RumahMigran.com – Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan dua kebijakan terkait masker dan PCR di Istana Presiden Bogor pada Selasa, 17/5/2022. Pemerintah mengambil keputusan, Indonesia longgarkan kebijakan COVID-19 dalam hal pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Kebijakan itu diambil, terkait kondisi penanganan pandemi virus Corona di Indonesia yang saat ini kian terkendali.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Jual Beli Rumah Efektif Per 1 Maret
Jokowi mengatakan “Pemerintah mengambil keputusan untuk longgarkan kebijakan COVID-19 melalui pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar rumah, ruangan publik atau di area terbuka yang tidak penuh orang, maka diperbolehkan untuk tidak memakai masker.”
Akan tetapi, apabila masyarakat melakukan kegiatan di dalam ruangan dan transportasi umum, tetap harus memakai masker.
Indonesia longgarkan kebijakan COVID-19 juga kepada pelaku perjalanan
Kemudian bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Jokowi menyarankan untuk tetap memakai masker saat beraktivitas di dalam maupun di luar ruangan.
“Begitu pula kepada masyarakat yang mempunyai gejala pilek, batuk dan flu, maka wajib memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” ucapnya.
Indonesia longgarkan kebijakan COVID-19 sekarang tidak perlu lagi tes PCR atau Antigen kepada pelaku perjalanan. Peraturan itu berlaku untuk masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap. Jika belum, tetap harus melakukan tes PCR atau Antigen terlebih dahulu.
“Kepada pelaku perjalanan domestik maupun internasional yang sudah mendapat vaksin dosis lengkap maka tidak harus melakukan tes swab PCR maupun Antigen lagi,” jelasnya.
Baca Juga: Terobosan Kerjasama Telkomsel dan Gojek Meningkatkan Bisnis UMKM, Targetnya Apa Saja?
Meskipun demikian Presiden meminta agar masyarakat tetap waspada, menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan walaupun pemerintah telah melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Terkait kebijakan tersebut, Pemerintah juga akan mengevaluasi sidak pemakaian masker yang selama ini dilaksanakan oleh SATPOL-PP.
Sementara itu di Bali, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan pihaknya masih menanti surat pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah pusat. “Kita masih menantikan informasi lebih lanjut secara tertulis. Karena sekarang masih berlaku Inmendagri tentang PPKM dan Denpasar masih PPKM level II,” ucap Dewa.
Ia juga menambahkan, bahwa sidak masker yang selama ini dilakukan termasuk bagian dari protokol kesehatan. Mengingat untuk pencegahan penularan Covid-19 adalah dengan penggunaan masker di dalam maupun di luar ruangan.