RumahMigran.com – Minat jadi TKI Jepang? Dalam beberapa tahun terakhir, Jepang telah menjadi destinasi unggulan bagi Tenaga Kerja Indonesia, namun saat ini, pergeseran terjadi dan status mereka beralih menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Salah satu alasan utama mengapa banyak yang memilih bekerja di Jepang adalah karena gaji bulanan yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa negara penempatan lainnya. Selain itu, undang-undang ketenagakerjaan di Jepang memberikan jaminan asuransi yang solid untuk para pekerja, termasuk bagi pekerja asing.
Ada dua jalur untuk menjadi PMI atau TKI Jepang. Pertama, melalui rekrutmen oleh perusahaan swasta (P to P), dan kedua, melalui program pemerintah baik melalui jalur G to P maupun G to G.
Seberapa besar gaji yang ditawarkan untuk PMI yang bekerja di Jepang?
Baca Juga: 9 Pekerjaan Terbanyak Bagi Pekerja Migran di Negara Jepang
Gaji TKI Jepang
Dilansir dari informasi yang diperoleh dari Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Kamis (2/9/2021), Indonesia secara reguler mengirimkan ribuan tenaga kerja untuk menempati posisi sebagai perawat (kangoshi) dan pekerja perawatan (kaigifukushishi).
Gaji yang ditawarkan untuk kedua posisi tersebut berkisar antara Rp 22-30 juta per bulan. Selain mendapatkan gaji bulanan, pekerja migran Indonesia (PMI) juga berhak atas fasilitas asuransi, lembur, dan tunjangan lainnya (penghasilan di Jepang).
Perlu dicatat bahwa biaya yang harus dikeluarkan oleh PMI untuk bekerja di Jepang mencapai sekitar Rp 21,5 juta. Biaya tersebut mencakup pengajuan visa kerja, akomodasi awal, dan tiket pesawat.
Namun, umumnya, biaya keberangkatan tersebut dapat ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja dan kemudian akan dipotong dari gaji bulanan pekerja (pendapatan di Jepang per bulan).
Untuk memberikan gambaran, dapat diketahui bahwa profesi sebagai perawat (nurse) dan pekerja perawatan (careworker) termasuk dalam jalur G to G dan G to P.
Baca Juga: Pemerintah Ingin MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jepang Hingga Arab Saudi
Gaji Minimum
Jika Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja di Jepang melalui skema swasta (P to P), besaran gaji per bulan akan ditentukan oleh kebijakan masing-masing perusahaan di sana.
Konformitas dengan regulasi Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan Jepang pada tahun 2019, gaji minimum untuk pekerja rata-rata adalah 901 yen per jam atau sekitar Rp 116.500 (dengan kurs Rp 129).
Besaran upah minimum bervariasi di setiap prefektur. Misalnya, Tokyo memiliki upah minimum tertinggi, mencapai 1.013 yen atau Rp 131.100 per jam. Di sisi lain, upah minimum terendah di Jepang adalah 790 yen atau Rp 102.300 per jam di Okinawa, Kagoshima, dan Miyazaki.
Peraturan mengenai gaji minimum ini berlaku untuk semua pekerja di Jepang, tanpa memandang apakah mereka warga lokal atau pekerja asing.
Untuk beberapa sektor, pekerja asing diharuskan memiliki pemahaman terhadap Bahasa Jepang, sementara sektor-sektor tertentu seperti manufaktur dan perikanan tidak memerlukan kemampuan berbahasa Jepang.
Baca Juga: Perbandingan Jasa Ekspedisi Jepang Biar Nggak Bingung Memilih
Potongan Pajak dan Asuransi
Gaji yang diterima setiap bulan akan mengalami pemotongan untuk pembayaran pajak penghasilan dan asuransi kesehatan, seperti yang dilaporkan oleh Ohayo Jepang di Kompas.com. Pemotongan ini mencakup dua jenis pajak, yakni pajak pendapatan (shotoku-zei) dan pajak tinggal (juumin-zei).
Penting untuk dicatat bahwa memiliki asuransi adalah kewajiban bagi penduduk yang tinggal di Jepang agar dapat menikmati manfaat sosial. Asuransi sosial melibatkan beberapa jenis, termasuk asuransi pekerja (koyou hoken) untuk karyawan yang di-PHK, asuransi kecelakaan kerja (rousai hoken) yang ditanggung sepenuhnya oleh pekerja, dan asuransi kesehatan (kenkou hoken).
Selain asuransi, ada juga kontribusi pensiun. Sistem pensiun di Jepang berlaku untuk semua lapisan masyarakat, baik mereka yang bekerja di sektor swasta maupun publik. Bahkan, warga asing juga berhak menarik dana pensiun jika mereka bekerja di Jepang selama lebih dari tujuh bulan.
Semua ketentuan di atas merupakan bagian dari persyaratan kontrak sebelum memulai pekerjaan, termasuk pula hak atas tunjangan lembur.
Baca Juga: BP2MI gelar Silaturahmi Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri di Tiga Kota Dengan Ikatan Alumni Training (IKAT) Jepang
Persyaratan Bekerja ke Jepang
Persyaratan bekerja di Jepang umumnya serupa dengan di Indonesia, di mana tingkat pendidikan, sertifikasi keahlian, dan pengalaman kerja menjadi faktor-faktor penentu jenis pekerjaan. Namun, keunggulan tambahan dapat kamu peroleh melalui kemahiran berbahasa Jepang yang baik, yang dapat membuka peluang kerja lebih luas bagi kamu.
A. Kemampuan Berbahasa Jepang
Menggali peluang pekerjaan di Jepang akan semakin memuaskan jika kamu memiliki kemampuan berbahasa Jepang. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan jumlah orang Jepang yang mahir berbahasa Inggris, yang dapat menjadi hambatan dalam bersosialisasi jika kamu tidak menguasai bahasa Jepang.
Terdapat beberapa metode untuk mempelajari bahasa Jepang, seperti mengikuti kursus, menonton video pembelajaran, atau mengambil kuliah bahasa Jepang. Di antara opsi tersebut, kuliah bahasa Jepang dianggap memberikan hasil yang lebih optimal karena durasinya lebih panjang, lebih intensif, dan memberikan peluang tambahan seperti beasiswa dan magang.
Salah satu institusi pendidikan yang dapat kamu pertimbangkan untuk memperdalam pemahaman bahasa Jepang adalah Sekolah Tinggi Bahasa Asing (STBA) JIA. Kampus ini menyelenggarakan program Jurusan Bahasa Jepang baik dalam tingkat D3 maupun S1. Selain itu, terdapat pilihan kelas dengan jadwal yang dapat disesuaikan dengan kesibukan harian kamu.
Penting untuk dicatat bahwa selama menjalani studi di Jurusan Bahasa Jepang STBA JIA, kamu akan mendapatkan pengajaran langsung dari penutur asli bahasa Jepang. Ini memberikan kesempatan untuk lebih mendalami sastra, kehidupan sosial, dan norma-norma kehidupan di Jepang.
Setelah menyelesaikan pendidikan bahasa Jepang, kamu diharapkan untuk mengikuti ujian Japanese-Language Proficiency Test (JLPT). JLPT adalah ujian resmi untuk mengukur kemampuan berbahasa Jepang. Tingkatan hasil tes dibagi menjadi lima, mulai dari N5 hingga N1, yang mencakup pemahaman dasar hingga penguasaan bahasa Jepang dalam konteks situasi yang beragam.
Untuk dapat bekerja di Jepang, setidaknya diperlukan tingkat kemampuan bahasa Jepang pada level N4. Meskipun demikian, memiliki tingkat N2 atau bahkan N1 akan memberikan keunggulan lebih, memungkinkan kamu melamar langsung ke perusahaan tanpa perlu melalui agen penyalur tenaga kerja.
B. Tingkat Pendidikan
Tidak ada persyaratan khusus terkait tingkat pendidikan untuk memperoleh pekerjaan di Jepang; namun, tingkat pendidikan dapat memengaruhi jenis pekerjaan yang dapat kamu raih.
Sebagai contoh, apabila kamu adalah lulusan sekolah menengah atas, peluang pekerjaan yang tersedia mungkin melibatkan pekerjaan seperti pelayan restoran atau pegawai perkebunan yang tidak memerlukan tingkat pendidikan khusus.
Di sisi lain, jika kamu memiliki latar belakang pendidikan sarjana atau memiliki sertifikasi keahlian tertentu, peluang karirmu dapat melibatkan peran sebagai spesialis di berbagai industri. Contohnya, sebagai software engineer, programmer, mekanik, peneliti, dan sebagainya.
C. Medical Check Up
Kesehatan fisik dan mental sangat diperhatikan di Jepang dalam proses perekrutan pekerja. Oleh karena itu, siapa pun yang bermaksud bekerja di Jepang diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terbaru.
D. Syarat Kualifikasi TKI Jepang Lainnya
- Paling tidak lulusan SMA/SMK, dengan kelebihan diberikan kepada yang memiliki gelar D3/S1 dalam bidang
- Teknik Sipil, Arsitektur, Elektro, Listrik, atau Sastra Jepang.
- Usia berkisar antara 19 hingga 26 tahun.
- Kesehatan jasmani dan rohani yang baik.
- Tanpa riwayat operasi, tanpa tato, tanpa tindikan, dan bebas dari cacat fisik.
- Tidak menggunakan narkoba atau obat terlarang.
- Mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti KTP, Ijazah, Akte Kelahiran, Surat Keterangan Status Perkawinan, Surat Izin Wali, surat kesehatan, dan sertifikat kompetensi kerja.
- Memiliki paspor dan visa.
- Memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Baca Juga: Syarat Menjadi PMI Jepang Lewat Program Pemagangan
Cara Menjadi TKI Jepang
Ada berbagai cara yang dapat kamu lakukan untuk bekerja dan menjadi TKI Jepang. Secara umum, terdapat dua jalur yang dapat diikuti, yakni jalur pemerintah dan jalur swasta.
1. Program Pemerintah
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Indonesia dan Jepang menjalin hubungan bilateral di bidang ekonomi dan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, setiap tahun Indonesia memiliki kesempatan untuk mengirimkan tenaga kerja ke Jepang, termasuk pekerja magang yang terbuka untuk lulusan SMA/SMK dan fresh graduate, serta tenaga ahli.
Bagi yang berminat mengikuti program magang, dapat menghubungi Dinas Ketenagakerjaan setempat dan melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Umumnya, ketentuan yang harus dipenuhi untuk mengikuti program magang kerja di Jepang melibatkan:
- Rentang usia adalah 18-26 tahun.
- Pendidikan minimal harus mencapai lulusan SMA/sederajat. Bagi calon pelamar yang tidak berasal dari jurusan Keperawatan atau Teknik (baik di tingkat SMA/sederajat, diploma, atau sarjana), wajib melampirkan sertifikat Pelatihan Kerja dengan durasi minimal 160 jam.
- Proporsi berat badan harus sesuai.
- Ketinggian minimal 160 cm untuk pria dan 150 cm untuk wanita.
- Tidak bertato, hanya diperbolehkan memiliki tindikan di telinga (khusus untuk pria tidak diperkenankan sama sekali), tidak ada keterbatasan fisik, tidak ada masalah penglihatan, dan tidak ada cacat mental.
Mengenai visa untuk program magang, Jepang telah memperluas opsi visa kerja yang dapat dimanfaatkan oleh para tenaga kerja asing melalui program specialized skilled worker.
2. Jalur Swasta
Pilihan jalur swasta yang dapat diambil oleh lulusan SMA/sederajat atau fresh graduate adalah melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk penempatan di Jepang. P3MI berfungsi sebagai perantara antara pencari kerja di Indonesia dan perusahaan Jepang yang membutuhkan tenaga kerja.
P3MI juga seringkali menyediakan fasilitas pelatihan untuk mempersiapkan calon tenaga kerja. Namun, karena P3MI berstatus sebagai lembaga swasta, penggunaan layanannya tidak gratis dan akan dikenakan biaya. Besaran biaya dapat bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Penting untuk dicatat bagi mereka yang berencana menggunakan jasa P3MI adalah melakukan observasi terlebih dahulu terhadap reputasi P3MI yang akan dipilih. Ini penting mengingat adanya peningkatan kasus penipuan yang terkait dengan perekrutan dan keberangkatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
Kesimpulan
Bukan rahasia lagi bahwa konsep “kerja keras” sangat ditekankan di Jepang. Oleh karena itu, sebagai pekerja asing yang bekerja di Jepang, diharapkan memiliki kemampuan bekerja keras karena perbedaan kualitas kerja akan terlihat dengan jelas dibandingkan dengan rekan-rekan sejawat.
Selain tuntutan untuk bekerja keras, budaya kerja di Jepang juga terkenal dengan kedisiplinannya yang tinggi. Mereka memberikan prioritas pada ketepatan waktu dan mengadopsi pola kerja yang efektif dan efisien, memungkinkan mereka untuk tetap fokus pada inovasi dan perbaikan. Pendekatan kerja ini dikenal sebagai prinsip kaizen.
Nah, sudah cukup jelas kan langkah-langkah persiapan yang perlu diambil jika kamu berkeinginan untuk bekerja dan menjadi TKI Jepang? Selanjutnya, tinggal menentukan apakah kamu akan memilih jalur pemerintah atau jalur swasta. Selamat mencoba!