Monday, December 8, 2025
No Result
View All Result
RumahMigran.com
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
No Result
View All Result
RumahMigran.com
Home Info Migran

Belajar Hukum Mengenai Tindak Pidana Perdagangan Manusia

Rumah Migran by Rumah Migran
September 9, 2020
in Info Migran, Info Seputar Hukum
0
Kasus Perdagangan Orang

Belajar Hukum Mengenai Tindak Pidana Perdagangan Manusia (Image: Getty Image)

RumahMigran.com – Kasus perdagangan orang merupakan sebuah Tindakan yang tidak bertanggungjawab dan melanggar hukum karena merugikan banyak pihak.

Maka dari itu, dibuatlah Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Related posts

cara mendaftar TKI resmi

Panduan Lengkap: Syarat dan Proses untuk Menjadi TKI Legal

August 1, 2024
Agen TKI Terpercaya

Panduan Memilih Agen TKI Terpercaya: Tips dan Trik

July 31, 2024
Illustrasi (Image: Getty Image)

Disebut sebagai tindak pidana, apabila seseorang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang Kendali atas orang lain tersebut.

Baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi, itu semua tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal tersebut sudah termasuk kategori kasus perdagangan orang dan harus ditindak.

Berdasarkan pasal tersebut, unsur kasus tindak pidana perdagangan orang ada tiga yaitu, unsur proses, cara dan eksploitasi. Jika ketiganya terpenuhi maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kini PMI di Malaysia Telah Memiliki Pengacara Tetap

Belajar Hukum Mengenai Tindak Pidana Perdagangan Manusia (Image: Getty Image)

Sanksi bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang yaitu Kurungan Penjara dan atau Denda. Sanksi kurungan penjara, minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.

Sanksi denda bagi pelaku perorangan Rp 150-600 juta, sementara untuk perusahaan sanksi penjaranya minimal 9 tahun dan maksimal 45 tahun, atau denda minimal sebesar Rp 360 juta, dan maksimal Rp 1,8 miliar.

Ciri-ciri perdagangan orang antara lain:

  • Perekrutan tanpa perjanjian penempatan
  • Ditempatkan tanpa perjanjian kerjaPerekrutan diawah umur (- 18 tahun) dokumen dipalsukan
  • Perekrutan tanpa izin suami/orang tua/wali
  • Ditempatkan tanpa sertifikat kompetensi (tidak dilatih)
  • Hanya menggunakan passport dengan visa kunjungan
  • Ditempatkan oleh perorangan, bukan perusahaan yang memiliki izin dari Menteri tenaga kerja
  • Dipindahkan ke negara lain yang peraturannya terbuka walaupun tidak sesuai dengan peraturan Indonesia
  • Beban biaya diatas ketentuan yang ditetapkan pemerintah (over charging)

Berikut hak korban  atau saksi:

Belajar Hukum Mengenai Tindak Pidana Perdagangan Manusia (Image: Getty Image)
  • Memperoleh kerahasiaan identitas (Pasal 44) Hak ini diberikan juga kepada keluarga korban dan/ atau saksi sampai derajat kedua.
  • Hak untuk mendapat jaminan perlindungan dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau hartanya (Pasal 47).
  • Restitusi (Pasal 48). Restitusi ini adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/ atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya (Pasal 1 angka 13 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007).
  • Pengaturan restitusi berupa ganti kerugian atas garis besarnya adalah sebagai berikut:
  1. Kehilangan kekayaan atau penghasilan.
  2. Penderitaan,
  3. Biaya untuk tindakan perawatan medis dan/ atau psikologis, dan/atau
  4. Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang.
Belajar Hukum Mengenai Tindak Pidana Perdagangan Manusia (Image: Getty Image)

Restitusi diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana perdagangan orang. Pemberian restitusi dilaksanakan sejak dijatuhkan putusan pengadilan tingkat pertama. Restitusi tersebut dapat dititipkan terlebih dahulu di pengadilan tempat perkara diputus.

Pemberian restitusi dilakukan dalam 14 hari terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam hal pelaku diputus bebas oleh pengadilan tingkat banding atau kasasi, maka hakim memerintahkan dalam putusannya agar uang restitusi yang dititipkan dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Belajar Hukum Mengenai Tindak Pidana Perdagangan Manusia (Image: Getty Image)
  • Pelaksanaan pemberian restitusi dilaporkan kepada ketua pengadilan yang memutus perkara dan ditandai tanda bukti pelaksanaannya.
  • Restitusi diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana perdagangan orang.
  • Pemberian restitusi dilaksanakan sejak dijatuhkan putusan pengadilan tingkat pertama.
  • Restitusi tersebut dapat dititipkan terlebih dahulu di pengadilan tempat perkara diputus.
  • Pemberian restitusi dilakukan dalam 14 hari terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Dalam hal pelaku diputus bebas oleh pengadilan tingkat banding atau kasasi, maka hakim memerintahkan dalam putusannya agar uang restitusi yang dititipkan dikembalikan kepada yang bersangkutan.
  • Pelaksanaan pemberian restitusi dilaporkan kepada ketua pengadilan yang memutus perkara dan ditandai tanda bukti pelaksanaannya.

Baca Juga: Mengintip Gaya Hidup Tinggal di Malaysia, Banyak Makanan Enak Cocok di Lidah

Tags: Bantuan Hukum Untuk PMIInfo MigranPerdagangan ManusiaSeputar Hukum
Previous Post

5 Fakta Jika Ternyata, Tinggal Di Singapura Tidak Seenak di Indonesia

Next Post

4 Tips Paten Menggoreng Makanan Anti Gosong, Yang Paling Jitu Untuk Yang Kerja di Dapur

Next Post
Tips Menggoreng Makanan

4 Tips Paten Menggoreng Makanan Anti Gosong, Yang Paling Jitu Untuk Yang Kerja di Dapur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED NEWS

Indomie Barbeque Chicken

Jadi Ramen Terenak di Dunia, Indomie Barbeque Chicken Bikin Indonesia Bangga

6 years ago
Tips Mengatasi Lelah Bekerja

4 Tips Sederhana Yang Manjur Mengurangi Keluhan Lelah Bekerja

4 years ago
Aneka Macam Hijab

Wajib Tahu, Tiga Macam Bentuk Hijab Berikut Ini Paling Banyak Dipergunakan Oleh Perempuan Muslim

5 years ago
Agung Hercules Meninggal

Agung Hercules Meninggal Dunia, Sebelumnya Lakukan Hal Ini di Youtubenya

6 years ago

BROWSE BY TOPICS

Amerika Serikat Arab Saudi Berita Viral Cari Kerja Cari Kerja Luar Negeri Cari Pekerjaan Covid-19 Gosip Selebriti Hiburan Indonesia Info Kerja Luar Negeri Jepang Kesehatan Kisah Inspiratif Korea Selatan Kuala Lumpur Kuliner Liburan Lowongan Kerja Lowongan Kerja Luar Negeri Lowongan Pekerjaan Lowongan Pekerjaan Luar Negeri Makanan Malaysia Mencari Kerja Paspor Pekerja Migran Pekerja Migran Indonesia Peluang Usaha PMI PMI Malaysia Resep Masakan Selebriti Indonesia Singapura Teknologi Tenaga Kerja Indonesia Tips Kesehatan TKI Travel Traveling Travel Tips Uni Emirat Arab Viral Virus Corona Wisata
RumahMigran.com

Media Migran No.1 di Indonesia

Follow akun Social Media kami:

FacebookInstagram

 

 

Recent Posts

  • Ruletka Symulator: The Ultimate Guide
  • The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments
  • The Convenience of Utilizing Mastercard for Gambling Establishment Transactions
  • Malaysia Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan TKI Selama 4 Tahun Terakhir

Recent News

Ruletka Symulator: The Ultimate Guide

November 26, 2024

The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments

November 19, 2024

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

No Result
View All Result
  • Home
  • Info Migran
  • Berita
  • Tips & Gaya Hidup
  • Wisata
  • Peluang Usaha
  • Kurs Dollar
  • Info Alamat & Nomer Penting

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
×

Exclusive opportunity for visitors to our website

Get access to full versions of the most popular software absolutely free.

Download Adobe Premiere Pro, Photoshop, Lightroom, and many other applications with just one click. Don’t miss out!

Click to download now!

Inside the archive, there is an installation guide. Please read it carefully.
If you close this window, you will no longer see this offer.