RumahMigran.com – Salah satu alasan kenapa banyak Warga Negara Indonesia (WNI) tertarik ingin bekerja di Australia adalah karena gaji yang besar. Bagaimana tidak? di negara Kanguru ini, seorang pekerja akan dibayar AUD$ 740,80 atau sekitar Rp 7,5 juta per minggunya secara penuh waktu. Dan banyak WNI yang ingin mengetahui bagaimana cara bekerja di Australia secara lengkap.
Australia adalah sebuah Negara di belahan selatan, dengan Ibu kota Canberra. Australia Terdiri atas daratan utama benua Australia, pulau Tasmania, beserta pulau kecil lainnya di Samudra Hindia, dan Samudra Pasifik. Selain itu, sepertiga dari pekerja di Australia adalah para pekerja migran, sehingga banyak cara untuk bekerja di Australia dengan para peminatnya yang makin banyak dari tahun ke tahun untuk dapat bekerja di Negara Kanguru tersebut.
Cara bekerja di Australia

Baca juga: Syarat Kerja di Kanada dan Prosedurnya, Cek Jika Ingin Kesana
1. Lakukan riset beberapa hal tentang negara Australia diantaranya:
- Situasi dan kondisi di Australia. Dikarenakan tiap negara mempunyai perbedaan iklim, budaya serta unggulan pada masing-masing bisnisnya.
- Catat nomor telepon dan alamat kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia. Kalian bisa memperoleh informasinya melalui website maupun akun media sosialnya seperti Facebook dan Instagram.
- Perbanyak sumber informasi tentang jaringan bisnis yang menyediakan pekerjaan. Terkait hal ini, kalian dapat melakukan konsultasi dengan Badan Pelindungan & Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta agency yang merekrut tenaga kerja seperti “Alliance Abroad Group Pty Ltd” melalui link: https://allianceabroad.com/programs/australia/work-study/. kemudian mendownload aplikasi pencarian kerja yang menghubungkan antara pencari kerja dengan perusahaan-perusahaan di Australia seperti SEEK Jobs, kemudian bergabung dan berkomunikasi melalui komunitas di jejaring sosial WNI yang berada di Australia, seperti “Indo Melbourne Business Network”, dan mencari informasi melalui media online Indonesia di Australia, salah satunya “Buset Indonesia.”
Baca juga: Yuk Merapat! Program Beasiswa ADik Untuk Anak 3T Sampai Anak Pekerja Migran
2. Lapor diri ke kantor perwakilan pemerintah Republik Indonesia segera.
Hal ini wajib kalian lakukan untuk mendata keberadaan dan status kalian sebagai WNI yang datang di negara itu, dan juga memastikan kalian mendapatkan perlindungan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Lapor diri ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, mendatangi langsung kantor KBRI ataupun melakukannya secara online.
3. Melamar langsung ke perusahaan yang diinginkan atau lewat agency rekrutmen tenaga kerja.
Agar dapat bekerja di Australia, kalian pun dapat melamar langsung ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan, maupun agency perekrutan tenaga kerja. Namun, apabila belum mendapat informasi lowongan yang diinginkan, kalian dapat melakukan cara yang tercantum pada nomor 1 point 3.
4. Perluas wawasan, pengetahuan dan tingkatkan komunikasi di berbagai komunitas.
Cara selanjutnya adalah dengan memperbanyak relasi di komunitas-komunitas seperti, ikatan masyarakat Indonesia, komunitas pekerja asing dan organisasi keagamaan. Untuk belajar bahasa Inggris secara gratis, kalian dapat mendatangi beberapa fakultas yang ada di negara tersebut, karena beberapa diantaranya menyediakan pelatihan bahasa Inggris secara cuma-cuma alias gratis. Hal ini menjadi pilihan kalian untuk mempertajam skill bahasa.
Selain itu, perbanyak networking dengan berbagai sumber seperti media sosial, seminar serta asosiasi dan lain sebagainya. Namun aktivitas-aktivitas seperti mengikuti magang, training, menjadi volunteer atau sukarelawan dapat kalian lakukan untuk memperluas jaringan dan informasi yang berkaitan dengan pekerjaan di Australia.
Baca juga: Aturan Waktu Karantina Dihapus Bagi WNI Dan WNA. Begini Syaratnya
5. Mengurus wajib pajak
Jika sudah diterima kerja, segera urus wajib pajak untuk mendapatkan TFN (Tax File Number) atau nomor pokok wajib pajak penduduk Australia sebelum mulai bekerja. Kalian dapat mendaftar langsung di kantor Australian Taxation Office (ATO) atau secara online melalui link: http://www.ato.gov.au. Namun apabila kalian ingin membuka bisnis pribadi di negara ini, maka kalian wajib mengurus Australian Business Number (ABN), prosesnya pun dapat dilakukan di ATO.
6. Profesional dalam bekerja
Dimanapun kalian berada, selalu budayakan sistem kerja yang profesional, diantaranya rajin, jujur, disiplin, tanggung jawab, dan mampu bekerja sama dengan rekan kerja maupun atasan.
7. Mengenal kategori pekerjaan yang ada
Sebelum bekerja di Australia, jangan lupa untuk mempelajari tentang kategori pekerjaan yang ada di negara itu. Umumnya pekerja yang bekerja secara full time selama 38 jam seminggu, menggunakan kontrak kerja permanen dan digaji sesuai standar yang berlaku di Australia. Namun pekerja part time yang bekerja kurang dari 38 jam seminggu pun pada umumnya juga menggunakan kontrak kerja permanen. Yang berbeda hanyalah pekerja casual atau harian lepas yang dibayar sesuai jumlah jam kerja yang dijalankan dan tidak mendapatkan perjanjian kontrak kerja permanen serta tak mendapatkan jaminan dari tempatnya bekerja.
Baca juga: Prosedur Mengajukan Rekalibrasi Pekerja Migran di Malaysia
8. Pelajari hak, kewajiban dan perlindungan selama di Australia
Untuk mendapatkan hak, kewajiban dan perlindungan sesuai prosedur setempat, kalian harus mengetahui beberapa peraturan berikut ini:
- Hak para pekerja di Australia, peraturannya dapat dilihat di laman Fair Work Act.
- Untuk aturan penetapan gaji yang disetujui oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Australia, kalian dapat mengakses situs ini di Fair Work Commission.
- Apabila mendapat perlakukan tidak adil selama bekerja, kalian dapat melapor ke institusi yang menangani hal tersebut, yaitu Fair Work Ombudsman, Fair Work Commission serta Australian Human Right Commission.
Selain beberapa cara untuk bekerja di Australia seperti di atas, kalian tidak boleh melupakan persyaratan pokok yang mendasar yaitu visa.
Untuk dapat bekerja di Australia, kamu harus tahu jenis-jenis visa yang digunakan supaya dapat bekerja di sana. Terdapat tiga jenis visa yang merupakan bagian dari cara bekerja di Australia yaitu Working Holiday Visa (WHV), Visa Pelajar Internasional, dan Visa Kerja.
Baca juga: Catat! Persyaratan Nikah Beda Negara yang Wajib Diketahui
1. Working Holiday Visa (WHV)

Adalah visa khusus untuk pemuda umur 18 – 30 tahun dengan masa berlaku satu tahun dan tidak bisa diperpanjang menjadi permanent resident.
2. Visa Pelajar Internasional

Ialah visa yang digunakan seseorang untuk menempuh pendidikan sambil bekerja dengan waktu kerja 40 jam per dua minggu. Dengan visa ini, kalian dapat mengajukan diri menjadi permanent resident pada saat menyelesaikan kuliah di Australia.
3. Visa Kerja 457

Merupakan visa kerja yang diperuntukan bagi seorang pekerja dari luar negeri dan keluarganya yang mempunyai keterampilan (skilled worker) untuk bekerja sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Visa Kerja 457 dikeluarkan apabila pekerjaan yang tersedia hanya dapat dilakukan oleh calon pemegang visa tersebut.
Aplikasi visa dapat dilakukan pengajuannya di Jakarta secara langsung melalui VFS. Global, maupun dilakukan secara mandiri dengan sistem online.
Sudah banyak PMI yang sukses bekerja di Australia. Bahkan banyak pula yang telah merambah serta menguasai dunia bisnis, diantaranya bisnis properti, agen travel, restoran dan berbagai jenis bisnis lainnya. Bagaimana, apakah kalian tertarik dan ingin sukses berkarir di Negara Kanguru?