RumahMigran.com – MoU perlindungan PMI sudah ditandatangani oleh pihak Kementrian Ketenagakerjaan untuk sektor domestik Malaysia. Tidak lain tujuannya adalah sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja migran Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menyatakan bahwa upaya penandatanganan kesepakatan dengan pihak Malaysia tersebut merupakan tolak ukur untuk menjalin MoU dengan negara tujuan migran lainnya.
Baca Juga: Segera Dapatkan! Harga Khusus Tiket Pesawat Garuda Indonesia Untuk Para PMI
Sedangkan untuk saat ini, Indonesia sendiri sudah melakukan hubungan kerjasama dengan beberapa negara lainnya. Seperti Jepang, Taiwan, Brunei Darussalam, Australia, Kuwait, Arab Saudi, dan lain sebagainya.
Bukan hanya sebatas Memorandum of Understanding (MoU) saja, namun Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa pihaknya juga menetapkan banyak kriteria yang harus Malaysia penuhi di dalamnya.
Isi MoU Perlindungan PMI Sektor Malaysia
Sesuai tujuannya, MoU perlindungan PMI pada sektor Malaysia menjadi upaya untuk melindungi para pekerja migran Indonesia di sana. Targetnya bukan hanya Malaysia namun juga beberapa negara tujuan migran lainnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Kini Tersedia Skema Bebas Biaya Penempatan PMI
Namun untuk saat ini penandatanganan masih dilakukan dengan pihak Malaysia. Di dalam MoU tersebut, pihak pemerintah Indonesia juga meminta banyak hal kriteria kepada Malaysia. Yang mana isinya seperti berikut ini.
- Memastikan pemberlakuan Sistem Penerapan Satu Kanal (SPSK) untuk menjadi satu-satunya sistem yang diakui secara sah dimata hukum. Yakni untuk melakukan perekrutan, penempatan, serta mempekerjakan PMI ke Malaysia;
- Menjelaskan dan memberitahukan kepada PMI terkait informasi dan hal-hal penting lainnya tentang aturan, hukum, regulasi, kebijakan, arahan, dan adat istiadat di Malaysia menggunakan bahasa Indonesia jika mungkin;
- Memastikan pihak majikan untuk mematuhi aturan hukum, regulasi, kebijakan, serta pengarahan dari pemerintah Malaysia;
- Memberikan kepastian kepada PMI bahwa hanya akan menyetujui pihak pemberi kerja yang sesuai dengan kriteria dan kualifikasi kesepakatan saja;
- Melakukan pemantauan, pengawasan, memberikan catatan kepada PMI terkait rekam jejak pemberi kerja. Selain itu juga melakukan pertukaran informasi terkait daftar blacklist antara pihak Indonesia dan Malaysia.
Tujuan dari keseluruhan itu adalah untuk mencegah penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Utamanya untuk melindungi para pekerja migran Indonesia selama bekerja di luar negeri.
Sesuai dengan peraturan yang ada di pasal 31 UU 18 tahun 2017, para pekerja migran hanya bisa pergi ke negara tujuan yang sudah memiliki aturan untuk melindunginya.
Baca Juga: BP2MI Kembali Lepas CPMI G to G Korea Selatan
Celah Pada MoU Perlindungan PMI Indonesia dan Malaysia
Isi dari apa yang ada di dalam MoU perlindungan PMI dengan Malaysia ini sebenarnya merupakan usulan dari berbagai lembaga untuk pemerintah. Dan akhirnya terealisasikan pada wujud kesepakatan tertulis itu.
Namun, hal tersebut dinilai bisa memicu persoalan di kemudian hari nantinya karena celah yang ada.
Terkait dengan larangan penempatan kerja migran Indonesia secara langsung. Yang mana proses perekrutan harus melalui agensi yang telah resmi mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Hal ini bisa saja nantinya memicu monopoli jika prosesnya tidak terjadi secara transparan. Jadi, sebenarnya nota kesepemahaman di dalam MoU perlindungan PMI ini merujuk pada pemberian proteksi untuk para pekerja dari Indonesia.
Kesepakatan lainnya yang bisa memicu persoalan di kemudian hari ialah pada mekanisme kesepakatan dalam penempatan PMI. Saat ini masih belum jelas secara terperinci.
Sebaiknya pihak pemerintah, utamanya Kementrian Ketenagakerjaan menjelaskan tentang mekanisme Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Terkait dengan evaluasi dari pelaksanaan MoU tersebut diharapkan pemerintah akan terbuka.
Baca Juga: Skema G to G Jerman Perluas Pasar PMI Dengan Kompetensi Khusus
Bahkan akan lebih baik jika mau melibatkan berbagai lembaga yang ikut peran memberikan perlindungan kepada PMI. Misalnya Komnas HAM, serta dilakukan proses evaluasi setiap 6 bulan sekali untuk perbaikan secara berkala.
Wujud perlindungan PMI dalam MoU tersebut juga terdapat pada sejumlah poin. Salah satunya ialah upah minimum pekerja rumah tangga minimal RM 1.500 atau setara dengan 5,1 juta rupiah.
Selain itu pekerja rumah tangga hanya bisa dipekerjakan dalam satu rumah saja yang berisikan 6 anggota keluarga. Mereka juga hanya diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan tugasnya saja atau tidak ada beban kerja ganda.
MoU perlindungan PMI memang penting sekali sebagai suatu patokan dan pedoman hukum yang jelas untuk para migran. Namun dalam praktiknya supaya benar-benar direalisasikan secara nyata, bukan sebatas wujud tulisan saja.