RumahMigran.com – Pemerintah merencanakan aturan waktu karantina dihapus untuk pelaku perjalanan luar negeri baik warga negara Indonesia dan asing jika kasus COVID-19 terus turun dan jumlah penerima vaksin booster semakin meningkat.
Rancangan aturan waktu karantina dihapus tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pemberlakukan karantina terpusat sebelumnya diterapkan menyusul naiknya kembali kasus harian COVID-19, terutama disebabkan oleh varian Omicron.
Baca Juga: Prosedur Mengajukan Rekalibrasi Pekerja Migran di Malaysia
Pemerintah akan mengurangi syarat karantina menjadi tiga hari saja per 1 Maret 2022. Berikutnya, per 1 April 2022, syarat karantina akan dihapuskan.
“Jika kasus terus membaik dan vaksinasi terus meningkat tidak menutup kemungkinan pada satu april atau sebelum 1 april PPLN tidak akan lagi melakukan karantina terpusat bagi PPLN,” jelas Luhut dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (14/2/2022).
Ia kembali menekankan pentingnya tingkat keberhasilan pengendalian penyebaran kasus COVID-19 sebagai syarat aturan waktu karantina dihapus.
Syarat karantina cukup tiga hari
Bagi pelaku perjalanan luar negeri dapat melakukan karantina cukup tiga hari dengan beberapa syarat. Yang pertama, ia telah memperoleh vaksin booster dan melakukan tes PCR pada hari pertama dan terakhir.
“Exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar saat hasil negatif keluar. PCR test ini bisa cuma beberapa jam,” tuturnya.
Untuk saat ini, pemerintah masih mewajibkan karantina walaupun mayoritas negara lain di dunia sudah tidak memberlakukannya.
“Pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN. Pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan karantina lima hari bagi PPLN,” terangnya.
Baca Juga: Cara kerja di Korea Selatan melalui program G to G
Bagi yang telah rampung menjalani karantina selama lima hari, Menteri Luhut meminta agar mereka melakukan PCR mandiri pada hari terakhir. Mereka juga disarankan untuk melaporkan kondisi kesehatan masing-masing ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.
Pelonggaran berupa aturan waktu karantina dihapus dalam waktu dekat berbarenga dengan pelonggaran aturan lainnya. Contohnya, kantor dan tempat wisata diizinkan menambah kapasitas. Bagi perkantoran, akan lebih banyak karyawan yang diperbolehkan masuk sedangkan penambahan kapasitas pengunjung berlaku bagi tempat wisata.
Masih menurut Luhut, pelonggaran tersebut akan dimasukkan ke dalam poin evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat ini.
Baca Juga: Begini Alur Kedatangan Bagi Pelaku Perjalanan Internasional di Bandara Juanda Surabaya
“Periode PPKM minggu ini pemerintah akan melakukan lagi penyesuaian batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih,” katanya.
Ia menambahkan kegiatan seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum, termasuk tempat wisata, akan dinaikkan menjadi 50 persen. Harapannya, pedagang kecil di sekitar tempat publik tersebut dapat berdagang seperti biasanya.Adanya berbagai relaksasi aturan termasuk aturan waktu karatina dihapus dalam waktu dekat diharapkan tidak mengurangi tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat. Selain itu, publik diminta melakukan vaksin booster bagi yang sudah melakukan vaksin pertama dan kedua.