RumahMigran.com – Siapa yang tidak mau sih, mendapat kenaikan gaji? Baik pekerja dalam negeri ataupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri terutama Hong Kong, jika mendapat kabar kenaikan gaji, pastinya akan sangat gembira.
Seperti diketahui pada 28 September 2018, 2 tahun lalu, telah diumumkan gaji minimum Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Hongkong yang naik 2,5 persen.
Dari sebelumnya $ 4,410 per bulan, kini menjadi $ 4.520 atau berkisar Rp. 8.560.880.
Baca Juga: 5 Tips Mengirim Paket dari Luar Negeri ke Indonesia dengan Aman
Kenaikan gaji minimum PRT ini, akan diperoleh seluruh PMIyang telah tanda tangan kontrak pada atau sesudah 29 September 2018.
Kabar gembiranya, meskipun baru saja mengalami peningkatan, gaji PM di Hong Kong tetap berpeluang naik lagi pada 2019.
Hal ini karena pemerintah Indonesia dan Hong Kong terus memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran di Hong Kong. Dibuktikan oleh ungkapan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri ketika menerima Sekretaris Buruh dan Kesejahteraan Hong Kong, Law Chi Kwong, pada 21 Januari 2019 yang lalu.
Berharap PMI Lama Dapat Kenaikan Gaji
Hanif sangat bangga dan mengapresiasi komitmen pemerintah Hong Kong dalam perlindungannya kepada PMI. “Apalagi dalam hal jaminan sosial serta kenaikan gaji,” kata Hanif.
Pemerintah Hong Kong sendiri, dikatakan Hanif, memang telah menaikkan gaji PMI dari HKD 4,410 menjadi HKD 4,520 sejak September 2018. Selain itu, ada peningkatan sanksi bagi agensi yang melanggar aturan amandemen Employment Ordinance.
Akan tetapi, pemerintah Indonesia menurut menteri Hanif, masih mempunyai harapan untuk kesejahteraan PMI di Hong Kong. Terutama bagi PMI yang telah bekerja lama di sana.
Ia berharap, pemerintah Hong Kong bisa menyusun standar gaji bagi para pekerja yang telah bekerja 5 tahun lebih. “Sehingga ada perbedaan gaji antara pekerja baru dan pekerja lama. Sebab tentunya mereka telah berpengalaman,” harap Hanif.
Baca Juga: Syarat Bekerja Menjadi PMI ke Malaysia, Secara Legal atau Sah
PMI Harus Dapat Jaminan Sosial
Selain gaji, bentuk lain perlindungan bagi pekerja migran, lanjut Hanif, yaitu melalui pemberian jaminan sosial. Pemerintah Hong Kong diakuinya telah mendorong dan mendukung seluruh pekerja migran untuk memiliki jaminan sosial.
“Tentu sesuai regulasi yang berlaku. Regulasi di Indonesia pun mengatur bahwa setiap pekerja migran Indonesia, harus ikut serta dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS,” jelasnya.
Menaker Hanif berharap, ke depan, BPJS Indonesia dapat bersinergi lebih kuat dengan badan penyelenggara jaminan sosial di Hong Kong.
165 Ribu Migran di Hongkong
Hong Kong sendiri adalah salah satu tempat tujuan penempatan pekerja migran Indonesia terbesar di dunia. Khususnya migran yang bekerja pada sektor non-formal. Pada bulan Desember 2018, terdata sebanyak 165.907 WNI bekerja sebagai Domestic Helper di Hong Kong.
Meski pemerintah Hong Kong telah berupaya semaksimal mungkin menjamin perlindungan pekerja migran, Menteri memandang perlu rutin digelar pertemuan tahunan bagi kedua negara. Tujuannya untuk membahas hal-hal detail mengenai berbagai persoalan PMI juga solusinya.
Banyaknya Orang Indonesia Ingin Kerja di Hongkong
Di sisi lain, menurut Sekretaris Buruh dan Kesejahteraan Hongkong Law Chi Kwong, permintaan orang Indonesia untuk bekerja di Hongkong memang terus meningkat.
“Permintaan pekerja migran Indonesia semakin banyak. Kami menyambut positif banyaknya calon pekerja Indonesia yang berminat bekerja di Hongkong,” ujar Law.
Hongkong juga, kata dia, akan terus meningkatkan komitmen terhadap perlindungan pekerja Indonesia. Terutama dalam bidang keuangan serta pelatihan.
“Contohnya, Pemerintah Hong Kong telah melakukan Pelatihan Pembantu Rumah Tangga Asing untuk Perawatan Lansia (Pilot Scheme Training for Foreign Domestic Helper on Elderly Care). Pelatihan ini diikuti 11 orang pekerja migran Indonesia,” katanya.
Majikan Wajib Sediakan Makanan Gratis Bagi PMI PRT
Sesuai dengan “Kontrak Kerja Standar” PRT migran pada 2018 lalu, majikan rupanya juga diwajibkan menyediakan makanan gratis untuk pekerja rumah tangga.
Majikan juga bisa memilih memberikan kenaikan uang makan. Dinaikkan sebesar $ 22 (2,1%) atau dari $ 1053 menjadi $ 1075 (Rp. 2.036.050) per bulan.
Menurut media lokal Hong Kong sendiri, pemerintah Hong Kong sendiri akan secara teratur mengkaji atau meninjau upah minimum bagi pekerja rumah tangga migran.
Pada 2018 pemerintah Hong Kong telah secara hati-hati mengkaji situasi ekonomi dan pasar tenaga kerja secara keseluruhan di Hong Kong. Mengkaji indicator-indikator ekonomi, seperti upah dan perubahan harga.
Pemerintah juga mempertimbangkan masa depan ekonomi jangka pendek dan Panjang Hong Kong.
Tentu keputusan didasarkan pada kemampuan majikan dan kepentingan pekerja rumah tangga migran Indonesia. Semoga saja tahun 2020 gaji PMI di Hong Kong naik kembali.