RumahMigran.com – Brunei Darussalam jadi salah satu negara tujuan bekerja favorit berkat kondisi ekonomi dan politik yang stabil. Kesempatan itu tak boleh disia-siakan CPMI. Untuk dapat berangkat bekerja ke negara Brunei Darussalam, tentu terdapat prosedur menjadi Pekerja Migran yang harus dilalui.
Prosedur menjadi pekerja migran Indonesia di sini kami ambil dari situs Kedutaan Besar Republik Indonesia di Brunei Darussalam. Tentunya, fokus di sini untuk calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang legal dan mempunyai kompetensi tertentu.
A. Yang Harus Dipenuhi untuk Bekerja di Brunei Darussalam
- Berumur setidaknya 18 tahun;
- Memiliki keahlian tertentu
- Sehat fisik dan psikis;
- Terdaftar dan mempunyai nomor kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
- Mempunyai dokumen lengkap yang diwajibkan, yakni:
- Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan salinan buku nikah;
- Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali atas izin dari kepala desa atau lurah;
- Sertifikat kompetensi kerja;
- Surat keterangan sehat setelah mengecek kondisi badan ke dokter dan psikolog dari fasilitas kesehatan yang resmi;
- Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
- Visa Kerja;
- Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
- Perjanjian/Kontrak Kerja
Baca Juga: 5 Negara Tempat Orang Menganggur Terima Gaji Bulanan, Nominalnya Capai Rp9 Juta Per Bulannya
B. Prosedur Menjadi Pekerja Migran Indonesia
a. Tahapan Penempatan
1. Kandidat PMI mencari informasi lowongan pekerjaan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota di daerah asalnya. Ia juga bisa mencarinya melalui kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) terdekat;
2. Kandidat PMI tersebut mendaftar sebagai Calon PMI (CPMI) lalu memenuhi persyaratan dokumen awal, yakni:
- KTP, Ijazah, Akte Lahir/Sertifikat Lahir;
- Surat keterangan status perkawinan untuk yang telah berumah tangga menyertakan salinan buku nikah;
- Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali atas izin dari kepala desa atau lurah;
- Sertifikat keahlian kerja;
- Surat keterangan sehat setelah memeriksakan diri ke dokter dan psikolog dari fasilitas kesehatan yang resmi; dan
- Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
3. Mengikuti proses seleksi sebagai CPMI;
4. Mengikuti penandatanganan Perjanjian Penempatan (PP), antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan CPMI;
5. Mengantongi Visa Kerja;
6. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan pastikan mendapatkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (Paska, Selama, dan Purna Bekerja);
7. Menjalani orientasi pra-pemberangkatan atau yang dulu disebut sebagai Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP);
8. Meneken Perjanjian/Kontrak Kerja (PK), yang telah diteken pula oleh Calon Pemberi Kerja, dan disahkan oleh KBRI Bandar Seri Begawan; dan
9. Mengisi seluruh poin pendaftaran dalam elektronik KTKLN (e-KTKLN).
Baca Juga: Intip Yuk, Rincian Gaji PMI di Taiwan dan 40 Negara Lainnya, Beserta Cara Menjadi Pekerja Migran
b. Tahapan Bekerja
1. CPMI pergi ke Brunei Darussalam
2. Employment Agency menjemput PMI. Pihak ini bekerja sama dengan P3MI dimana CPMI melakukan penandatangan Perjanjian Penempatan (PP);
3. PMI mendaftarkan diri kepada KBRI Bandar Seri Begawan dengan memenuhi persyaratan berikut:
- Mengisi formulir di KBRI Bandar Seri Begawan:
- Salinan paspor;
- Dua lembar pas foto ukuran 4X6;
- Salinan Perjanjian/Kontrak Kerja;
- Salinan Lesen Quota/LPA Pemberi Kerja; dan
- Salinan asuransi
4. PMI menuju lokasi kerja
Pastikan PMI memperoleh pengurusan untuk aspek berikut ini:
- Tes kesehatan di Brunei Darussalam;
- Salinan asuransi kesehatan;
- Kartu identitas; dan
- Perubahan Visa Kerja menjadi Pas Kerja (Employment Pass).
5. PMI mulai bekerja menurut ketentuan di Kontrak Kerjanya;
6. PMI bisa pulang ke Indonesia kembali setelah masa kerja usai. Jangan lupa untuk melaporkan kepulangan ke KBRI Bandar Seri Begawan.
Jika PMI dan Pemberi Kerja sepakat melanjutkan kerjasama, PMI tersebut tetap harus pulang dulu ke Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Jabatan Imigresen dan Pendaftaran Kebangsaan Negara Brunei Darussalam. Berikut proses Rekomendasi Perpanjangan Perjanjian/Kontrak Kerja di KBRI Brunei Darussalam yang harus dipenuhi oleh PMI tersebut:
- Mengisi formulir yang tersedia di KBRI Bandar Seri Begawan:
- Salinan paspor (lembar identitas, employment pass yang masih berlaku, dan entry visa yang masih valid);
- Salinan tiket pulang pergi Brunei Darussalam – Daerah Asal di Indonesia;
- Dua lembar salinan Perjanjian/Kontrak Kerja yang lama dan terbaru;
- Dua lembar salinan Lesen Quota/LPA Pemberi Kerja;
- Dua lembar salinan asuransi yang masih valid;
- Salinan KTP dan IC; dan
- Pas foto ukuran 4×6.
Baca Juga: Simak Detail Syarat Menjadi PMI Arab Saudi di Sini!
c. Tahapan Kepulangan
1. PMI kembali ke Tanah Air;
2. Menginformasikan kepulangannya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota di daerah asalnya. Pilihan lain melapor adalah ke kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) terdekat.
3. Kewajiban Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Mematuhi peraturan perundang-undangan, baik di Indonesia maupun di Brunei Darussalam;
- Toleran terhadap adat-istiadat atau kebiasaan di Brunei Darussalam;
- Bekerja sebaik mungkin sesuai Perjanjian/Kontrak Kerja; dan
- Menginformasikan ke KBRI Bandar Seri Begawan perihal kedatangan, keberadaannya di Brunei Darussalam dan kembalinya ke Tanah Air.