RumahMigran.com – Anda tidak perlu khawatir akan adanya denda atau biaya perpanjangan paspor mati dan kadaluarsa. Pasalnya tidak ada denda untuk paspor yang kadaluarsa atau masa berlakunya habis, jadi urus saja dan akan dilayani serta diproses sesuai aturan.
Hal ini telah disampaikan oleh Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kelas 1 TPI Tanjung Perak, Wawan Anjaryono. Beliau menuturkan bahwa pengurusan perpanjangan paspor kadaluarsa tidak ada denda.
Baca Juga: Syarat Perpanjangan Paspor Terlengkap Beserta Biaya dan Cara Pembuatannya
Jadi bukan suatu masalah, namun hal ini mungkin masih belum banyak dipahami oleh para pemilik paspor. Karena sebagian besar dari merea memahami terkait pengurusan paspor mati akan dikenai denda.
Selain itu Wawan juga menjelaskan kalau ada 3 biaya yang akan dikenakan saat proses pengurusan paspor. Yang mana nilainya adalah 350 ribu rupiah sudah termasuk dalam adimistrasi dan juga pembuatan buku paspor.
Kedua biaya apabila buku paspor rusak, maka akan terkena denda 500 ribu rupiah. Dan yang ketiga adalah apabila paspor hilang, maka dendanya sebesar 1 juta rupiah.
Baca Juga: Ini Dia Prosedur dan Syarat Pengurusan Paspor Dan SPLP di KBRI Kuala Lumpur
Tidak Ada Biaya Perpanjangan Paspor Mati, Langsung Simak Syarat dan Tata Caranya

Apabila Anda memiliki paspor yang sudah kadaluarsa, jangan khawatir untuk mengurusnya dan memperpanjang. Pasalnya sudah ditegaskan bahwa tidak ada pungutan denda untuk hal tersebut.
Namun sebelum itu tetap perlu memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
- Paspor lama;
- e-KTP dan fotokopiannya;
- Bagi yang belum memiliki e-KTP bisa menggunakan surat keterangan dalam proses pembuatan.
Kemudian selanjutnya lakukan beberapa langkah pengurusan agar mendapatkan nomor antrean terlebih dahulu. Proses mendapatkan nomor antrean bisa melalui situs web antrian.imigrasi.go.id atau melalui aplikasi paspor lewat Android.
Baca Juga: Baca Ini Sebelum Ke Negeri Paman Sam, Syarat dan Cara Membuat Visa Amerika
Setelah memperoleh nomor antrean, berikut tata cara pengurusan paspor dengan datang ke kantor imigrasi terkait yang sudah ditujukan untuk Anda.
- Mengambil formulir aplikasi di loket, namun untuk perpanjangan tidak perlu mengisi formulir lagi. Cukup memasukkan paspor lama dan fotokopi e-KTP;
- Selanjutnya pihak petugas akan memproses dengan melakukan wawancara kepada Anda, kemudian mengambil bukti foto dan juga sidik jari;
- Jika sudah Anda akan memperoleh tanda terima dan kode pembayaran. Maksimal pembayaran bisa dilakukan sampai 7 hari setelah wawancara;
- Proses selesai, dan tunggu kira-kira 5 hari kerja paspor akan jadi untuk yang biasa. Sementara paspor elektronik membutuhkan waktu kira-kira 10 hari.
Baca Juga: Cara Membuat SPLP Jika Paspormu Hilang Di Luar Negeri
Cara lain perpanjangan paspor ialah dengan sistem online yang tentunya bisa lebih praktis di era digital seperti saat ini. Langkahnya menggunakan aplikasi paspor online resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI di Google Play Store. Kemudian melakukan beberapa langkah berikut.
- Membuat akun dengan mengisi berbagai data yang diminta;
- Pilih keperluan yang ingin Anda lakukan atau pilih perpanjangan paspor;
- Kemudian silahkan unggah berkas yang diminta;
- Pilih kantor imigrasi serta waktu kedatangan;
- Simpan bukti pendaftaran dan datanglah ke kantor imigrasi serta menunjukkan bukti berupa kode QR;
- Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas. Kemudian melakukan sesi foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari;
- Jika sudah lakukan pembayaran sesuai tagihan. Dan tunggu beberapa hari untuk paspor jadinya.
Nah biaya pembayaran paspor mati di atas adalah untuk administrasi dan pembuatan buku. Sedangkan yang dimaksudkan gratis adalah terbebas dari denda. Namun untuk beberapa kasus denda tetap berlaku, misalnya jika paspor hilang atau rusak.