Monday, October 27, 2025
No Result
View All Result
RumahMigran.com
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
No Result
View All Result
RumahMigran.com
Home Info Migran

Aturan Waktu Karantina Dihapus Bagi WNI Dan WNA. Begini Syaratnya

Rumah Migran by Rumah Migran
February 21, 2022
in Info Migran, Info Umum
0
Aturan Waktu Karantina Dihapus

Ilustrasi (Image: Istock)

RumahMigran.com – Pemerintah merencanakan aturan waktu karantina dihapus untuk pelaku perjalanan luar negeri baik warga negara Indonesia dan asing jika kasus COVID-19 terus turun dan jumlah penerima vaksin booster semakin meningkat.

Rancangan aturan waktu karantina dihapus tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pemberlakukan karantina terpusat sebelumnya diterapkan menyusul naiknya kembali kasus harian COVID-19, terutama disebabkan oleh varian Omicron.

Related posts

cara mendaftar TKI resmi

Panduan Lengkap: Syarat dan Proses untuk Menjadi TKI Legal

August 1, 2024
Agen TKI Terpercaya

Panduan Memilih Agen TKI Terpercaya: Tips dan Trik

July 31, 2024
Baca Juga: Prosedur Mengajukan Rekalibrasi Pekerja Migran di Malaysia

Pemerintah akan mengurangi syarat karantina menjadi tiga hari saja per 1 Maret 2022. Berikutnya, per 1 April 2022, syarat karantina akan dihapuskan.

“Jika kasus terus membaik dan vaksinasi terus meningkat tidak menutup kemungkinan pada satu april atau sebelum 1 april PPLN tidak akan lagi melakukan karantina terpusat bagi PPLN,” jelas Luhut dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (14/2/2022).

Ia kembali menekankan pentingnya tingkat keberhasilan pengendalian penyebaran kasus COVID-19 sebagai syarat aturan waktu karantina dihapus.

Syarat karantina cukup tiga hari

Aturan Waktu Karantina Dihapus
Ilustrasi (Image: Istock)

Bagi pelaku perjalanan luar negeri dapat melakukan karantina cukup tiga hari dengan beberapa syarat. Yang pertama, ia telah memperoleh vaksin booster dan melakukan tes PCR pada hari pertama dan terakhir.

“Exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar saat hasil negatif keluar. PCR test ini bisa cuma beberapa jam,” tuturnya.

Untuk saat ini, pemerintah masih mewajibkan karantina walaupun mayoritas negara lain di dunia sudah tidak memberlakukannya.

“Pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN. Pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan karantina lima hari bagi PPLN,” terangnya.

Baca Juga: Cara kerja di Korea Selatan melalui program G to G

Bagi yang telah rampung menjalani karantina selama lima hari, Menteri Luhut meminta agar mereka melakukan PCR mandiri pada hari terakhir. Mereka juga disarankan untuk melaporkan kondisi kesehatan masing-masing ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

Pelonggaran berupa aturan waktu karantina dihapus dalam waktu dekat berbarenga dengan pelonggaran aturan lainnya. Contohnya, kantor dan tempat wisata diizinkan menambah kapasitas. Bagi perkantoran, akan lebih banyak karyawan yang diperbolehkan masuk sedangkan penambahan kapasitas pengunjung berlaku bagi tempat wisata.

Masih menurut Luhut, pelonggaran tersebut akan dimasukkan ke dalam poin evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat ini.

Baca Juga: Begini Alur Kedatangan Bagi Pelaku Perjalanan Internasional di Bandara Juanda Surabaya

“Periode PPKM minggu ini pemerintah akan melakukan lagi penyesuaian batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih,” katanya.

Ia menambahkan kegiatan seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum, termasuk tempat wisata, akan dinaikkan menjadi 50 persen. Harapannya, pedagang kecil di sekitar tempat publik tersebut dapat berdagang seperti biasanya.Adanya berbagai relaksasi aturan termasuk aturan waktu karatina dihapus dalam waktu dekat diharapkan tidak mengurangi tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat. Selain itu, publik diminta melakukan vaksin booster bagi yang sudah melakukan vaksin pertama dan kedua.

Baca Juga: Aturan Dalam Table Manner Yang Terlihat Kecil Tetapi Besar Pengaruhnya
Tags: Aturan Waktu KarantinaAturan Waktu karantina DihapusKarantinaKarantina WNI dan WNASyarat Waktu Karantina
Previous Post

Level Kewaspadaan di Balik Arti Warna Aplikasi PeduliLindungi

Next Post

BP2MI Kembali Lepas CPMI G to G Korea Selatan

Next Post
G to G Korea Selatan

BP2MI Kembali Lepas CPMI G to G Korea Selatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED NEWS

Tempat Mempesona Di Dunia

5 Tempat Mempesona Yang Layak Dikunjungi Di Dunia Ini, Ternyata Tidak Banyak Diketahui Oleh Wisatawan

6 years ago
Kasus Perdagangan Orang

Belajar Hukum Mengenai Tindak Pidana Perdagangan Manusia

5 years ago
Ragam Olahan Pisang Trending

Ragam Olahan Pisang Trending Yang Langsung Bikin Lumer Lidah

4 years ago
berapakah gaji TKI di Korea

Mengintip Gaji TKI di Korea Selatan: Capai Angka Fantastis Rp23 Juta, Mau Coba?

1 year ago

BROWSE BY TOPICS

Amerika Serikat Arab Saudi Berita Viral Cari Kerja Cari Kerja Luar Negeri Cari Pekerjaan Covid-19 Gosip Selebriti Hiburan Indonesia Info Kerja Luar Negeri Jepang Kesehatan Kisah Inspiratif Korea Selatan Kuala Lumpur Kuliner Liburan Lowongan Kerja Lowongan Kerja Luar Negeri Lowongan Pekerjaan Lowongan Pekerjaan Luar Negeri Makanan Malaysia Mencari Kerja Paspor Pekerja Migran Pekerja Migran Indonesia Peluang Usaha PMI PMI Malaysia Resep Masakan Selebriti Indonesia Singapura Teknologi Tenaga Kerja Indonesia Tips Kesehatan TKI Travel Traveling Travel Tips Uni Emirat Arab Viral Virus Corona Wisata
RumahMigran.com

Media Migran No.1 di Indonesia

Follow akun Social Media kami:

FacebookInstagram

 

 

Recent Posts

  • Ruletka Symulator: The Ultimate Guide
  • The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments
  • The Convenience of Utilizing Mastercard for Gambling Establishment Transactions
  • Malaysia Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan TKI Selama 4 Tahun Terakhir

Recent News

Ruletka Symulator: The Ultimate Guide

November 26, 2024

The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments

November 19, 2024

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

No Result
View All Result
  • Home
  • Info Migran
  • Berita
  • Tips & Gaya Hidup
  • Wisata
  • Peluang Usaha
  • Kurs Dollar
  • Info Alamat & Nomer Penting

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
×

Exclusive opportunity for visitors to our website

Get access to full versions of the most popular software absolutely free.

Download Adobe Premiere Pro, Photoshop, Lightroom, and many other applications with just one click. Don’t miss out!

Click to download now!

Inside the archive, there is an installation guide. Please read it carefully.
If you close this window, you will no longer see this offer.