RumahMigran.com – Kasus ART asal Indonesia Parti Liyani melawan pejabat bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong menjadi heboh dan viral di Singapura dan Indonesia.
Seperti dikutip dari Republika dan beberapa sumber lainnya, Parti, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal nganjuk yang berprofesi menjadi asisten rumah tangga di keluarga Liew, yakni seorang miliuner dan kepala bandara Changi Singapura, berhasil memenangkan kasus perseteruan antara dirinya dan majikannya tersebut di pengadilan Singapura.
Bahkan masyarakat Singapura, ramai membully Liew di media sosial dan memberikan dukungan langsung kepada Parti. Hal itu terkait isu, ketidakadilan yang dialami oleh Parti dan ketidakadilan hukum yang sering terjadi di Singapura.
Karena kejadian tersebut, Liew mengundurkan diri dari jabatan kepala bandara Changi karena malu. Tekanan yang besar dari masyarakat Singapura dan tokoh-tokoh penting Pemerintahan diduga sebagai salah satu pemicunya.
Perdebatan panjang di Singapura mengenai kasus yang menimpa Parti memang membuat publik Singapura gempar.
Baca Juga: Asuransi PMI Berganti Menjadi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Berikut ini Penjelasannya
Hal itu bermula saat Parti Liyani dilaporkan ke polisi Singapura dengan tuduhan pencurian barang-barang mewah milik Liew Mun Leon, kepala bandara Changi, Singapura pada tahun 2016 lalu.
Parti diduga mencuri barang-barang mewah berupa jam tangan Gerald Genta senilai 10.000 dollar Singapura (Rp.108juta), 2 buah iPhone 4s dan aksesorisnya, 115 potong baju, peraltan dapur, serta sejumlah perhiasan lainnya.
Parti akhirnya dijebloskan ke penjara selama 1,5 tahun. Dalam pergulatan melawan ketidakadilan itu, Parti berhasil memenangkan perkara tersebut di Pengadilan Singapura.
Parti dibantu dan didampingi oleh HOME ( Humanitarian Organisation for Migration Economics) yakni sebuah lembaga non pemerintah yang membantu para buruh migran yang mendapatkan ketidakadilan di tempatnya bekerja.
Parti mulai bekerja pada keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah, sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di bulan Maret 2007 silam.
Setelah bekerja selama 9 tahun, Parti dipecat pada Oktober 2016 dengan tuduhan pencurian barang mewah. Padahal sebelumnya perempuan berusia 45 tahun tersebut memiliki hubungan sangat baik dengan Liew, sang majikan.
Baca Juga: Mengerikan! 6 Fakta Fenomena Karoshi di Jepang, Kerja Keras Sampai Mati
Fakta di Pengadilan ternyata didapati, jika Parti kerap diminta Liew untuk membersihkan kantor putranya yakni Karl Liew yang bertempat tinggal berbeda dengan rumah ayahnya.
Dijelaskan di dalam peraturan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM), bahwa seorang Pekerja Migran yang terdaftar bekerja dalam satu kontrak dengan majikannya, dilarang untuk bekerja kepada orang lain yang tidak terikat kontrak dengannya.
Artinya Parti hanya boleh bekerja pada satu tempat dan satu majikan saja, jika ia bekerja di tempat lain, maka majikan tempat ia mempekerjakan itu dinyatakan melanggar hukum ketenagakerjaan Singapura.
Meskipun pada Maret 2019 Parti diputus bersalah atas empat dakwaan kasus pencurian. Namun, berselang 1,5 tahun kemudian, ia berhasil menemukan keadilan pada 4 September 2020 setelah Pengadilan Tinggi Singapura membebaskannya dari empat dakwaan pencurian.
Menurut Hakim Chan Seng Onn yang memimpin sidang Parti, dakwaan terhadap Parti tidak mempunyai dasar yang kuat karena terkuak motif mencurigakan dari keluarga Liew ketika melaporkan Parti ke Polisi Singapura.
Bahkan pada saat persidangan, terbukti jika Jaksa penuntut umum gagal membuktikan jika Parti bersalah melakukan tindak pencurian tersebut.
Baca Juga: Betah Kerja Di Arab Saudi Hingga 20 Tahun, PMI Asal Ciamis Difasilitasi BP2MI Untuk Pulang Kampung
Imbas dari kejadian tersebut, masyarakat Singapura habis-habisan mengkritik kinerja kepolisian Singapura dan mengecam kasus ART melawan pejabat Singapura tersebut.
Publik Singapura menilai jika orang kaya dapat melakukan hal apapun untuk mengkriminalisasi kaum papa seperti Pekerja Migran Indonesia yang tidak berdaya seperti Parti.
Buntuk kasus itupun, Liew mengundurkan diri dari jabatan Ketua Bandara Changi pada 10 September 2020 lalu.
Parti mendapatkan bantuan pengacara pembelanya yakni pengacara Probono (cuma-cuma) Anil Bandachari melalui lembaga advokasi buruh migran Humanitarian Organisation for Migration Economics (HOME).
Biaya pengadilan tersebut ditaksir senilai 150.000 dollar Singapura atau sekitar (Rp 1,6 miliar). Kasus ART melawan pejabat Singapura di Pengadilan Singapura barulah terjadi kali ini dan dimenangkan oleh sang ART.
Hal ini menjadi luar biasa dan membuktikan jika hukum tetap berlaku dan memihak kaum miskin.
Semoga kasus-kasus seperti Parti, tidak terjadi lagi kepada para Pahlawan Devisa Indonesia lainnya, baik di Singapura maupun di negara lainnya.