melampaui masa tinggal.
Cara pembayaran denda dapat melalui kartu debit, kartu kredit atau Touch ‘n Go eWallet. Selain syarat mengikuti program rekalibrasi wajib di atas, setiap PATI, termasuk di dalamnya pekerja non prosedural asal Indonesia, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR COVID-19 yang berlaku 72 jam dari tanggal keberangkatan feri.
Uji PCR tersebut bisa dilakukan di semua klinik, tanpa mengikuti rujukan dari kantor imigrasi tersebut. Lima konter akan melayani PATI mulai dari pukul 8 pagi hingga 5 sore waktu setempat. Perlu diketahui konter khusus tersebut hanya buka saat kapal feri tidak datang. Tujuannya untuk menghindari membludaknya PATI. Pelabuhan Stulang Laut sendiri terhubung dengan angkutan feri ke Pelabuhan Batam Center di Kepulauan Riau. Sehingga bagi pekerja nonprosedural asal Indonesia di Malaysia akan bisa melanjutkan perjalanan ke daerah asalnya dari pelabuhan tersebut.