RumahMigran.com – Kisah miris menimpa seorang TKI atau Pekerja Migran Indonesia di Singapura bernama Diana.
Diana, diputus bersalah oleh pengadilan Singapura karena terbukti mencampurkan air seni, air liur, dan darah menstruasi ke dalam air minum keluarga majikannya.
Pada bulan yang sama, dia mencampurkan cairan darah menstruasi ke dalam nasi yang dia masak untuk sang majikan.
Baca Juga: Berkat Postingan Facebook, TKI Ini Berhasil Selamat di Bandara Dubai
Keluarga majikan Diana mengonsumsi makanan dan minuman yang terkontaminasi, dan sedikitpun tak menaruh curiga.
Selain kasus pemberian darah dan air seni tersebut, Diana juga didakwa melakukan pencurian senilai SGD 17 ribu dari keluarga majikannya.
Diana, Pekerja Migran Wanita berusia 30 tahun asal Indonesia, dengan wajah tertunduk meminta maaf kepada keluarga majikan tempat ia bekerja sebagai ART di Singapura.
Dilansir dari The New Paper, Selasa (14/1/2020), Diana dinilai bersalah oleh majelis hakim pengadilan Singapura karena terbukti mencampurkan air seni, liur, dan darah haidnya ke dalam makanan dan minuman yang diberikan kepada sang keluarga majikan.
Baca Juga: Lowongan Pekerjaan di Selandia Baru, Peluang Untuk PMI
Menurut jaksa penuntut umum Angela Ang, terdakwa Diana percaya dengan melakukan hal tersebut, keluarga majikan akan menyetujui apa pun yang diinginkannya dan tidak akan memarahinya.
Tidak hanya tuduhan tersebut, jaksa juga menuntut Diana telah melakukan pencurian senilai 13.300 Dollar Singapura, atau sekitar Rp 135 juta itu ke keluarganya di Indonesia.
Di dalam persidangan tersebut, Diana mengakui semua tuduhan yang diungkap di persidangan.
Diana dipekerjakan pada tahun 2017 untuk mengurus keluarga beranggotakan enam orang. Ini termasuk majikannya, suami majikan dan dua anak, serta orang tua majikan.
Baca Juga: Tahun Baru Buat Kerusuhan, Ratusan Warga Hong Kong di Tahan Polisi
Diana ternyata mencuri uang tunjangan bulanan ibu majikannya, seorang ibu rumah tangga berusia 67 tahun, senilai SGD 3 ribu.
Ketika ibu majikannya menerima bonus, jumlah uang yang dicurinya meningkat menjadi SG 8 ribu.
Diana mencuri dari brankas kamar ibu majikannya yang renta, dengan memperhatikan saat sang ibu majikan membuka iPad yang kombinasi nomor pembuka iPadnya sama dengan nomor brankas.
Setelah mencuri uang, Diana memberikannya kepada seorang perempuan yang tak dikenal identitasnya untuk dibawa ke keluarganya di Indonesia.
Tak Didampingi Pengacara
Dikutip dari South China Morning Post, Diana tidak didampingi pengacara , hanya didampingi seorang penerjemah.
Dalam pembelaannya, Diana memohon hukuman ringan karena melakukan semua perbuatan itu untuk menanggung keluarganya di Indonesia.
Diakuinya, dirinya telah menyesal melakukan perbuatan itu karena anak dan ibunya sedang sakit keras di Indonesia.
Sementara dalam kasus perusakan, Diana bisa dipenjara lebih lama, yakni hingga 2 tahun dan didenda. Sedangkan dalam perkara pencurian dalam rumah, dia bisa dipenjara hingga 7 tahun plus denda.
Baca Juga: Biaya Bekerja ke Taiwan, Sekarang Bisa Lebih Mudah
Kasus TKI Singapura Diana, cukup menggegerkan Negeri “Singa” setelah didakwa bersalah mencampur nasi dan air yang dihidangkan untuk keluarga majikannya dengan air kencing, ludah, dan darah haid.
Berdasarkan dokumen pengadilan, TKI Diana juga berusaha membela diri dengan menyatakan tidak pernah berbuat kriminal selama di Indonesia.
Secara terpisah, Sekretaris Pertama Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Singapura Budi Kurniawan menjelaskan, mereka sudah menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat.
Pada saat ini KBRI Singapura sedang menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura terkait perkembangan kasus TKI Diana dan akan memberikan akses Kekonsuleran kepada Diana, pungkasnya.