RumahMigran.com – WNA Wajib Karantina Mandiri; Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, beberapa aturan ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia.
Aturan tersebut, antara lain bagi Warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Indonesia tetap wajib menunjukkan hasil pemeriksaan usap tenggorokan atau Polymerase chain reaction (PCR).
Tak hanya itu, WNA wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari selama masa transisi menuju normal baru.
Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Andy Rachmianto, lewat sesi dialog virtual bertajuk “Proteksi WNA pada masa pandemi Covid-19” yang diadakan di Graha BNPB, Jakarta.
Dalam dialog virtual tersebut, Andy menyatakan bahwa pelaksanaan protocol kesehatannya sama dengan warga negara Indonesia yang baru masuk ke tanah air.
“Sehingga sebelum masuk, mereka wajib memiliki hasil tes PCR negatif. Kita memberi jangka waktu hasil tes satu minggu. Setibanya di bandara, meskipun sudah punya tes PCR negatif, mereka tetap mengisi kartu kesehatan dan ada beberapa pemeriksaan tambahan,” terang Andy dikutip dari suarasurabaya.net.
Sehingga hanya WNA yang telah mengantongi hasil tes PCR negatif dan lolos pemeriksaan di bandara yang dapat langsung melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan.
Selain itu, mereka juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak.
Bahkan, mereka juga harus tetap menerapkan 14 hari isolasi mandiri di tempat tujuan mereka. Aturan ini diterapkan untuk memutus penyebaran Covid-19 meskipun hasil PCR negative.
Baca Juga: Tingkat Kematian Hingga 90%, Virus Nipah Dapat Menjadi Pandemi Baru
Apabila WNA tiba di bandara belum tes PCR, maka mereka harus melakukan rapid test. Jika reaktif, mereka harus tes PCR di salah satu rumah sakit rujukan pemerintah.
Sembari menunggu hasilnya selama 3-4 hari, pemerintah Indonesia juga menyediakan fasilitas karantina yang dapat dipakai tanpa pungutan biaya.
Namun jika WNA memilih menginap di hotel, maka biaya hotel ditanggung WNA yang bersangkutan sendiri. Walaupun demikian, WNA yang hasil tes cepatnya non-reaktif juga wajib tes PCR.
Sementara itu, untuk warga negara asing di Indonesia yang positif mengidap Covid-19, Pemerintah Indonesia menanggung biaya perawatan pasien di rumah sakit rujukan mengikuti prinsip timbal balik hubungan antarnegara.