Wednesday, October 4, 2023
No Result
View All Result
RumahMigran.com
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Medical Check Up
    • Info Kirim Uang
    • Info Pekerjaan
    • Info Belanja
    • Info Logistik
    • Info Investasi
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Hong Kong
    • Korea Selatan
    • Jepang
    • Dubai
    • Kuwait
    • Qatar
  • Peluang Usaha
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Kerajinan Tangan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Tips & Gaya Hidup
    • Rohani
    • Resep Favorit
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Housekeeping
    • Keuangan
    • Asmara
    • Gaya Hidup
  • Populer
    • Viral
    • Kuliner
    • Hiburan
    • Misteri
    • Kriminal
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Wisata
    • Asia
    • Australia
    • Amerika
    • Eropa
    • Afrika
  • Kurs Mata Uang
  • Opini Migran
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Medical Check Up
    • Info Kirim Uang
    • Info Pekerjaan
    • Info Belanja
    • Info Logistik
    • Info Investasi
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Hong Kong
    • Korea Selatan
    • Jepang
    • Dubai
    • Kuwait
    • Qatar
  • Peluang Usaha
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Kerajinan Tangan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Tips & Gaya Hidup
    • Rohani
    • Resep Favorit
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Housekeeping
    • Keuangan
    • Asmara
    • Gaya Hidup
  • Populer
    • Viral
    • Kuliner
    • Hiburan
    • Misteri
    • Kriminal
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Wisata
    • Asia
    • Australia
    • Amerika
    • Eropa
    • Afrika
  • Kurs Mata Uang
  • Opini Migran
No Result
View All Result
RumahMigran.com
Home Info Migran Info Dokumen

Tanpa Denda! Kini Masyarakat Bisa Aktifkan Kembali Paspor Mati atau Kadaluarsa

Rumah Migran by Rumah Migran
May 11, 2022
in Info Dokumen, Info Migran
0
Biaya perpanjangan paspor mati

Ilustrasi (Image: Jurnalkumham)

0
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RumahMigran.com – Anda tidak perlu khawatir akan adanya denda atau biaya perpanjangan paspor mati dan kadaluarsa. Pasalnya tidak ada denda untuk paspor yang kadaluarsa atau masa berlakunya habis, jadi urus saja dan akan dilayani serta diproses sesuai aturan.

Hal ini telah disampaikan oleh Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kelas 1 TPI Tanjung Perak, Wawan Anjaryono. Beliau menuturkan bahwa pengurusan perpanjangan paspor kadaluarsa tidak ada denda.

Related posts

Ingin Jadi TKI di Arab Saudi? Ini Dia Prosedur dan Syarat – Syaratnya

Ingin Jadi TKI di Arab Saudi? Ini Dia Prosedur dan Syarat – Syaratnya

August 16, 2022
Cara Sukses Menjadi PMI

Catat! Ini 5 Cara Sukses Menjadi PMI

July 18, 2022
Baca Juga: Syarat Perpanjangan Paspor Terlengkap Beserta Biaya dan Cara Pembuatannya

Jadi bukan suatu masalah, namun hal ini mungkin masih belum banyak dipahami oleh para pemilik paspor. Karena sebagian besar dari merea memahami terkait pengurusan paspor mati akan dikenai denda.

Selain itu Wawan juga menjelaskan kalau ada 3 biaya yang akan dikenakan saat proses pengurusan paspor. Yang mana nilainya adalah 350 ribu rupiah sudah termasuk dalam adimistrasi dan juga pembuatan buku paspor.

Kedua biaya apabila buku paspor rusak, maka akan terkena denda 500 ribu rupiah. Dan yang ketiga adalah apabila paspor hilang, maka dendanya sebesar 1 juta rupiah.

Baca Juga: Ini Dia Prosedur dan Syarat Pengurusan Paspor Dan SPLP di KBRI Kuala Lumpur

Tidak Ada Biaya Perpanjangan Paspor Mati, Langsung Simak Syarat dan Tata Caranya

Biaya perpanjangan paspor mati
Ilustrasi (Image: iStock)

Apabila Anda memiliki paspor yang sudah kadaluarsa, jangan khawatir untuk mengurusnya dan memperpanjang. Pasalnya sudah ditegaskan bahwa tidak ada pungutan denda untuk hal tersebut.

Namun sebelum itu tetap perlu memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

  1. Paspor lama;
  2. e-KTP dan fotokopiannya;
  3. Bagi yang belum memiliki e-KTP bisa menggunakan surat keterangan dalam proses pembuatan.

Kemudian selanjutnya lakukan beberapa langkah pengurusan agar mendapatkan nomor antrean terlebih dahulu. Proses mendapatkan nomor antrean bisa melalui situs web antrian.imigrasi.go.id atau melalui aplikasi paspor lewat Android.

Baca Juga: Baca Ini Sebelum Ke Negeri Paman Sam, Syarat dan Cara Membuat Visa Amerika

Setelah memperoleh nomor antrean, berikut tata cara pengurusan paspor dengan datang ke kantor imigrasi terkait yang sudah ditujukan untuk Anda.

  1. Mengambil formulir aplikasi di loket, namun untuk perpanjangan tidak perlu mengisi formulir lagi. Cukup memasukkan paspor lama dan fotokopi e-KTP;
  2. Selanjutnya pihak petugas akan memproses dengan melakukan wawancara kepada Anda, kemudian mengambil bukti foto dan juga sidik jari;
  3. Jika sudah Anda akan memperoleh tanda terima dan kode pembayaran. Maksimal pembayaran bisa dilakukan sampai 7 hari setelah wawancara;
  4. Proses selesai, dan tunggu kira-kira 5 hari kerja paspor akan jadi untuk yang biasa. Sementara paspor elektronik membutuhkan waktu kira-kira 10 hari.
Baca Juga: Cara Membuat SPLP Jika Paspormu Hilang Di Luar Negeri

Cara lain perpanjangan paspor ialah dengan sistem online yang tentunya bisa lebih praktis di era digital seperti saat ini. Langkahnya menggunakan aplikasi paspor online resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI di Google Play Store. Kemudian melakukan beberapa langkah berikut.

  1. Membuat akun dengan mengisi berbagai data yang diminta;
  2. Pilih keperluan yang ingin Anda lakukan atau pilih perpanjangan paspor;
  3. Kemudian silahkan unggah berkas yang diminta;
  4. Pilih kantor imigrasi serta waktu kedatangan;
  5. Simpan bukti pendaftaran dan datanglah ke kantor imigrasi serta menunjukkan bukti berupa kode QR;
  6. Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas. Kemudian melakukan sesi foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari;
  7. Jika sudah lakukan pembayaran sesuai tagihan. Dan tunggu beberapa hari untuk paspor jadinya.

Nah biaya pembayaran paspor mati di atas adalah untuk administrasi dan pembuatan buku. Sedangkan yang dimaksudkan gratis adalah terbebas dari denda. Namun untuk beberapa kasus denda tetap berlaku, misalnya jika paspor hilang atau rusak.

Baca Juga: Yuk Merapat! Program Beasiswa ADik Untuk Anak 3T Sampai Anak Pekerja Migran
Tags: Biaya perpanjangan paspor matiImigrasiInfo MigranPasporPerpanjang PasporPerpanjang Paspor Tanpa Denda
Previous Post

Budaya Korea Dan Indonesia Begitu Berbeda Meski Sesama Negara Asia. Apa Sajakah Itu?

Next Post

Melihat Keindahan Palm Jumeirah Dubai Kepulauan Karya Manusia

Next Post
Keindahan Palm Jumeirah Dubai

Melihat Keindahan Palm Jumeirah Dubai Kepulauan Karya Manusia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED NEWS

Panduan Mengisi Luggage Tag

Panduan Penting Mengisi Informasi di Label Bagasi Koper, Jika Hendak Naik Pesawat

4 years ago
Tradisi Perayaan Idul Fitri

Momen Spesial Unik, Perayaan Idul Fitri Di 7 Negara Di Dunia

2 years ago
Rahasia Umur Panjang Orang Jepang, Ternyata Menu Sarapan Mereka Berikut Ini Penyebabnya

Rahasia Umur Panjang Orang Jepang, Ternyata Menu Sarapan Mereka Berikut Ini Penyebabnya

4 years ago
Keindahan Palm Jumeirah Dubai

Melihat Keindahan Palm Jumeirah Dubai Kepulauan Karya Manusia

1 year ago

BROWSE BY TOPICS

Amerika Serikat Arab Saudi Berita Viral Cari Kerja Cari Kerja Luar Negeri Cari Pekerjaan Covid-19 Dubai Gosip Selebriti Hong Kong Indonesia Info Kerja Luar Negeri Jepang Kesehatan Kisah Inspiratif Kopi Korea Selatan Kuala Lumpur Kuliner Liburan Lowongan Kerja Lowongan Kerja Luar Negeri Lowongan Pekerjaan Lowongan Pekerjaan Luar Negeri Luar Negeri Makanan Malaysia Mencari Kerja Pekerja Migran Indonesia Peluang Usaha PMI PMI Malaysia PMI Sukses Resep Masakan Singapura Teknologi Tips Kesehatan TKI Travel Traveling Travel Tips Uni Emirat Arab Viral Virus Corona Wisata
RumahMigran.com

Media Migran No.1 di Indonesia

Follow akun Social Media kami:

FacebookInstagram

 

Untuk Informasi Kerjasama Iklan Silahkan Hubungi:

Phone/WhatsApp: 0811253500

Recent Posts

  • (no title)
  • Pengertian Penyakit Cacar Monyet, Penyebab dan Pencegahannya
  • 10 Restoran Halal di Korea Selatan untuk Jaminan Kenyamanan Turis Muslim
  • 15 Rekomendasi Lokasi Wisata di Korea Selatan yang Instagramable

Recent News

Aturan Imigrasi Selandia Baru

January 18, 2023
Gejala cacar monyet

Pengertian Penyakit Cacar Monyet, Penyebab dan Pencegahannya

September 14, 2022

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

No Result
View All Result
  • Home
  • Info Migran
  • Berita
  • Tips & Gaya Hidup
  • Wisata
  • Peluang Usaha
  • Kurs Dollar
  • Info Alamat & Nomer Penting

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In