RumahMigran.com – Syarat ke Brunei Darussalam tahun 2022 yang perlu dipatuhi ada beberapa, misalnya untuk para penyintas Covid-19 dan bukan. Seiring berjalannya waktu, kasus Covid-19 di berbagai negara mulai aman terkendali, termasuk Brunei Darussalam.
Pemerintah Brunei Darussalam menetapkan beberapa aturan untuk menjadi persyaratan masuk ke negaranya. Persyaratan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Mengenal Brunei Darussalam, Salah Satu Negara Terkaya di Dunia
Nah, bagi Anda yang ingin berkunjung ke Brunei Darussalam atau bermaksud bekerja di negara tersebut wajib mematuhi aturan dan syaratnya. Apa saja? Simak penjelasan lengkapnya seperti berikut ini.
Prosedur dan Syarat ke Brunei Darussalam Bagi Penyintas dan Bukan Penyintas Covid-19
Ada beberapa prosedur dan persyaratan khusus bagi orang yang berkunjung ke Brunei Darussalam tahun 2022 ini. Yaitu mereka sebagai seorang penyintas covid-19 dan yang bukan penyintas.
Baca Juga: 4 Fakta Tentang Brunei Berikut Ini, Bakal Bikin Kalian Iri dan Kagum!
1. Prosedur Kunjungan Bagi Penyintas Covid-19
Daftar prosedur kunjungan ke Brunei Darussalam bagi penyintas Covid-19 tahun 2022 sebagai berikut. Pada konferensi pers tanggal 27 Maret 2022 pemerintah Brunei memaparkan beberapa prosedur dan persyaratan seperti berikut ini.
- Orang yang sudah pernah terpapar Covid-19 dan sudah melakukan karantina serta dinyatakan sembuh menggunakan bukti surat keterangan sembuh (certificate of recovery) dengan aturan masa berlaku 90 hari dan dibebaskan dari kewajiban melakukan Tes RT-PCR;
- Prosedur tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Selain itu pengunjung juga harus mematuhi persyaratan lain seperti memenuhi protokol kesehatan dan mempunyai sertifikat vaksin dosis lengkap, memiliki asuransi perjalanan, dan lainnya;
- Sejalan dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pihak pemerintah Brunei Darussalam sebelumnya. Yaitu penetapan ART untuk instrumen tes Covid-19, keputusan menggunakan certificate of recovery sebagai pengganti tes PCR, dan sebagainya.
Baca Juga: Menjelajah 7 Tempat Wisata Populer di Brunei, Penuh Pengalaman Nan Indah Tak Terlupakan
2. Persyaratan Kunjungan Bagi yang Bukan Penyintas Covid-19
Mereka yang bukan penyintas Covid-19 juga perlu memenuhi syarat dan melakukannya sesuai prosedur berikut ini.
- Menunjukkan kartu sertifikat vaksin dosis lengkap;
- Melakukan tes RT-PCR dan ART Test saat datang di Bandara Brunei Darussalam;
- Menunjukkan bukti pembayaran RT-PCR Test dan ART Test;
- Mengunduh aplikasi Bruhealth;
- Memiliki asuransi kesehatan yang mencangkup penanganan Covid-19 minimal Rp525.000.000;
- Memenuhi persyaratan dokumen keimigrasian;
- Lakukan Arrival Declaration agar dikirim ke Prime Minister Office dengan alamat www.pmo.gov.bn/travelportal;
- Ketika sampai di Brunei, bisa melakukan beberapa prosedur seperti yang tercantum dalam persyaratan. Yaitu melakukan tes RT-PCR & ART Test, isolasi di hotel, menjalani uji ART pada hari ke-3 dengan biaya mandiri.
Baca Juga: Dikenal Kaya Minyak, Ternyata Brunei Darussalam Menyimpan 5 Tempat Wisata Yang Tidak Sembarangan!
3. Prosedur WNI yang Hendak Pulang ke Tanah Air dari Brunei Darussalam
Beberapa prosedur yang bisa Pekerja Migran Indonesia (PMI) lakukan adalah sebagai berikut.
- Melakukan RT-PCR dan hasilnya harus negatif, kalau positif bisa isolasi terlebih dahulu;
- Ketika sembuh, maka akan mendapatkan bekal berupa certificate of recovery;
- KBRI melakukan penyampaian permohonan ijin penggunaan certificate of recovery untuk para WNI yang hendak pulang ke tanah air dan mendapatkan persetujuan dari Satgas Covid-19.
Demikian beberapa syarat ke Brunei Darussalam atau mereka yang hendak pulang ke tanah air sebagai penyintas dan bukan penyintas Covid-19. Apakah Anda termasuk orang yang akan pergi ke atau dari Brunei? Jangan lupa memenuhi beberpa persyaratannya.