RumahMigran.com – Banyak cara untuk bekerja di negara Malaysia, peluang kerja di negara ini bagi Pekerja migran Indonesia (PMI) sangatlah besar, hal ini terbukti karena Malaysia termasuk negara berkembang dan banyak pula Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia . Sementara itu, adat istiadat dan budaya di negeri Jiran ini pun tidak terlalu banyak berbeda dengan Indonesia.
Sesuai data resmi BP2MI pada tahun 2021, tercatat jika jumlah PMI di Malaysia mencapai 1,62 juta orang. Akan tetapi, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui dan paham betul mengenai cara bekerja di malaysia beserta persyaratannya, sehingga banyak yang menjadi korban penyalur tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab dan menyebabkan PMI bermasalah saat bekerja di negara penempatan.
Seperti di Tanah Air, apabila ingin bekerja di Malaysia, kalian juga wajib memenuhi semua syarat dan kualifikasi yang diperlukan. Selengkapnya, simak cara bekerja di Malaysia dan syaratnya berikut ini:
Baca juga: Persyaratan dan Cara Mengurus Izin Tinggal (Residence Permit) di Malaysia
Cara dan syarat bekerja di Malaysia

1. Periksa dan lengkapi semua persyaratan
Periksa kembali semua persyaratan bekerja di Malaysia seperti, jenis izin kerja yang dimiliki sesuai dengan jenis pekerjaan dan keterampilannya. Terdapat 3 jenis izin kerja yang berlaku di Malaysia, yaitu:.
- Employment Pass (EP): Ini adalah jenis izin kerja dalam bentuk visa kerja bagi seseorang yang memiliki keahlian khusus, biasanya untuk pelaksana teknis atau manajemen. Berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang.
- Professional Visit Pass: Ini adalah jenis izin kerja dalam bentuk visa kerja, visa ini diperuntukkan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja tetap pada perusahaan di negara asal namun diwajibkan oleh perusahaan di Malaysia untuk memberikan layanan khusus dalam jangka waktu hingga enam bulan.
- Izin Kerja Temporer (sementara): Jenis izin kerja ini diterbitkan untuk pekerjaan yang terbatas, kurang dari dua tahun masa kerja dan juga untuk pekerjaan dengan gaji perbulannya di bawah RM5,000.
2. Mudah beradaptasi terhadap budaya kerja di Malaysia
Sesungguhnya budaya kerja di Malaysia juga tidak jauh berbeda dengan budaya kerja di Indonesia, tergantung pada sektor industri tertentu yang dipilih.
Baca juga: Syarat Perpanjangan Paspor Terlengkap Beserta Biaya dan Cara Pembuatannya
3. Mencari pekerjaan secara Online
Dalam mencari pekerjaan di Malaysia, banyak platform yang menyediakan informasi lowongan pekerjaan, guna mencari dan melamar pekerjaan secara online di Malaysia. Ini adalah cara paling mudah untuk mendapatkan pekerjaan dan mudah dijangkau oleh pencari kerja maupun pemberi kerja. Agen perekrut tenaga kerja dan headhunter menjadi pilihan alternatif yang dapat dipertimbangkan, yang terpenting agen tersebut menggunakan jalur resmi.
Dan yang perlu diperhatikan adalah teliti pada saat memilih pekerjaan, jangan sampai memilih pekerjaan yang tidak sesuai dengan keterampilan kalian. Jaringan dan referensi mempunyai faktor besar dalam menemukan pekerjaan yang sesuai di sana.
4. Persiapan saat interview
Setelah mendapat panggilan untuk interview, bekali diri kalian dengan pengetahuan yang memadai. Sebab, Pelamar harus mengikuti tahap tersebut secara profesional, walaupun via telepon maupun panggilan video.
5. Cek kembali tawaran pekerjaan (Offering Letter)
Jika sudah mendapatkan surat penawaran kerja, umumnya setiap kandidat diberikan waktu beberapa hari agar memeriksa dengan teliti berkas-berkas sebelum menyetujui tawaran pekerjaan tersebut atau tidak. Periksa kembali apakah gaji yang ditawarkan sudah sesuai dengan syarat izin kerja yang diminati. Perusahaan di Malaysia sangat profesional dalam sistem perekrutan tenaga kerja asing. Meski demikian, kalian tetap harus antisipasi dengan berbagai hambatan yang mungkin bisa terjadi. Semoga sih lancar-lancar saja ya sahabat.
Baca juga: Ini Dia Prosedur dan Syarat Pengurusan Paspor Dan SPLP di KBRI Kuala Lumpur
6. Mendaftar ke pemerintahan
Dalam hal ini, Malaysia memiliki profesi pekerjaan khusus yang mewajibkan pelamar agar mendaftar terlebih dahulu kepada pemerintah serta memberikan rincian penting mengenai sektor pekerjaan dan gaji. Profesi pekerjaan tersebut umumnya pada bidang farmasi, keperawatan, kedokteran, hukum, teknik dan survei tanah.
7. Membuat pengajuan visa kerja
Dengan syarat usia minimal 27 tahun bagi pelamar, mempunyai penghasilan rata-rata RM5.000/bulan. Memiliki kompetensi dan berpengalaman, serta telah memperoleh pekerjaan sebelum membuat pengajuan visa kerja dan juga upah yang diharapkan sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Apabila kontrak kerja yang diterima ternyata memberikan gaji melebihi RM8,000/bulan maka pengajuan izin kerja kamu secara langsung mendapat persetujuan, dan pihak imigrasi menetapkan bahwa kamu akan segera menerima izin kerja dalam waktu satu minggu.
Baca juga: Cara Membuat SPLP Jika Paspormu Hilang Di Luar Negeri
Dokumen yang harus dimiliki

Sesuai dengan peraturan yang tercantum pada laman resmi Departemen Imigrasi Malaysia, tenaga kerja yang telah memenuhi syarat dan profesional pada tingkat manajemen mempunyai peluang lebih besar untuk mendapat pekerjaan dan visa kerja. Kadang kala setiap perusahaan mungkin mencari tenaga kerja berpengalaman kurang lebih dua tahun. Berikutnya dokumen yang wajib dipenuhi sebagai syarat untuk bisa kerja di Malaysia meliputi:
1. Visa kerja Malaysia
Malaysia memang termasuk negara yang bebas visa, akan tetapi visa kerja dengan visa berkunjung berbeda maka dari itu para pekerja migran wajib memiliki visa kerja.
2. Surat Referensi
Surat referensi bisa didapat dari kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten atau kota.
3. Paspor yang masih aktif
Periksa kembali paspor yang kalian miliki ini masih aktif masa berlakunya atau tidak. Apabila masa berlakunya habis, segera urus perpanjangan masa berlakunya di kantor imigrasi terdekat di wilayah kalian.
Baca juga: Panduan Lengkap Mengurus Perpanjangan Paspor dan SPLP Di Johor Bahru, Malaysia
4. Terdaftar di Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemnaker RI)
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau agen yang menjadi perantara keberangkatan ke Malaysia pastinya telah terdaftar di Kemnaker. Mengapa demikian? agar kedatangan kalian di Malaysia terbukti resmi atau legal. Hal ini supaya kalian terdaftar resmi dan untuk mengantisipasi human trafficking atau menjadi korban perdagangan orang. Ini erat kaitannya dengan banyaknya kasus perdagangan orang atau pengiriman PMI ilegal ke luar negeri melalui P3MI tidak resmi.
5. Perjanjian kerja
Ketahui terlebih dahulu siapa yang akan menjadi majikan atau manajer perusahaan dimana kamu bekerja nantinya. ini bisa di lihat pada surat perjanjian dalam berkas kontrak kerja yang telah dibubuhi tanda tangan kedua belah pihak, antara pelamar dan pemberi kerja.
6. Medical check-up
Medical Check-up atau pemeriksaan kesehatan ini disebut juga FOMEMA. Biayanya sebesar RM180 bagi calon PMI pria dan RM190 kepada calon PMI wanita. Dalam hal ini, biaya dibayarkan penuh oleh pihak pemberi kerja.
7. Permit Kerja (Work Pass)
Work Pass diproses oleh pemberi kerja sebab terdapat biaya yang dibayar setiap tahunnya. Setelah diproses dan mendapatkan work pass, PMI sudah bisa bekerja di Malaysia.
Baca juga: Disebut “Paspor Tendang” Istilah SPLP di Negeri Jiran, Malaysia
8. Kartu Tanda Pengenal Pekerja Asing
Kartu Tanda pengenal ini diterbitkan resmi dari pemerintah Malaysia. Biaya pengurusannya dibayarkan oleh pihak pemberi kerja, dengan biaya RM110.
Tanda pengenal ini akan diperiksa oleh aparat penegak hukum setempat dengan tujuan mengidentifikasi data diri pekerja asing. Barcode yang ada di kartu tersebut akan dipindai oleh aparat dan langsung terlihat bahwa pekerja asing telah terdaftar resmi sebagai pekerja asing yang tinggal di Malaysia.
9. Terdaftar
Pastikan juga bahwa pemberi kerja telah terdaftar nama beserta alamatnya tercantum dalam work pass. Ini bertujuan untuk mengantisipasi jika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan, pekerja dapat melapor dan mengurusnya ke pemerintah Malaysia atau pemerintah dari negara asal dengan mudah.
10. Program Asuransi Malaysia
Program asuransi ini wajib bagi pemberi kerja sesuai peraturan yang ada di Workmen Compensation Act tahun 1952. Tentunya ini sangat bermanfaat untuk pekerja terutama dalam hal pemenuhan hak-hak sebagai tenaga kerja.
Setelah mengetahui cara dan syarat di atas, persiapkan diri kalian juga dengan skill yang mumpuni. Sebaiknya melamarlah sedini dan sesering mungkin sehingga kesempatan kalian untuk mendapatkan pekerjaan di Malaysia lebih besar.