RumahMigran.com – Impian bekerja di luar negeri untuk membahagiakan keluarga harus berakhir dengan tragis. Ruri Alfath Mujaida, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu meninggal di Malaysia karena sakit TBC, setelah sebelumnya disiksa oleh majikannya.
Sang kakak, Juju Juhairiyah (41) hanya bisa pasrah saat mengetahui jenazah adiknya Ruri Alfath Mujaida dimakamkan di Malaysia, karena tidak adanya biaya untuk pemulangan ke Tanah Air.
Menurut Juju, keluarganya diminta uang sebesar Rp 32 juta oleh oknum agen penyalur PMI yang memberangkatkan Ruri, jika ingin membawa pulang jenazahnya.
Menurut pengakuan Juju, sang oknum agen penyalur meminta uang Rp 9,8 juta bila ingin jenazah Ruri dikuburkan di Malaysia dan bila dipulangkan ke Indonesia, maka mereka meminta uang Rp 32 juta sebagai biayanya.
Ruri Alfath Mujaida meninggal di Malaysia setelah mengidap penyakit TBC parah. Sebelumnya, ia pernah berkeluh kesah kepada kakaknya Juju, perihal penyakit yang dideritanya tersebut.
Baca Juga: Dianiaya Hingga Buta dan Lumpuh, Sugiyem Laporkan Majikannya Ke Pihak Kepolisian Singapura
Ditambahkan oleh Juju, jika adiknya tersebut telah menghubunginya melalui sambungan video call dan bercerita ingin pulang ke Indonesia karena sudah tak sanggup menahan derita.
Pada saat berada di majikan pertama, Ruri sering mendapat siksaan. Tak hanya itu saja, gaji Ruri pun tidak dibayarkan oleh majikannya selama setahun.
Karena tak tahan dengan perlakuan majikannya tersebut, Ruri pun melarikan diri bersama temannya. Setelah itu, Ruri harus bekerja pontang-panting untuk menyambung hidup hingga penyakit TBC nya kambuh.
Kondisi fisik yang melemah, membuat Ruri sakit keras dan akhirnya hanya bisa terbaring tak berdaya.
Seorang temannya yang berasal dari Myanmar merawatnya dari sakit hingga meninggal.
Namun karena keterbatasan biaya dan persyaratan yang tidak terpenuhi, jenazah Ruri harus dikuburkan di Malaysia. Sebelumnya, oknum agen penyalur Ruri sempat meminta uang untuk proses pemulangan jenazahnya.
Baca Juga: Asuransi PMI Berganti Menjadi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Berikut ini Penjelasannya
Diperkirakan, Ruri tidak menerima gaji selama kurang lebih 6 bulan. Ruri diberangkatkan secara ilegal oleh agen penyalur tidak resmi ke Malaysia.
Pihak keluarga hanya bisa pasrah menghadapi kenyataan yang ada.
Mereka ingin sekali jenazah Ruri dapat dipindahkan dari Malaysia ke kampung halamannya di Indramayu.