RumahMigran.com – Hal penting seputar PMI di Malaysia menjadi poin wajib sebelum kamu memutuskan mencari rezeki di Negeri Jiran tersebut. Mulai dari fasilitas hingga kasus hukum terkait kontrak kerja menjadi contoh topik yang kerap ditanyakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Pertanyaan-pertanyaan seputar dunia migran berikut mungkin ada di benak kamu saat ini, jika mengincar kerja di Malaysia. Berapa gaji di sana? Fasilitas apa saja yang akan didapatkan? Bagaimana jika atasan memutus kontrak secara sepihak, dan lain sebagainya?
Dikutip dari berbagai sumber terpercaya, termasuk dari KBRI Kuala Lumpur dan testimoni PMI purna Malaysia, berikut ini hal penting aneka pertanyaan seputar dunia PMI saat bekerja di Malaysia dan tentunya, informasi berikut ini dapat menjadi salah satu panduan saat kamu bekerja di Malaysia nanti.
Malaysia sebagai negara terdekat Indonesia, mempunyai daya tarik untuk menjadi tujuan bekerja Warga Negara Indonesia (WNI) di samping karena nilai gaji yang lebih tinggi ketimbang saat bekerja di Indonesia. Langsung disimak yuk, supaya kamu tambah pengetahuan!
Baca Juga: Penting dan Simak Nih! Informasi Seputar Pekerja Migran Indonesia
1. Selain gaji, apakah fasilitas dan tunjangan juga berlaku untuk PMI yang bekerja di pabrik (kilang), perkebunan (ladang)?
Pada umumnya, masing-masing PMI akan memperoleh salah satu atau beberapa dari fasilitas berikut ini:
- Peralatan, pakaian, dan alat keselamatan kerja;
- Perumahan/asrama serta peralatan tidur, masak, air, dan listrik. Lazimnya, setiap asrama berpenghuni antara empat dan 10 karyawan;
- Alat transportasi menuju dan dari lokasi bekerja;
- Tunjangan shift;
- Subsidi kehadiran;
- Bantuan makan (atau disediakan makanan);
- Bantuan insentif/kerajinan produktivitas.
- Terdapat sedikit perbedaan untuk PMI wanita yang berprofesi sebagai penata laksana rumah tangga. Umumnya, mereka tinggal satu atap dengan atasannya.
2. Apakah cuti kerja menjadi hak saya?
Hal penting seputar PMI cukup detail menyangkut hak cuti setiap PMI. Berikut rinciannya untuk cuti berbayar:
1. 1 (satu) hari istirahat per pekan.
2. 10 (sepuluh) hari cuti Am (cuti umum/hari libur nasional).
3. Cuti tahunan, dengan syarat:
- 8 (delapan) hari untuk PMI yang bekerja dengan atasan yang sama kurang dari dua tahun;
- 12 (dua belas) hari untuk PMI dengan masa kerja untuk atasan yang sama antara dua dan lima tahun;
- 16 (enam belas) hari untuk PMI dengan periode kerja untuk atasan yang sama minimal lima tahun atau lebih.
4. Cuti sakit tanpa harus dirawat inap dengan ketentuan maksimal:
- 14 (empat belas) hari dalam setahun kalender untuk PMI dengan masa kerja kurang dari 2 (dua) tahun;
- 18 (delapan belas) hari dalam setahun kalender untuk PMI dengan durasi kerja minimal dua tahun tetapi kurang dari lima tahun;
- 20 (dua puluh) hari dalam setahun kalender untuk PMI dengan durasi kerja setidaknya lima tahun.
Sedangkan untuk cuti sakit yang harus dirawat inap dapat memperoleh cuti hingga 60 hari maksimal dalam satu tahun kalender. Sebagaimana diambil dari Akta Kerja Malaysia, cuti berbayar berarti karyawan tetap memperoleh gaji tetap meski sedang tidak bekerja.
Selain itu, setiap PMI berhak atas cuti kecemasan yang tidak dibayar. Cuti ini diberikan ke setiap PMI yang mendapati orang tuanya meninggal dunia atau hal penting lainnya dengan terlebih dahulu mengantongi izin dari atasannya.
Baca Juga: Pedoman Menjadi Pekerja Migran Prosedural Agar Bebas Masalah di Negara Penempatan
3. Apakah saya menerima upah lembur sebab bekerja melebihi atau di luar jam kerja?
Setiap PMI mempunyai waktu kerja maksimal delapan jam sehari dan 48 jam per pekan. Bagi yang bekerja di luar itu, ia berhak memperoleh gaji atau upah tertentu. Majikan atau atasan boleh mempekerjakan setiap PMI atau karyawannya maksimal 12 jam dalam sehari yang mencakup jam kerja biasa dan jam kerja lembur.
Nominal gaji khusus lembur seperti di bawah ini:
- Kerja lembur saat hari biasa memperoleh 1,5 kali gaji per jam pada hari biasa.
- Kerja lembur saat hari istirahat berhak memperoleh dua kali gaji per jam pada hari biasa.
- Kerja lembur saat hari cuti Am (umum) berhak atas tiga kali gaji per jam pada hari biasa.
4. Kapan atasan akan membayar gaji saya?
Batas majikan harus membayar gaji setiap karyawannya adalah hari ke-7 dari tanggal terakhir tempo penggajian. Contohnya, gaji Februari 2021 maksimal harus sudah dibayarkan pada 7 Maret 2021.
Dalam kondisi di bawah ini, majikan diperkenankan memotong gaji:
- Untuk mengganti kelebihan pembayaran setelah sebelumnya majikan salah menghitung gaji (maksimum waktunya tiga bulan terakhir);
- Untuk membayar ganti rugi dari pekerja ke majikannya;
- Untuk membayar pinjaman pendahuluan;
- Dipotong sesuai ketentuan setempat.
Disarankan agar PMI membuat catatan tertulis tanggal penerimaan gaji per bulannya. Catatan ini berguna sebagai bukti apabila nanti terjadi perselisihan baik disengaja ataupun tidak. Lebih baik gaji ditransfer melalui rekening bank atas nama PMI yang bersangkutan sendiri. Setelah gaji ditransfer, PMI dipersilahkan menandatangani kuitansi.
Baca Juga: 10 Tahapan Menjadi Pekerja Migran Indonesia Yang Sukses
5. Apakah setiap PMI di Malaysia akan mendapatkan Asuransi Tenaga Kerja?
Hal penting seputar PMI lainnya adalah tentang asuransi tenaga kerja. Setiap atasan harus menyertakan setiap karyawannya ke dalam program asuransi perusahaan asuransi yang ditunjuk sebagai penanggung asuransi Skim Pampasan Pekerja Asing (SPPA). Perusahaan tersebut adalah:
- Tokyo Marine Insurance (Malaysia) Berhad
- Arab Malaysian Assurance Bhd
- LonPac Insurance Company Berhad
- Maybank General Assurance Berhad
- Kurnia Insurance (Malaysia) Berhad
- Allianz General Insurance (Malaysia) Berhad
- Takaful Nasional Sdn Bhd
- Syarikat Takaful (Malaysia) Berhad
- Malaysia National Insurance Berhad
- Berjaya General Insurance Berhad
- Tahan Insurance (Malaysia) Berhad
Cakupan pampasan/asuransi untuk karyawannya sebagai berikut:
- Pembayaran pampasan jika karyawannya mengalami cedera saat bekerja;
- Pembayaran pampasan ke ahli waris jika karyawannya meninggal dunia sehubungan dengan dan saat masih bekerja;
- Membayar pampasan berupa biaya pengobatan/perawatan untuk karyawannya yang sakit akibat bekerja.
6. Apa saya boleh menikah dengan warga Malaysia saat kontrak kerja berlangsung?
Tidak diperkenankan menikah dengan warga lokal, sesama PMI ataupun pekerja asing lainnya selama masih terikat kontrak kerja. PMI juga tidak diperbolehkan membawa anggota keluarga. Jika melanggar, Pemerintah Malaysia berhak membatalkan izin kerja PMI.
Baca Juga: Prosedur dan Syarat Menjadi Pekerja Migran Indonesia di Brunei Darussalam
7. Apa saja langkah yang harus diambil jika paspor saya dipegang perusahaan?
Umumnya, atasan menyimpan paspor untuk alasan keamanan. Sehingga, PMI harus melakukan hal di bawah ini:
- Mempunyai salinan paspor beserta surat keterangan majikan untuk nantinya disahkan oleh KBRI atau KJRI. Kemudian, pihak tersebut akan memberikan keterangan pindah alamat.
- Menyimpan salinan izin kerja untuk mengingatkan atasan jika izin kerjanya akan berakhir.
- Sedangkan majikan harus membuatkan Kartu Pekerja yang berfungsi sebagai pengganti paspor.
- Mintalah paspor ke majikan jika akan keluar dari tempat kerja atau mengambil cuti.
8. Apa saya boleh berganti majikan?
Tidak diperbolehkan berganti majikan atau berganti tipe pekerjaan yang tidak sebagaimana tercantum dalam Permit Kerja atau Izin Kerja yang diterbitkan oleh Jabatan Imigresen. Jika melanggar, PMI dan majikan bisa terkena dakwaan hukum.
9. Apa saja prosedur untuk berganti majikan?
Aturan setempat memperbolehkan PMI yang khusus bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) untuk berganti majikan secara legal sebanyak tiga kali sebelum bekerja selama setahun. Prosedurnya adalah meminta izin terlebih dahulu ke majikan sebelumnya. Kemudian, agen PMI tersebut yang harus mengurus izin pergantian ini.
Jika tidak mengurus izin kerja, PLRT tersebut akan menjadi pekerja ilegal. Selain PLRT tidak diperkenankan berpindah atasan.
Baca Juga: Intip Yuk, Rincian Gaji PMI di Taiwan dan 40 Negara Lainnya, Beserta Cara Menjadi Pekerja Migran
10. Apa saja langkah yang harus diambil jika bermasalah dengan atasan?
Prosedurnya adalah:
- Berdialog dengan atasan/manajemen perusahaan untuk detail yang lebih jelas atas masalah yang menimpa.
- Jika belum sesuai harapan, PMI sebaiknya meneruskan masalah ini ke Jabatan Buruh Malaysia terdekat atau Perwakilan RI (KBRI atau KJRI).
- Untuk KBRI Kuala Lumpur, PMI dapat meneruskan laporan ke Fungsi Tenaga Kerja atau Fungsi Konsuler (Satuan Tugas Pelayanan & Perlindungan WNI). PMI dapat meneruskan laporan tersebut via telepon, surat, faksimili, hingga datang secara langsung.
- Laporkan ke Balai Polis terdekat jika menyangkut aspek pidana.
- Perlu dicatat untuk membawa bukti penting, seperti paspor, kuitansi gaji, kontrak kerja, dan lainnya, untuk mendukung laporan.
Baca Juga: Simak Detail Syarat Menjadi PMI Arab Saudi di Sini!
11. Bolehkah bekerja lebih dari 5 (lima) tahun?
Durasi kerja menjadi hal penting seputar PMI yang memperoleh fokus besar. Sebagai pekerja, PMI hanya boleh bekerja selama tiga tahun saja. Perpanjangan kontrak kerja dilakukan per tahun hingga tahun ke-5.
Pemerintah Malaysia memperbolehkan pekerja asing bekerja lebih dari lima tahun jika majikan mengajukan permohonan sebab pekerja tersebut dinilai sangat kompeten. Majlis Latihan Vokasional Kebangsaan di bawah Kementerian Sumber Manusia Malaysia akan mengadakan tes untuk menguji kemahiran pekerja tersebut. Sedangkan untuk PLRT boleh bekerja hingga berumur 45 tahun.
12. Apa yang harus saya lakukan agar tunduk pada hukum dan aturan di Malaysia?
Bekerjalah secara disiplin dan sesuai kontrak kerja. Patuhi aturan sesuai dengan ketentuan di Malaysia. Hindari sebisa mungkin keterlibatan soal narkoba, obat-obatan terlarang, sebab bisa berujung hukuman gantung hingga hukuman mati. Disarankan untuk tidak mengikuti unjuk rasa atau mogok kerja tanpa mengikuti prosedur. Jika melanggar maka PMI yang terlibat dapat terkena pemecatan kerja tanpa memperoleh uang transportasi kembali ke Indonesia.
Baca Juga: Ingin Berkarir di Jepang? Inilah Syarat Menjadi PMI di Negeri Sakura
13. Kondisi seperti apa yang memungkinkan adanya PHK di Malaysia?
Majikan dapat memecat setiap PMI sebelum durasi kontrak kerja selesai secara sepihak jika:
- Melanggar peraturan perusahaan.
- Berbuat hal yang merugikan perusahaan. Contohnya adalah secara sengaja merusak peralatan dan/atau terlibat perbuatan yang melanggar hukum setempat. Contohnya mencuri dan terlibat dalam kasus narkoba.
- Perusahaan bangkrut.
- Karyawan tidak bekerja sesuai standar majikan atau karyawan tersebut menderita sakit yang kronis, seperti jantung, paru-paru, atau hepatitis. Kondisi hamil juga bisa membuat majikan memecat karyawannya.
PMI wajib memahami aturan tentang PHK dan biaya pemulangannya jika terkena pemecatan seperti tertuang dalam kontrak kerja.
14. Jika saya terkena pemecatan, apa yang harus diperbuat?
Bicarakan dengan majikan/manajemen perusahaan jika alasan pemecatan tidak jelas. Mintalah penjelasan jika merasa masih belum memuaskan.
Jika masih belum terpuaskan, tidak sesuai kontrak kerja/peraturan perusahaan yang berlaku atau tidak pas dengan fakta, laporkan ke KBRI atau KJRI Khusus di Kuala Lumpur. PMI dapat langsung menuju ke Fungsi Tenaga Kerja atau Fungsi Konsuler (Satuan Tugas Pelayanan & Perlindungan WNI) atau mengirimkan aduan melalui telepon, surat, dan faksimili.
Kini, PMI dapat mengirimkan keluhan via SMS ke KBRI Peduli dengan mengetik secara singkat dan jelas mengenai masalah PMI. Tinggal ketik 33044 untuk mengirimkan aduan tersebut.
Majikan harus membiayai transportasi kembali ke Indonesia jika majikan memberhentikan secara sepihak. Informasi PHK wajib diberitahukan sebulan sebelumnya.
Tetapi, jika PMI ingin berhenti sendiri, majikan tidak wajib membayarkan ongkos kepulangan PMI ke Tanah Air. PMI harus memberitahukan perihal pengunduran diri sebulan sebelum PMI resmi keluar dari pekerjaan.
Baca Juga: 3 Cara Kamu Bisa Kerja Ke Luar Negeri
15. Apa kewajiban majikan jika seorang PMI meninggal dunia di Malaysia?
Perusahaan/atasan dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta/PPTKIS wajib mengurus pemakaman atau mengantar jenazah ke tempat tinggalnya di Indonesia.
Hal ini terlepas apakah PMI tersebut meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau bukan. Mereka juga yang akan mengurus biaya pemulangan dan pemakaman PMI yang meninggal dunia tersebut.
Semoga 15 pertanyaan dan hal penting seputar PMI di atas, dapat menjawab rasa penasaran dan kekurang tahuan kamu tentang seluk beluk pekerjaan PMI di Malaysia ya Sahabat Migran yang baik, bagikan informasi ini jika bermanfaat!