RumahMigran.com – Perempuan Diculik Sopir Taksi; Menjadi penumpang angkutan online tidak selalu aman dari resiko kejahatan, terkadang ada risiko bahaya yang mengintai bila tidak disadari dan diwaspadai akan mengancam keselamatan kita sebagai penumpang.
Peristiwa perempuan diculik sopir taksi terjadi baru-baru ini. Kisah seorang karyawan perempuan yang hendak pulang malah diculik oleh pengemudi taksi online.
Belum lama viral di media sosial, kisah penculikan penumpang taksi online yang menimpa seorang karyawan wanita yang bermaksud melakukan perjalanan dari Plaza Indonesia menuju Baywalk Mall, Pluit.
Seorang warganet dengan akun @budakpanitia mengunggah berita ini pada kamis lalu (27/6/2019). Akun itu memberitahukan seorang perempuan diculik sopir taksi dalam sebuah perjalanan.
Baca Juga: Hamil Dengan Pak Satpam, PRT Gugurkan Kandungan Diancam Pasal Berlapis
Dalam cuitannya tersebut, disebutkan bahwa sang sopir memaksa meminta uang kepada si penumpang sebanyak Rp 30 juta dengan disertai ancaman ditusuk dengan pisau dan pemukulan.
“Berhati-hatilah teman-teman, senior saya diculik oleh sopir Go-Car semalam. Bawalah semprotan merica milik kalian, sebab banyak orang “sakit” di luar sana.” ungkap akun tersebut.
Si pemilik akun juga menyertakan foto yang memperlihatkan identitas sang pengemudi taksi online. “Saat ini ia berada di rumah sakit dan kami tidak mau terlalu banyak bertanya karena hal itu membuatnya trauma.” kata akun tersebut keesokan harinya.
Baca Juga: Ditolak Berhubungan Intim, Istri Tega Potong ” Otong” Suaminya
Menanggapi kejadian ini, pihak Gojek selaku perusahaan yang terlibat, mengeluarkan sikap tegas dan pernyataan yang mengutuk aksi penculikan tersebut.
“Kami tidak mentolerir segala tindak kekerasan dan telah menindak tegas oknum Mitra tersebut dengan pemutusan Mitra. Kami juga telah bertemu dengan pihak keluarga serta menawarkan pendampingan dan bantuan mulai dari perawatan hingga pemulihan secara fisik maupun psikis.” ujar @gojekindonesia berikan keterangan.
Oknum pengemudi Go-Car tersebut kabarnya telah berhasil ditangkap aparat kepolisian dan dijerat dengan pasal 365 yang digunakan untuk kejahatan dengan kekerasan, seperti perampokan dan pencurian dengan kekerasan dan ancaman.