RumahMigran.com – Jika Sahabat Migran ingin sekali bekerja ke luar negeri untuk mencari pundi-pundi uang, sebaiknya baca artikel ini hingga tuntas! Bekerja di luar negeri telah menjadi impian bagi banyak individu yang mencari peluang ekonomi lebih baik dan pengalaman hidup yang berbeda. Namun, untuk mencapai impian ini, kamu perlu memahami mekanisme dan persyaratan bekerja ke luar negeri dengan cermat.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara mendalam apa yang dibutuhkan untuk menjadi pekerja migran dan bagaimana mekanisme kerja ke luar negeri dilakukan.
Mari simak dengan tuntas!
Baca Juga: Berbisnis di Luar Negeri: Strategi Efektif untuk Memenangkan Pasar Internasional
Pahami Motivasi

Langkah pertama sebelum memulai perjalanan menuju pekerjaan di luar negeri adalah memahami motivasi kamu. Apa yang membuat kamu ingin bekerja di luar negeri? Apakah itu untuk meningkatkan taraf hidup, mendapatkan pengalaman internasional, atau mengirimkan penghasilan ke keluarga di tanah air? Memahami tujuan kamu akan membantu kamu dalam memilih jenis pekerjaan dan negara tujuan yang paling sesuai dengan kebutuhanmu.
Mekanisme Penempatan Pekerja Migran ke Luar Negeri
Mekanisme penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri dapat terjadi melalui beberapa jalur, yang disusun berdasarkan skema angka, yakni Private to Private (P to P), Government to Government (G to G), Government to Private (G to P), Intern Corporate Transfership (ICT), dan Pekerja Migran Indonesia Perseorangan (Mandiri).
Masing-masing mekanisme ini mencerminkan beragam jalur penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan masing-masing.
1. Private to Private (P to P):
Penempatan melibatkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Informasi kesempatan dapat ditemukan di situs https://jobsinfo.bp2mi.go.id/.
2. Government to Government (G to G):
Penempatan berdasarkan MoU antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara penerima. Informasi dapat diakses di situs https://siskop2mi.bp2mi.go.id/. Peluang kerja G to G saat ini termasuk posisi Perawat (Nurse) dan Perawat Lansia (Care Worker).
3. Government to Private (G to P):
Penempatan melalui perjanjian kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan pihak swasta di negara penerima.
4. Intern Corporate Transfership (ICT):
Penempatan untuk perusahaan Indonesia yang memiliki proyek di luar negeri dan ingin mendatangkan pekerja dari Indonesia untuk proyek tersebut.
5. Pekerja Migran Indonesia Perseorangan (Mandiri):
Pekerja Migran Indonesia dapat bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan. Syaratnya termasuk diterima bekerja pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum, tidak bekerja pada jabatan terendah di setiap sektor, dan bekerja pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum.
Baca Juga: Aturan Waktu Karantina Dihapus Bagi WNI Dan WNA. Begini Syaratnya
Persyaratan Bekerja ke Luar Negeri

Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang bermaksud bekerja di luar negeri harus memenuhi sejumlah persyaratan bekerja ke luar negeri sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Berikut adalah persyaratan umum yang biasanya diperlukan:
1. Usia Minimum dan Maksimum:
Persyaratan usia bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dan negara tujuan. Namun, dalam banyak kasus, calon pekerja migran harus berusia antara 18 hingga 45 tahun.
2. Kesehatan Fisik dan Mental:
Calon pekerja migran harus menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa mereka tidak memiliki penyakit menular atau kondisi medis serius. Mereka juga harus dalam kondisi fisik dan mental yang memadai untuk bekerja di luar negeri.
3. Pendidikan dan Keterampilan:
Beberapa pekerjaan di luar negeri memerlukan tingkat pendidikan atau pelatihan khusus. Calon pekerja migran harus memiliki kualifikasi yang diperlukan sesuai dengan jenis pekerjaan yang mereka lamar.
4. Keahlian Bahasa:
Banyak negara tujuan mengharuskan calon pekerja migran memiliki tingkat kemampuan bahasa yang cukup untuk berkomunikasi di lingkungan kerja. Ini seringkali diuji melalui tes bahasa tertentu.
5. Dokumen Identitas:
Calon pekerja migran harus memiliki dokumen identitas yang sah seperti paspor. Pastikan paspor kamu memiliki masa berlaku yang cukup lama sesuai dengan aturan negara tujuan.
6. Visa dan Izin Kerja:
Calon pekerja migran harus mengurus visa kerja dan izin kerja yang diperlukan dari negara tujuan. Ini melibatkan pengisian formulir, pembayaran biaya, dan penyediaan dokumen pendukung.
7. Pelatihan dan Sertifikasi:
Untuk beberapa pekerjaan, calon pekerja migran mungkin perlu menjalani pelatihan khusus dan mendapatkan sertifikasi yang sesuai dengan pekerjaan tersebut.
8. Kontrak Kerja:
Calon pekerja migran harus memiliki kontrak kerja yang sah dan jelas dengan majikan di negara tujuan. Kontrak ini harus mencakup rincian seperti upah, jam kerja, cuti, dan hak-hak pekerja.
9. Persiapan Kesejahteraan dan Keuangan:
Calon pekerja migran harus merencanakan kesejahteraan dan keuangan mereka sebelum berangkat. Ini termasuk memiliki asuransi kesehatan yang sesuai dan rencana keuangan yang jelas.
Perlu diingat bahwa persyaratan ini dapat berbeda-beda tergantung pada negara tujuan dan jenis pekerjaan yang kamu lamar. Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan penelitian mendalam dan menghubungi badan-badan resmi yang berwenang untuk memastikan bahwa kamu memenuhi semua persyaratan yang berlaku sebelum memulai perjalanan sebagai pekerja migran.
Baca Juga: 8 Tips Sukses Membawa Kamu Kerja di Australia
Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Paspor

Proses penerbitan paspor resmi untuk PMI dapat diuraikan dalam beberapa langkah, dimulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan paspor. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Pengajuan Permohonan Paspor:
- Proses dimulai dengan mengajukan permohonan paspor oleh PMI-P3MI bersama CPMI.
- Permohonan ini harus menggunakan nomor permohonan yang telah ditentukan.
2. Pengajuan Berkas Permohonan:
- Berkas permohonan, yang mencakup dokumen-dokumen yang diperlukan, diajukan kepada petugas yang bertugas.
3. Verifikasi Dokumen:
- Petugas akan menerima berkas permohonan dengan nomor referensi.
- Petugas akan melakukan verifikasi dokumen menggunakan nomor identifikasi yang dimiliki oleh pemohon.
- Tujuan dari verifikasi ini adalah untuk memastikan bahwa dokumen yang diajukan lengkap dan sah.
4. Wawancara:
- Setelah verifikasi selesai, petugas akan melakukan wawancara terhadap CPMI dan keluarganya.
Selama proses wawancara ini, petugas akan mencatat nomor wawancara.
5. Pemeriksaan Berkas:
- Berkas yang memenuhi semua ketentuan akan diteruskan untuk pembuatan rekomendasi paspor.
6. Penerbitan Rekomendasi Paspor:
- Rekomendasi paspor akan diterbitkan melalui situs resmi http://siskotkln.bnp2tki.go.id/ dengan nomor rekomendasi yang dapat diakses oleh para pemohon.
- Rekomendasi paspor ini akan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan mencantumkan nomor tanda tangan mereka.
7. Penyerahan Rekomendasi Paspor:
- Rekomendasi paspor yang telah diterbitkan akan diserahkan kepada P3MI.
8. Penerbitan Paspor:
- Dengan menerima rekomendasi paspor, anggota CPMI dapat memulai proses penerbitan paspor mereka sesuai dengan nomor paspor yang telah disetujui.
Proses ini adalah langkah penting dalam upaya memberikan paspor resmi kepada PMI yang membutuhkannya. Setiap tahapan memiliki nomor referensi atau identifikasi yang digunakan untuk melacak dan memantau perkembangan permohonan paspor.
Baca Juga: Cari Tempe dan Kerupuk Indonesia di Malaysia? Jangan Bingung, Datang Ke Pasar Chow Kit di Kuala Lumpur Saja!
Syarat Kelengkapan Dokumen dalam Penerbitan Rekomendasi Paspor

Berikut adalah syarat kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam penerbitan rekomendasi paspor untuk dua entitas yang terlibat, yaitu Petugas Rekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (PRCPMI) dan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI):
A. Syarat Kelengkapan Dokumen untuk PRCPMI:
1. Bukti SPR Job Order P3MI: Dokumen yang menunjukkan adanya job order dari Surat Pekerjaan Migran (SPR) dengan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
2. Fotokopi Surat Izin Perekrutan/SIP (1 lembar): Salinan izin resmi untuk melakukan rekrutmen.
3. Fotokopi Surat Tugas Perusahaan (1 lembar): Salinan surat yang menunjukkan tugas dan tanggung jawab perusahaan terhadap calon pekerja migran.
4. Fotokopi KTP Petugas Lapangan (1 lembar): Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) petugas lapangan yang terlibat dalam proses rekrutmen.
Perjanjian Penempatan (3 rangkap): Salinan perjanjian antara perusahaan dan calon pekerja migran, dalam tiga rangkap.
B. Syarat Kelengkapan Dokumen untuk PRCPMI:
Syarat Kelengkapan Dokumen untuk CPMI:
1. Fotokopi KTP (2 lembar): Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pekerja migran, dalam dua lembar.
2. Pas foto 3×4 (2 lembar): Dua lembar pas foto berukuran 3×4 cm.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar): Salinan Kartu Keluarga (KK) calon pekerja migran.
4. Fotokopi Akta Kelahiran (1 lembar): Salinan akta kelahiran calon pekerja migran.
5. Fotokopi ijazah terakhir (2 lembar): Salinan ijazah terakhir calon pekerja migran, dalam dua lembar.
6. Fotokopi buku nikah bagi yang sudah menikah atau bukti sudah tidak terikat pernikahan (1 lembar): Salinan buku nikah bagi yang sudah menikah atau bukti tidak ada ikatan pernikahan.
7. Fotokopi surat pernyataan pemberian izin dari keluarga bermaterai dan diketahui oleh pihak kelurahan (1 lembar): Salinan surat pernyataan pemberian izin dari keluarga, yang telah dilekatkan materai dan disahkan oleh pihak kelurahan.
8. Fotokopi KTP pihak keluarga (suami, orang tua atau keluarga) yang bertanggungjawab atas CPMI (1 lembar): Salinan KTP pihak keluarga yang bertanggung jawab atas calon pekerja migran.
9. Fotokopi paspor bila pernah berangkat sebelumnya (1 lembar): Salinan paspor jika calon pekerja migran pernah berangkat sebelumnya.
10. Fotokopi Ak-1 (Kartu Pencari Kerja/Kartu Kuning) (1 lembar): Salinan Kartu Pencari Kerja (Ak-1), jika calon pekerja migran belum memiliki, maka harus membuatnya terlebih dahulu.
11. Menandatangani hasil wawancara dengan pihak Disnakertrans.
C. Waktu Pelayanan:
Pelayanan dilakukan dalam waktu 5 (lima) hari kerja, dari hari Senin hingga Jumat, antara pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di Dinas Tenaga Kerja.
D. Biaya:
Tidak ada biaya yang dipungut (Gratis).
Pastikan semua dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan persyaratan untuk mempermudah proses penerbitan rekomendasi paspor bagi PRCPMI dan CPMI.
Kesimpulan
Untuk bekerja ke luar negeri, penting bagi calon pekerja migran untuk memahami persyaratan bekerja ke luar negeri yang diperlukan. Persyaratan bekerja ke luar negeri ini meliputi usia, kesehatan fisik dan mental, pendidikan, keahlian bahasa, dokumen identitas, visa, izin kerja, pelatihan, sertifikasi, kontrak kerja, serta persiapan kesejahteraan dan keuangan.
Perlu diketahui juga bahwa, mekanisme penempatan pekerja migran juga beragam, termasuk melalui jalur P to P, G to G, G to P, ICT, dan Mandiri. Ketersediaan dokumen yang lengkap sangat penting, baik untuk Petugas Rekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (PRCPMI) maupun Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Proses penerbitan rekomendasi paspor memerlukan kerjasama antara kedua entitas ini dan memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja. Tidak ada biaya yang dikenakan dalam proses ini. Sebelum memulai perjalanan sebagai pekerja migran, penting untuk melakukan penelitian mendalam dan menghubungi badan-badan resmi yang berwenang untuk memastikan bahwa semua persyaratan bekerja ke luar negeri yang berlaku, telah terpenuhi.