RumahMigran.com – Jika kalian ingin pulang ke tanah air, tentunya membawa banyak oleh-oleh menjadi daftar wajib yang ingin dilakukan. Tetapi, kalian wajib memperhatikan barang bawaan agar sebisa mungkin membawa pulang barang tidak kena cukai.
Bagi sejumlah pelancong, menyiasati agar barang tidak kena bea cukai dapat diterapkan apabila anggaran terbatas. Ini berbeda jika kalian memang sudah mempersiapkan anggaran ekstra untuk membayar pajak dan bea cukai.
Kasus Terkait Pengetahuan Bea Cukai
Kurangnya pengetahuan mengenai bea cukai bisa berakibat fatal. Sebagai contoh, pernah ada seorang ibu pejabat yang membeli tas mewah saat ikut suami dinas ke luar negeri. Ia sangat bahagia membeli tas tersebut dalam keadaan asli dari tokonya lalu membawanya pulang ke Indonesia.
Betapa kagetnya ibu tersebut saat mengetahui harus membayar bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM). Harga pajak tersebut hampir setara dengan harga tas yang beliau beli.
Kasus lainnya adalah ada seorang penumpang dari Amerika Serikat yang menenteng pulang lima pasang sepatu dan 15 potong pakaian. Barang tersebut dimasukkan ke dalam koper. Meski baru, penumpang ini tidak diwajibkan membayar bea masuk oleh petugas bea cukai.
Baca Juga: Bebas Pajak? Ini 6 Tips Membeli Barang Dari Luar Negeri
Berikutnya adalah seseorang yang usai berlibur dari Singapura lalu pulang ke Indonesia sambil membawa dua potong kemeja dan sebuah notebook.
Nilai kesemuanya melebihi US$250. Notebook dimasukkan ke dalam tas sedangkan baju tersebut masih mengandung kode pajak. Pelancong ini pada akhirnya hanya membayar bea masuk untuk bajunya saja.
Kasus terakhir adalah seorang bapak yang membeli dua cincin dari India. Satu cincin beliau kenakan sedangkan cincin keduanya dimasukkan ke dalam saku celana. Saat diperiksa, beliau hanya diminta untuk membayar bea masuk untuk cincin di sakunya.
Baca Juga: 5 Tips Berwirausaha Bagi Mantan PMI, Biar Sukses Di Negeri Sendiri
Cara Agar Barang Tidak Kena Cukai
Dari ke-4 contoh kasus di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut. Agar barang tidak kena cukai, belilah yang nilainya tidak melebihi persyaratan bea cukai, yakni US$250. Sebab jika melampauinya, barang akan dikenakan pajak sebesar US$5.
Yang kedua adalah belilah barang yang merupakan kebutuhan sehari-hari. Barang tersebut akan lolos dari pengenaan pajak bea masuk.
Semoga dua tips sederhana di atas bisa membantu agar kalian dapat menyenangkan orang di rumah dengan membelikan oleh-oleh yang disukai dan pastinya bermanfaat.