RumahMigran.com – Pertanyaan umum yang sering diajukan oleh calon pekerja di Indonesia adalah, “Cara menjadi TKI?” Sebagai pilihan utama bagi banyak individu, menjadi pekerja migran Indonesia di luar negeri memunculkan berbagai motivasi, mulai dari keinginan untuk menjelajahi kehidupan internasional hingga memberikan kontribusi pada perekonomian keluarga.
Dalam proses tersebut, calon pekerja sering kali mencari informasi tentang tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjalani profesi sebagai pekerja migran. Aturan terkait pekerja migran dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Meskipun menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) menarik sebagai pilihan pekerjaan, namun sayangnya, sebagian besar PMI asal Indonesia cenderung menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural karena tergiur oleh tawaran yang menggiurkan atau keputusan pribadi yang kurang bijak.
Dalam menghadapi kebutuhan ekonomi yang terus meningkat dan lonjakan jumlah calon pekerja di Indonesia, penting untuk memahami cara menjadi TKI secara prosedural agar dapat menghindari pelanggaran aturan dan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan yang dapat menyerap tenaga kerja, serta mengatasi tingkat pengangguran yang semakin meningkat.
Cara menjadi TKI memerlukan kebijaksanaan dalam menghadapi tawaran pekerjaan di luar negeri. Lingkungan di negara asing sangat berbeda, sehingga menolak tawaran yang menjanjikan keuntungan besar tanpa prosedur yang jelas adalah langkah bijak. Penting untuk memilih jalur PMI Prosedural dengan mengikuti prosedur perizinan dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: Penting! Panduan Memilih Agen TKI Resmi ke Malaysia
Kewajiban Pekerja Migran Indonesia atau TKI
Hak dan tanggung jawab yang harus dipatuhi oleh calon atau pekerja migran Indonesia dijelaskan dalam Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, meliputi hal-hal berikut:
- Mematuhi segala peraturan perundang-undangan, baik yang berlaku di dalam negeri maupun di negara tempat penempatan.
- Menghormati adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
- Mengikuti dan menjalankan tugas pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja.
- Melaporkan informasi tentang kedatangan, keberadaan, dan kepulangan pekerja migran Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan.
Baca Juga: Tips Belajar Bahasa Taiwan untuk TKI, Supaya Tidak Kebingungan
Tahapan-tahapan Menjadi Pekerja Migran Indonesia
Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) melalui akun Instagram resmi @kemnaker menginformasikan beberapa tahapan untuk menjadi pekerja migran Indonesia, yang melibatkan langkah-langkah berikut:
- Proses pendaftaran melalui jalur resmi: Calon pekerja migran diwajibkan melakukan pendaftaran melalui jalur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Seleksi administratif: Calon pekerja migran akan mengikuti tahapan seleksi administratif guna menjamin kelengkapan dokumen dan memenuhi persyaratan yang diperlukan.
- Pemeriksaani kesehatan dan psikologi: Sebelum berangkat ke luar negeri, calon pekerja migran harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi untuk memverifikasi kondisi fisik dan mental yang memadai.
- Penandatanganan perjanjian penempatan: Calon pekerja migran akan memberikan persetujuan melalui penandatanganan perjanjian penempatan dengan perusahaan atau pihak yang akan mempekerjakan mereka di luar negeri.
- Registrasi program jaminan sosial: Sebelum keberangkatan, calon pekerja migran harus mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial guna mendapatkan perlindungan kesehatan dan asuransi.
- Proses pengurusan visa kerja: Calon pekerja migran bertanggung jawab untuk mengurus visa kerja sesuai dengan persyaratan negara tujuan penempatan.
- Pelaksanaan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP): Sebelum berangkat ke luar negeri, calon pekerja migran akan mengikuti sesi orientasi untuk memahami hak, kewajiban, dan perlindungan yang akan mereka terima di negara tujuan.
- Penyetujuan perjanjian kerja: Sebelum keberangkatan, calon pekerja migran juga akan memberikan persetujuan melalui penandatanganan perjanjian kerja dengan pihak pengguna jasa.
- Proses keberangkatan: Setelah seluruh tahapan terpenuhi, calon pekerja migran siap untuk berangkat ke negara tujuan penempatan.
Baca Juga: Yuk, Intip Besaran Gaji TKI Malaysia untuk Semua Profesi Tahun 2023!
Syarat Dokumen Permohonan Menjadi Pekerja Migran Indonesia
Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memulai proses menjadi pekerja migran Indonesia. Sebelum melangkah ke tahap berikutnya, penting untuk menyiapkan berbagai dokumen persyaratan yang diperlukan. Sebagaimana yang dilansir oleh Rumah Migran dari Tempo dan dilansir dari situs Sippn.menpan.go.id, berikut adalah beberapa di antaranya:
- Biodata TKI
- E-KTP
- Paspor dari Kantor Imigrasi Setempat
- Visa Kerja
- KK (Kartu Keluarga)
- Surat Nikah/Cerai
- Kartu Pencari Kerja/AK/I (Kartu Kuning)
- Surat Ijin Keluarga (diketahui Kepala Desa/Lurah)
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit
- Kartu kepesertaan jaminan kesehatan nasional (BPJS TK)
- Sertifikat Kompetensi Kerja
- Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia
- Surat Perjanjian Kerja
Dengan mengikuti ulasan cara menjadi TKI yang telah dijelaskan di atas, calon pekerja migran dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia. Proses pendaftaran melalui jalur resmi, seleksi administratif, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, serta pelatihan dan orientasi akan membantu calon TKI memahami tugas, hak, dan kewajiban mereka di luar negeri.
Penandatanganan perjanjian penempatan dan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial juga merupakan langkah penting dalam memastikan perlindungan selama menjalani kontrak kerja di negara tujuan. Dengan cara ini, calon TKI dapat menjalani proses keberangkatan dengan keyakinan dan kesiapan yang memadai.
Penting untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan bahwa semua dokumen dan persyaratan terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Cara Cek ID Online TKI, Panduan Mengetahui Identitas Tenaga Kerja Indonesia