RumahMigran.com – Berencana tinggal lama di Malaysia? Yang wajib kalian ketahui jika ingin lama di Malaysia adalah syarat-syarat mengurus permit Malaysia.
Izin tinggal ini menjadi poin kedua setelah pengajuan long stay visa, jika kalian ingin menetap lama di negara mana pun, termasuk di Negeri Jiran ini.
Pemerintah Malaysia mempunyai program Malaysia My Second Home atau MM2H, yang terbuka bagi kalian yang telah memenuhi beberapa syarat. Jika lolos, kalian bisa memperoleh visa keluar-masuk (multiple entry) selama 10 tahun.
Setelah berakhir, kalian bisa mengajukan perpanjangan.
Program MM2H ini juga terbuka untuk warga negara Bangladesh, China, Inggris, India, Iran, Jepang, Pakistan, Taiwan, serta Singapura.
Baca Juga: Ini Dia Prosedur dan Syarat Pengurusan Paspor Dan SPLP di KBRI Kuala Lumpur
Alasan Harus Mengurus Izin Tinggal
Kalian tidak bisa mengandalkan visa turis, misalnya, untuk memperoleh izin tinggal lebih lama di Malaysia. Visa sendiri berfungsi sebagai “tiket masuk” yang untuk visa turis berlaku beberapa hari atau beberapa bulan saja.
Agar “sah” tinggal di Malaysia, kalian mesti menjalankan syarat mengurus permit Malaysia di Kantor Imigrasi setempat. Jika tidak, kalian bisa terkena kasus hukum sebab melanggar ketentuan tinggal dengan hanya mengandalkan visa turis.
Izin tinggal inilah yang akan menjadi dokumen valid bahwa kalian memang diperbolehkan tinggal di Malaysia oleh pemerintah setempat. Terlebih jika kalian mengantongi residence card, kalian akan lebih luwes dalam keluar dan masuk ke Malaysia tanpa repot mengajukan permohonan visa lagi.
Mengenal Program MM2H
Tidak harus ke Kantor Imigrasi di Malaysia untuk mengikuti program MM2H. Kalian bisa mengurusnya melalui perusahaan swasta di Jakarta yang telah ditunjuk sebagai perwakilan pemerintah Malaysia di sini.
Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi adalah memperoleh Surat Kelakuan Baik (Letter of Good Conduct) yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia.
Jika diterima, kalian bisa menikmati beberapa fasilitas dari pemerintah Malaysia, yakni membeli properti, boleh memboyong asisten rumah tangga dan anggota keluarga, bekerja penuh waktu hingga membuka bisnis pada bidang yang diperbolehkan.
Fasilitas lainnya adalah berpotensi memperoleh penghasilan atau uang pensiun yang dibayarkan dari luar Malaysia tanpa terkena pajak. Ini dengan syarat adanya keterangan dari perusahaan terkait ke pemerintah Malaysia.
Kalian bisa pula memperoleh izin kerja khusus hingga mendapatkan visa khusus orang tua yang valid hingga enam bulan lalu tinggal memperbaharuinya selama visa MM2H kalian masih berlaku.
Semoga syarat mengurus permit Malaysia dalam artikel ini cukup jelas dalam memandu kalian nanti.