RumahMigran.com – Hukuman seumur hidup seringkali menjadi salah satu jenis sanksi yang diberikan atas pelanggaran berat. Di setiap negara, penggunaan hukuman tersebut digunakan untuk menghukum seseorang atas tuduhan yang berbeda-beda.
Baru-baru ini misalnya, pengadilan Taiwan telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Seluma, Bengkulu. PMI tersebut bernama Paidi Suprianto. Saat ini kasusnya masih berjalan dan belum tuntas.
Hal tersebut terjadi lantaran Paidi melakukan pembunuhan terhadap rekannya sesama PMI asal Indramayu, Jawa Barat. Karena masih dalam proses persidangan, semua hanya tinggal menunggu bagaimana pengadilan memvonis Paidi.
Baca Juga: Kecewa Diselingkuhi, PMI Hancurkan Rumahnya Sendiri
Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Paidi Suprianto
Kejadian pembunuhan yang Paidi lakukan ialah pada Agustus 2021 lalu. Hukuman seumur hidup yang ia dapatkan masih berupa vonis sementara. Paidi sudah dihukum, meski demikian pengadilan masih belum memberikan hasil finalnya.
Sesuai dengan informasi dari Kementrian dan Kedubes RI di Taiwan, nantinya kemungkinan Paidi akan dipulangkan ke Indonesia dan menjalani hukuman di negara ini.
Baca Juga: Ayah Tega Perkosa 2 Putri Kandung Saat Sang Istri Jadi PMI di Malaysia
Meski demikian, hal tersebut masih dalam proses pembicaraan dengan pemerintah Taiwan. Pihak pemerintah juga telah mengupayakan supaya Paidi dapat menjalani hukuman di Indonesia saja.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, Paidi telah membunuh seorang wanita yang menjadi rekan kerjanya asal Indramayu tersebut. Tenaga kerja wanita berinisial KA berumur 31 tahun yang merupakan atasan Paidi di kebun tomat.
Pembunuhan juga terjadi di kebun tomat tempatnya bekerja. Sebelumnya, Paidi dan korban (KA) sempat cekcok hingga akhirnya kehilangnya nyawa.
Baca Juga: Penyelundupan CPMI Malaysia Dicegah Otoritas Polres Karimun
Mengenal Vonis Hukuman Seumur Hidup
Istilah hukum memiliki kaidah-kaidah tersendiri yang tentu perlu seorang spesialis untuk menjelaskan maksud dan tafsirannya. Pasalnya kalimat hukum berbeda dengan pada umumnya.
Mungkin mayoritas sudah mendengar tentang istilah hukuman penjara seumur hidup. Namun terkait tafsirannya seperti apa, masih banyak yang kurang memahaminya dengan benar.
Ada dua sisi kepercayaan di masyarakat untuk mengartikan hukuman mati seumur hidup.
- Terpidana akan menjalani hukuman penjara sampai dengan ia meninggal dunia;
- Terpidana akan menjalani hukuman kurungan dipenjara sesuai pada umumnya saat dijatuhi vonis. Misalnya ketika terpidana mendapatkan hukuman vonis di umur 15, maka hukumannya selama 15 tahun.
Poin ke dua menjadi penafsiran yang meluas di masyarakat, namun sebenarnya salah tafsir. Hukuman pidana seumur hidup menjadi salah satu jenis sanksi yang diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal ini sesuai dengan pasal 12 ayat 1 pada KUHP, yang menyatakan penjara seumur hidup terbagi menjadi dua. Yakni penjara sampai masa hidupnya habis dan penjara selama kurun waktu tertentu.
Maksud dari hukuman dengan kurun waktu tertentu ini memiliki waktu yang terbatas. Misalnya sampai 20 tahun saja untuk hukumannya. Jadi selama waktu tersebut terpidana dipenjara.
Sedangkan untuk yang poin seumur hidup, berarti terpidana akan dipenjara sampai ia meninggal atau selama sisa masa hidupnya.
Baca Juga: Tindak Lanjut Kasus PMI Sumbawa Yang Belum Terpenuhi Haknya
Isi Pasal 12 Ayat 1 KUHP
Menurut pasal 12 ayat 1 dalam KUHP, penjelasan terkait hukuman seumur hidup berbunyi seperti berikut ini.
- Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama kurun waktu tertentu;
- Pidana penjara dalam waktu tertentu, paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut;
- Selain itu pidana penjara dalam kurun waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut pada kasus kejahatan dan bisa memilih antara pidana mati, seumur hidup, atau penjara selama kurun waktu tertentu. Untuk kasus tertentu batasan maksimal belasan tahun dapat dilampaui sesuai dengan kebutuhan;
- Pidana penjara selama kurun waktu tertentu sekali-kali tidak bisa lebih dari dua puluh tahun.
Dalam kasus tertentu misalnya terpidana saat itu berumur 18 tahun, kemudian ia divonis penjara 18 tahun juga sesuai umurnya. Tentu pernyataan ini akan membingungkan dan membuat kerancuan.
Padahal sesuai dengan pasal 12 ayat 4 KUHP hakim diperbolehkan langsung menjatuhkan hukuman 18 tahun kepada terpidana tanpa perlu menjatuhi hukuman pidana seumur hidup.
Hukuman seumur hidup sering dijadikan sebagai salah satu alternatif pengganti dari hukuman mati yang dianggap memberatkan. Nah, itulah beberapa ulasan terkait pidana seumur hidup, semoga informasi tersebut bisa memberikan manfaat untuk Anda.