RumahMigran.com – Sistem Tenaga Kerja; Indonesia berpeluang membawa 70.000 tenaga kerja ke kota-kota besar di Jepang. Selain karena pendapatan yang dianggap jauh lebih tinggi dibanding UMR Indonesia, Jepang sedang mengalami defisit tenaga kerja.
Hal tersebut telah diungkapkan oleh kuasa usaha Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di Jepang, Tri Purnajaya. Berdasarkan pernyataan Tri Purnajaya sendiri, Jepang mengalami defisit sampai 345 ribu tenaga kerja di 14 sektor.
Dimulai dari sektor pertanian, sektor makanan, dan lain-lain. Terlepas dari apapun sebab maupun alasan warga Indonesia pergi ke Jepang dan bekerja di sana, ini adalah informasi betapa pentingnya mengetahui Sistem Tenaga Kerja yang berlaku di Jepang.
Dan tentunya akan sangat bermanfaat untuk kamu yang dalam waktu dekat ini akan pergi ke negara Jepang.
Berikut adalah pasal-pasal atau hukum yang berlaku bagi para pekerja asing yang bekerja di Jepang :
1. Non Diskriminasi
Setiap tindakan diskriminasi berdasarkan kepercayaan, ras, status sosial, jenis kelamin telah jelas dilarang dalam Sistem Tenaga Kerja di Konstitusi Pasal 14. Pasal 14 sendiri berisikan larangan atas tindak diskriminasi berdasarkan hal-hal seperti suku, ras, politik dan lain-lain yang kemudian akan merugikan salah satu pihak.
2. Kontrak Kerja Tenaga Asing
Adapun beberapa hal yang perlu diketahui oleh kedua belah pihak (pihak perusahaan dan pekerja tenaga asing) adalah berupa isi kontrak kerja. Termasuk di dalamnya informasi mengenai jam kerja, upah kerja sampai cuti berbayar.
3. Adanya Masa Percobaan
Masa percobaan yang wajib diikuti oleh para pekerja rata-rata selama 3 bulan. Belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur durasi atau lamanya masa percobaan setiap perusahaan dan setiap pembaruan akan diizinkan.
Meskipun seperti itu, terdapat hukum yang akan melindungimu agar tidak terjadi pemecatan sembarangan. Dimana apabila seseorang sudah bekerja dan berdedikasi untuk perusahaan selama kurang lebih 14 hari, maka pemberi kerja atau perusahaan ini harus memberi tahu informasi ini kepadamu selambat-lambatnya 30 hari sebelum adanya pemecatan dalam masa tersebut.
4. Pembayaran Upah Kerja
Sistem pembayaran upah di Jepang harus dibayarkan dalam bentuk mata uang yang berlaku (bukan dalam saham) dan seluruh jumlah harus dibayarkan secara penuh dan secara langsung sekurang-kurangnya satu bulan sekali pada tanggal yang telah ditentukan bersama.
Upah yang diberikan ini tidak termasuk dengan pengurangan seperti potongan pajak ataupun premi asuransi, yang biasanya akan dipotong oleh pemberi kerja dari gajimu sendiri.
5. Upah Minimum Jepang
Perusahaan tidak diperbolehkan membayar para pekerja di bawah upah minimum standar di Jepang. Upah minimum sendiri tidak tetap, akan disesuaikan oleh Tenaga Kerja dan Kesejahteraan, Kementerian Kesehatan dan oleh Komisi Musyawarah Upah Minimum Jepang. Upah minimum para pekerja sendiri biasanya bervariasi berdasarkan industri dan wilayah negara.