RumahMigran.com – Seorang ayah tega perkosa dua putri kandung sendiri di Tangerang ketika sang istri bekerja sebagai seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Si bapak, HS, 35 tahun, kini ditahan sembari menunggu pembuktian dugaan perbuatannya tersebut.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang menahan HS setelah menduga ia berbuat bejat pada kedua putri kandungnya, yang masih berusia empat dan tujuh tahun.
Baca Juga: Sadis! Mantan Finalis MasterChef Malaysia 2012 dan Suaminya, Bunuh ART di Apartemen, Kini Terancam Hukuman Mati
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Cisoka. Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan perbuatannya diketahui pihak berwajib setelah ada yang melaporkannya.
Ade menuturkan bahwa HS mengaku tidak bisa menahan nafsu sehingga menyetubuhi kedua putrinya tersebut masing-masing satu kali. “Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” kata Ade pada November 2021.
Baca Juga: 54 Calon Pekerja Migran Non-Prosedural Asal NTB Gagal Berangkat ke Timur Tengah, Kini Dipulangkan
Apabila tidak mengikuti kemauannya, si ayah tega perkosa dua putri kandung tersebut akan memukuli mereka. Hingga saat ini, pihak kepolisian setempat masih terus menginvestigasi kasus ini.
Ade mengaku prihatin dan sangat menyayangkan dengan peristiwa itu, sebab seorang ayah harusnya menjaga kehormatan anak-anaknya sehingga menimbulkan trauma yang mendalam.
Untuk saat ini, Ade mengajak masyarakat menjaga nama baik dua putri tersebut. Kedua korban kini dititipkan ke sang nenek atau orang tua dari istri dan diberikan layanan pemulihan trauma.
Dalam kasus ayah tega perkosa dua putri kandung ini, polisi setempat menjerat HS dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara 15 tahun menanti HS dan ada kemungkinan menjalani kebiri kimia sebagai hukuman pidana tambahan.