Wednesday, October 4, 2023
No Result
View All Result
RumahMigran.com
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Medical Check Up
    • Info Kirim Uang
    • Info Pekerjaan
    • Info Belanja
    • Info Logistik
    • Info Investasi
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Hong Kong
    • Korea Selatan
    • Jepang
    • Dubai
    • Kuwait
    • Qatar
  • Peluang Usaha
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Kerajinan Tangan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Tips & Gaya Hidup
    • Rohani
    • Resep Favorit
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Housekeeping
    • Keuangan
    • Asmara
    • Gaya Hidup
  • Populer
    • Viral
    • Kuliner
    • Hiburan
    • Misteri
    • Kriminal
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Wisata
    • Asia
    • Australia
    • Amerika
    • Eropa
    • Afrika
  • Kurs Mata Uang
  • Opini Migran
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Medical Check Up
    • Info Kirim Uang
    • Info Pekerjaan
    • Info Belanja
    • Info Logistik
    • Info Investasi
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Hong Kong
    • Korea Selatan
    • Jepang
    • Dubai
    • Kuwait
    • Qatar
  • Peluang Usaha
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Kerajinan Tangan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Tips & Gaya Hidup
    • Rohani
    • Resep Favorit
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Housekeeping
    • Keuangan
    • Asmara
    • Gaya Hidup
  • Populer
    • Viral
    • Kuliner
    • Hiburan
    • Misteri
    • Kriminal
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Wisata
    • Asia
    • Australia
    • Amerika
    • Eropa
    • Afrika
  • Kurs Mata Uang
  • Opini Migran
No Result
View All Result
RumahMigran.com
Home Info Migran Info Dokumen

Jangan Sampai Jadi Korban Calo, Ketahui Cara Bekerja di Malaysia yang Resmi!

Rumah Migran by Rumah Migran
June 27, 2022
in Info Dokumen, Info Migran
0
Cara Bekerja di Malaysia

Ilustrasi (Image: iStock)

0
SHARES
256
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RumahMigran.com – Banyak cara untuk bekerja di negara Malaysia, peluang kerja di negara ini bagi Pekerja migran Indonesia (PMI) sangatlah besar, hal ini terbukti karena Malaysia termasuk negara berkembang dan banyak pula Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia . Sementara itu, adat istiadat dan budaya di negeri Jiran ini pun tidak terlalu banyak berbeda dengan Indonesia.

Sesuai data resmi BP2MI pada tahun 2021, tercatat jika jumlah PMI di Malaysia mencapai 1,62 juta orang. Akan tetapi, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui dan paham betul mengenai cara bekerja di malaysia beserta persyaratannya, sehingga banyak yang menjadi korban penyalur tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab dan menyebabkan PMI bermasalah saat bekerja di negara penempatan.

Related posts

Ingin Jadi TKI di Arab Saudi? Ini Dia Prosedur dan Syarat – Syaratnya

Ingin Jadi TKI di Arab Saudi? Ini Dia Prosedur dan Syarat – Syaratnya

August 16, 2022
Cara Sukses Menjadi PMI

Catat! Ini 5 Cara Sukses Menjadi PMI

July 18, 2022

Seperti di Tanah Air, apabila ingin bekerja di Malaysia, kalian juga wajib memenuhi semua syarat dan kualifikasi yang diperlukan. Selengkapnya, simak cara bekerja di Malaysia dan syaratnya berikut ini: 

Baca juga: Persyaratan dan Cara Mengurus Izin Tinggal (Residence Permit) di Malaysia

Cara dan syarat bekerja di Malaysia

Cara Bekerja di Malaysia
Ilustrasi (Image: iStock)

1. Periksa dan lengkapi semua persyaratan

Periksa kembali semua persyaratan bekerja di Malaysia seperti, jenis izin kerja yang dimiliki sesuai dengan jenis pekerjaan dan keterampilannya. Terdapat 3 jenis izin kerja yang berlaku di Malaysia, yaitu:.

  1. Employment Pass (EP): Ini adalah jenis izin kerja dalam bentuk visa kerja bagi seseorang yang memiliki keahlian khusus, biasanya untuk pelaksana teknis atau manajemen. Berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang.
  1. Professional Visit Pass: Ini adalah jenis izin kerja dalam bentuk visa kerja, visa ini diperuntukkan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja tetap pada perusahaan di negara asal namun diwajibkan oleh perusahaan di Malaysia untuk memberikan layanan khusus dalam jangka waktu hingga enam bulan.
  1. Izin Kerja Temporer (sementara): Jenis izin kerja ini diterbitkan untuk pekerjaan yang  terbatas, kurang dari dua tahun masa kerja dan juga untuk pekerjaan dengan gaji perbulannya di bawah RM5,000.

2. Mudah beradaptasi terhadap budaya kerja di Malaysia

Sesungguhnya budaya kerja di Malaysia juga tidak jauh berbeda dengan budaya kerja di Indonesia, tergantung pada sektor industri tertentu yang dipilih.

Baca juga: Syarat Perpanjangan Paspor Terlengkap Beserta Biaya dan Cara Pembuatannya

3. Mencari pekerjaan secara Online

Dalam mencari pekerjaan di Malaysia, banyak platform yang menyediakan informasi lowongan pekerjaan, guna mencari dan melamar pekerjaan secara online di Malaysia. Ini adalah cara paling mudah untuk mendapatkan pekerjaan dan mudah dijangkau oleh pencari kerja maupun pemberi kerja. Agen perekrut tenaga kerja dan headhunter menjadi pilihan alternatif yang dapat dipertimbangkan, yang terpenting agen tersebut menggunakan jalur resmi.

Dan yang perlu diperhatikan adalah teliti pada saat memilih pekerjaan, jangan sampai memilih pekerjaan yang tidak sesuai dengan keterampilan kalian. Jaringan dan referensi mempunyai faktor besar dalam menemukan pekerjaan yang sesuai di sana.

4. Persiapan saat interview

Setelah mendapat panggilan untuk interview, bekali diri kalian dengan pengetahuan yang memadai. Sebab, Pelamar harus mengikuti tahap tersebut secara profesional, walaupun via telepon maupun panggilan video.

5. Cek kembali tawaran pekerjaan (Offering Letter)

Jika sudah mendapatkan surat penawaran kerja, umumnya setiap kandidat diberikan waktu beberapa hari agar memeriksa dengan teliti berkas-berkas sebelum menyetujui tawaran pekerjaan tersebut atau tidak. Periksa kembali apakah gaji yang ditawarkan sudah sesuai dengan syarat izin kerja yang diminati. Perusahaan di Malaysia sangat profesional dalam sistem perekrutan tenaga kerja asing. Meski demikian, kalian tetap harus antisipasi dengan berbagai hambatan yang mungkin bisa terjadi. Semoga sih lancar-lancar saja ya sahabat.

Baca juga: Ini Dia Prosedur dan Syarat Pengurusan Paspor Dan SPLP di KBRI Kuala Lumpur

6. Mendaftar ke pemerintahan

Dalam hal ini, Malaysia memiliki profesi pekerjaan khusus yang mewajibkan pelamar agar mendaftar terlebih dahulu kepada pemerintah serta memberikan rincian penting mengenai sektor pekerjaan dan gaji. Profesi pekerjaan tersebut umumnya pada bidang farmasi, keperawatan, kedokteran, hukum, teknik dan survei tanah.

7. Membuat pengajuan visa kerja

Dengan syarat usia minimal 27 tahun bagi pelamar, mempunyai penghasilan rata-rata RM5.000/bulan. Memiliki kompetensi dan berpengalaman, serta telah memperoleh pekerjaan sebelum membuat pengajuan visa kerja dan juga upah yang diharapkan sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Apabila kontrak kerja yang diterima ternyata memberikan gaji melebihi RM8,000/bulan maka pengajuan izin kerja kamu secara langsung mendapat persetujuan, dan pihak imigrasi menetapkan bahwa kamu akan segera menerima izin kerja dalam waktu satu minggu.

Baca juga: Cara Membuat SPLP Jika Paspormu Hilang Di Luar Negeri

Dokumen yang harus dimiliki

Cara Bekerja di Malaysia
Ilustrasi (Image: iStock)

Sesuai dengan peraturan yang tercantum pada laman resmi Departemen Imigrasi Malaysia, tenaga kerja yang telah memenuhi syarat dan profesional pada tingkat manajemen mempunyai peluang lebih besar untuk mendapat pekerjaan dan visa kerja. Kadang kala setiap perusahaan mungkin mencari tenaga kerja berpengalaman kurang lebih dua tahun. Berikutnya dokumen yang wajib dipenuhi sebagai syarat untuk bisa kerja di Malaysia meliputi:

1. Visa kerja Malaysia

Malaysia memang termasuk negara yang bebas visa, akan tetapi visa kerja dengan visa berkunjung berbeda maka dari itu para pekerja migran wajib memiliki visa kerja.

2. Surat Referensi

Surat referensi bisa didapat dari kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten atau kota.

3. Paspor yang masih aktif

Periksa kembali paspor yang kalian miliki ini masih aktif masa berlakunya atau tidak. Apabila masa berlakunya habis, segera urus perpanjangan masa berlakunya di kantor imigrasi terdekat di wilayah kalian. 

Baca juga: Panduan Lengkap Mengurus Perpanjangan Paspor dan SPLP Di Johor Bahru, Malaysia

4. Terdaftar di Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemnaker RI)

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau agen yang menjadi perantara keberangkatan ke Malaysia pastinya telah terdaftar di Kemnaker. Mengapa demikian? agar kedatangan kalian di Malaysia terbukti resmi atau legal. Hal ini supaya kalian terdaftar resmi dan untuk mengantisipasi human trafficking atau menjadi korban perdagangan orang. Ini erat kaitannya dengan banyaknya kasus perdagangan orang atau pengiriman PMI ilegal ke luar negeri melalui P3MI tidak resmi.

5. Perjanjian kerja

Ketahui terlebih dahulu siapa yang akan menjadi majikan atau manajer perusahaan dimana kamu bekerja nantinya. ini bisa di lihat pada  surat perjanjian dalam berkas kontrak kerja yang telah dibubuhi tanda tangan kedua belah pihak, antara pelamar dan pemberi kerja.

6. Medical check-up

Medical Check-up atau pemeriksaan kesehatan ini disebut juga FOMEMA. Biayanya sebesar RM180 bagi calon PMI pria dan RM190 kepada calon PMI wanita. Dalam hal ini, biaya dibayarkan penuh oleh pihak pemberi kerja.

 7. Permit Kerja (Work Pass)

Work Pass diproses oleh pemberi kerja sebab terdapat biaya yang dibayar setiap tahunnya. Setelah diproses dan mendapatkan work pass, PMI sudah bisa bekerja di Malaysia.

Baca juga: Disebut “Paspor Tendang” Istilah SPLP di Negeri Jiran, Malaysia

8. Kartu Tanda Pengenal Pekerja Asing

Kartu Tanda pengenal ini diterbitkan resmi dari pemerintah Malaysia. Biaya pengurusannya dibayarkan oleh pihak pemberi kerja, dengan biaya RM110.

Tanda pengenal ini akan diperiksa oleh aparat penegak hukum setempat dengan tujuan mengidentifikasi data diri pekerja asing. Barcode yang ada di kartu tersebut akan dipindai oleh aparat dan langsung terlihat bahwa pekerja asing telah terdaftar resmi sebagai pekerja asing yang tinggal di Malaysia.

9. Terdaftar

Pastikan juga bahwa pemberi kerja telah terdaftar nama beserta alamatnya tercantum dalam work pass. Ini bertujuan untuk mengantisipasi jika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan, pekerja dapat melapor dan mengurusnya ke pemerintah Malaysia atau pemerintah dari negara asal dengan mudah.

10. Program Asuransi Malaysia

Program asuransi ini wajib bagi pemberi kerja sesuai peraturan yang ada di Workmen Compensation Act tahun 1952. Tentunya ini sangat bermanfaat untuk pekerja terutama dalam hal pemenuhan hak-hak sebagai tenaga kerja.
Setelah mengetahui cara dan syarat di atas, persiapkan diri kalian juga dengan skill yang mumpuni. Sebaiknya melamarlah sedini dan sesering mungkin sehingga kesempatan kalian untuk mendapatkan pekerjaan di Malaysia lebih besar.

Baca juga: Segera Hapus! Aplikasi Berikut Ini Curi Data Penggunanya
Tags: Bekerja di MalaysiaCara Bekerja di MalaysiaEmployment PassKuala LumpurMalaysiaOffering LetterPaspor MalaysiaProfessional Visit PassVisaVisa kerja MalaysiaWork Permit
Previous Post

8 Tips Sukses Membawa Kamu Kerja di Australia

Next Post

Persiapkan Diri Kalian! 6 Pekerjaan di Malaysia Ini Digaji Hingga Puluhan Juta Dan Paling Banyak Diminati

Next Post
Pekerjaan paling banyak diminati

Persiapkan Diri Kalian! 6 Pekerjaan di Malaysia Ini Digaji Hingga Puluhan Juta Dan Paling Banyak Diminati

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED NEWS

Niat Dan Hukum Puasa

Belajar Yuk! Niat, Syariat dan Hukum Puasa Di Bulan Ramadan Bagi Umat Muslim

2 years ago
Panduan Wisata Ke Vietnam

Panduan Berwisata Ke Vietnam, Setelah Pandemi Corona Sirna

3 years ago
Ingin Jadi TKI di Arab Saudi? Ini Dia Prosedur dan Syarat – Syaratnya

Ingin Jadi TKI di Arab Saudi? Ini Dia Prosedur dan Syarat – Syaratnya

1 year ago
Sejarah Hari Migran

Sejarah Hari Migran Internasional, Yang Kini Semakin Dilupakan

4 years ago

BROWSE BY TOPICS

Amerika Serikat Arab Saudi Berita Viral Cari Kerja Cari Kerja Luar Negeri Cari Pekerjaan Covid-19 Dubai Gosip Selebriti Hong Kong Indonesia Info Kerja Luar Negeri Jepang Kesehatan Kisah Inspiratif Kopi Korea Selatan Kuala Lumpur Kuliner Liburan Lowongan Kerja Lowongan Kerja Luar Negeri Lowongan Pekerjaan Lowongan Pekerjaan Luar Negeri Luar Negeri Makanan Malaysia Mencari Kerja Pekerja Migran Indonesia Peluang Usaha PMI PMI Malaysia PMI Sukses Resep Masakan Singapura Teknologi Tips Kesehatan TKI Travel Traveling Travel Tips Uni Emirat Arab Viral Virus Corona Wisata
RumahMigran.com

Media Migran No.1 di Indonesia

Follow akun Social Media kami:

FacebookInstagram

 

Untuk Informasi Kerjasama Iklan Silahkan Hubungi:

Phone/WhatsApp: 0811253500

Recent Posts

  • (no title)
  • Pengertian Penyakit Cacar Monyet, Penyebab dan Pencegahannya
  • 10 Restoran Halal di Korea Selatan untuk Jaminan Kenyamanan Turis Muslim
  • 15 Rekomendasi Lokasi Wisata di Korea Selatan yang Instagramable

Recent News

Aturan Imigrasi Selandia Baru

January 18, 2023
Gejala cacar monyet

Pengertian Penyakit Cacar Monyet, Penyebab dan Pencegahannya

September 14, 2022

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

No Result
View All Result
  • Home
  • Info Migran
  • Berita
  • Tips & Gaya Hidup
  • Wisata
  • Peluang Usaha
  • Kurs Dollar
  • Info Alamat & Nomer Penting

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In