RumahMigran.com – Syarat untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Prosedural, adalah melewati beberapa tahap di berbagai Dinas terkait, mulai dari mendaftar di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi, mengikuti pelatihan dan pendidikan keterampilan, hingga menyiapkan dokumen pelengkap.
Prosedural sendiri, sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), memiliki arti sesuai dengan prosedur dan teratur.

Menjadi PMI yang berangkat melalui prosedur yang benar, maka saat di negara setempat, rasa nyaman, aman selama bekerja dan tinggal di negara tersebut akan terjamin.
Seperti apa sih, proses dan syarat menjadi PMI Prosedural tersebut? Yuk, simak langkah-langkahnya berikut ini:
Baca Juga: Tertarik Menjadi TKI/PMI ke Taiwan? Pelajari Syarat dan Ketentuannya Berikut Yuk!
Berikut Cara Untuk Menjadi PMI Prosedural alias Resmi:
1. Mencari P3MI Resmi

Carilah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan tingkat Kabupaten daerah tempat Sahabat Migran tinggal. Galilah informasi seputar peluang kerja dan cara pendaftarannya.
2. Mengikuti Penyuluhan Seputar PMI oleh petugas P3MI

Kalau belum yakin untuk mendaftar sebagai PMI, Sahabat Migran bisa mengikuti penyuluhan seputar PMI yang disampaikan oleh petugas P3MI bersama Disnaker Kabupaten atau Kota, BP3TKI, LP3TKI, dan P4TKI.
3. Mendaftar di Disnaker di Kabupaten

Setelah mengikuti penyuluhan serta informasi secara lengkap dan Sahabat Migran sudah yakin untuk menjadi PMI, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri di Dinas Ketenagakerjaan tingkat Kabupaten atau Kota tempat Sahabat Migran tinggal.
Baca Juga: Penting, 7 Tips Menjadi Wirausahawan Bagi PMI Purna Yang Wajib Dijalankan
4. Mengikuti Proses Seleksi Menjadi PMI

Ikuti prosesnya seperti seleksi yang dilakukan oleh P3MI dan Disnaker Kabupaten/Kota.
5. Tanda Tangan Perjanjian Kerja

Proses selanjutnya adalah menandatangani surat perjanjian kerja dan penempatan kerja dengan P3MI yang disahkan oleh Disnaker Kabupaten atau Kota.
6. Melengkapi Dokumen Imigrasi

Pastikan dokumen yang dimiliki lengkap ya Sahabat Migran, mulai dari paspor hingga visa kerja. Hal ini sangat penting karena untuk menghindari apabila terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Pelajari Perbandingan Gaji Pekerja Migran di 5 Negara Tujuan Utama Bekerja Ini!
7. Mempelajari Isi Perjanjian Kerja

Sebelum berangkat ke negara tujuan kerja, pastikan Sahabat Migran paham tentang isi perjanjian kerja yang telah disetujui oleh KBRI/KJRI.
8. Mengikuti Pembekalan dari BP3TKI

Sahabat Migran wajib mengikuti pembekalan akhir sebelum pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI, LP3TKI, dan P4TKI.
Baca Juga: Cari Tahu Berapa Kisaran Gaji PMI, Dengan Posisi PRT di Malaysia
9. Memiliki e-KTKLN

Sahabat Migran juga wajib memiliki e-KTKLN melalui sidik jari biometrik yang pengurusannya di BP3TKI secara gratis.
10. Melapor ke KBRI/KJRI Negara Setempat

Setelah sampai ke negara tujuan kerja, Sahabat Migran jangan sampai lupa untuk melapor ke KBRI/KJRI ya, supaya nama Sahabat Migran terdaftar sebagai perwakilan dari Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri
11. Melapor ke Petugas BP3TKI, LP3TKI, P4TKI di Bandara atau Pelabuhan

Setelah kontrak kerja Sahabat Migran berakhir dan ingin kembali ke tanah air, maka diwajibkan melapor ke petugas BP3TKI, LP3TKI, P4TKI di bandara ataupun di pelabuhan. Jangan sampai lupa ya!
Sekian mengenai Syarat menjadi PMI prosedural. Semoga Sahabat Migran bisa menjadi Pekerja Migran yang resmi ya. Dan jangan lupa untuk bagikan informasi ini kepada lainnya.