Rumahmigran.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengatakan pembahasan mengenai amnesti terhadap Baiq Nuril sudah mencapai 70 persen. Yasonna mengungkapkan hal tersebut usai meresmikan Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi, Rabu (10/7/2019). Menurutnya, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui perihal Amnesti terhadap Baiq Nuril yang diajukan oleh Menkumham.
Baca Juga: Menteri Susi Tantang Mark Zuckerberg Lomba Perahu, Berhadiah Saham Facebook
Menurut Yasonna, pertimbangan dari para ahli hukum dibutuhkan supaya pendapat hukum yang dibuat mempunyai argumen kuat ketika Presiden mengajukan pertimbangan Amnesti ke DPR nantinya. “Saya masih terus mencoba melakukan kajian-kajian lain dari prespektif-persepektif lain supaya nanti informasi yang utuh bisa diberikan kepada Presiden,” papar Yasonna. Pembahasan mengenai Amnesti terhadap Baiq Nuril memang sudah 70 persen selesai.
Baca Juga: Hadiri Halal Bihalal Purnawirawan TNI-Polri, Gatot Pramantyo: Banyak Wajah Kecewa
Dia pun meminta kepada masyarakat agar bersabar karena Kejaksaan Agung sudah memutuskan akan menunda eksekusi penahanan terhadap Baiq Nuril.
“Jaksa Agung kan sudah menyampaikan bahwa beliau akan menunda eksekusi, jadi kita masih punya waktu yang baik untuk mencari apa solusi yang baik untuk Baiq Nuril,” terang Yasonna.
Baca Juga: Miris! Perempuan Diculik Sopir Taksi Online, Diancam dan Dianiaya
Baiq Nuril mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo setelah PK yang diajukan ditolak oleh MA. Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM menyusun pendapat hukum bersama sejumlah pakar hukum untuk memperkuat argumentasi amnesti yang akan diberikan Jokowi kepada Nuril.
Kasus Baiq Nuril ini berawal saat ia menerima telepon tidak senonoh yang dilakukan oleh Kepala Sekolah tempatnya bekerja sebagai Tu berinisial M pada tahun 2012 lalu. Dalam perbincangan di telepon tersebut, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal oleh Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.
Baca Juga: Roy Jeconiah Eks Vocalis Boomerang, Jadi Kandidat Calon Walkot Surabaya
Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek tersebut lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya. Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.
Baca Juga: Beredar Info Ganjil-Genap Untuk Motor, Polisi: Itu Berita Hoaks
Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya. Kasus ini kemudian mencuat dalam pemberitaan media massa dan banyak pihak yang mendukung Baiq Nuril dan menuntut kepada pengadilan agar membebaskan Nuril dari hukuman dan Tuntutan.