RumahMigran.com – Pusat Komando Epidemi Pusat (Central Epidemic Command Center/CECC) Pemerintah Taiwan akan memberlakukan peraturan melarang masuk bagi semua Pekerja Migran yang berasal dari Indonesia mulai tanggal 4 Desember 2020. Dilansir dari Taiwan News, larangan masuk ke Taiwan ini berkaitan dengan kasus meningkatnya virus corona yang terjadi di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, yang hingga saat ini masih terus saja naik kasusnya.
Menurut keterangan dari Jubir Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Plt Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah mengonfirmasi kebenaran berita tersebut mengenai pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2020. Faizasyah turut memastikan, jika hubungan komunikasi antara KDEI dengan pihak-pihak yang terkait memberangkatkan PMI di dalam negeri berjalan dengan baik.
terkait hal tersebut memang benar adanya. “Sudah (mengetahui informasi ini). Kalau kita ikuti pemberitaannya adalah pertimbangan kesehatan,” ujar
Dalam keterangannya di konferensi pers, Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan yang sekaligus menjabat sebagai Kepala CECC Chen Shih-chung menyatakan bahwa ternyata, di tengah lonjakan kasus virus corona di Indonesia dan untuk mengurangi masuknya para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terinfeksi oleh penyakit tersebut, maka larangan akan diberlakukan selama beberapa minggu ke depan.
Sedang larangan tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 18 Desember 2020, bertepatan dengan penentuan pelonggaran atau pengetatan pembatasan perjalanan. Khusus sejak tanggal 17 Maret 2020, bagi seluruh pekerja migran yang datang di Taiwan harus menjalani karantina ketat selama 14 hari.
Karena disebabkan temuan virus corona yang dikonfirmasi di antara PMI yang dalam beberapa waktu terakhir, telah memasuki wilayah Taiwan pada tanggal 20 November 2020 dan setelahnya, maka para Pekerja Migran asal Indonesia tersebut, harus menjalani karantina di pusat karantina resmi.
Jika dirata-rata jumlah perminggunya terdapat 677 PMI yang datang. Maka akan ada penangguhan selama dua minggu bagi PMI, supaya dapat mengurang PMI yang memasuki wilayah Taiwan sekitar 1.350 orang PMI.
Melansir dari situs laman resmi Kemenlu, bahwa data per tanggal 3 Desember 2020 menunjukkan bahwa, terdapata banyak WNI yang terkonfirmasi positif Covid-19 di luar negeri dan jumlahnya sekitar 2081 orang, dengan 1.439 telah sembuh, 159 meninggal dunia, dan 483 dalam perawatan intensif rumah sakit Taiwan.
Adapun WNI di Taiwan yang telah dinyatakan positif terpapar virus corona berjumlah sekitar 70 orang, dengan rincian 19 yang telah dinyatakan sembuh dan sekitar 51 orang yang masih stabil dan dirawat.
Apabila penilaian lanjutan menetapkan PMI dapat diizinkan masuk ke Taiwan, maka jumlah tersebut akan dikurangi setengahnya. Itu artinya, maksimal akan ada 339 PMI yang memasuki wilayah Taiwan per minggunya. Sedangkan laman Reuters memberitakan jika terdapat lebih dari 250.000 PMI yang masih berada di Taiwan.
Sejak awal bulan Desember, terdapat lebih dari 70 orang PMI, yang sebagian besar bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga, telah dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Dan Pemerintah Taiwan telah melaporkan, 20 dari 24 kasus baru yang dilaporkan pada Senin tanggal 1 Desemer 2020) tersebut, berasal dari Indonesia.
Untuk itulah Pemerintah Taiwan dengan tegas akan memberlakukan melarang Pekerja Migran asal Indonesia diantaranya mulai per tanggal 4 Desember 2020 untuk mencegah penularan virus Corona di negaranya.
Dengan hal ini maka, akan terjadi penundaan kembali pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) menuju negara Taiwan.
Namun, hal tersebut jauh lebih baik daripada membahayakan CPMI itu sendiri yang malah akan membahayakan diri mereka ketika berada di Taiwan.