RumahMigran.com – Cara menjadi TKI di Korea merupakan topik yang banyak dicari oleh para calon pekerja yang memiliki keinginan untuk bekerja di luar negeri, khususnya di negara Korea Selatan. Menjalani karier sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dapat menjadi pilihan bagi individu yang mencari pengalaman kerja internasional, meningkatkan keterampilan, dan meraih penghasilan yang lebih baik.
Korea Selatan, sebagai salah satu negara maju dengan perkembangan ekonomi yang pesat, menarik perhatian banyak orang untuk mengejar peluang pekerjaan di sana. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, calon TKI perlu memahami prosedur, persyaratan, dan tantangan yang mungkin dihadapi selama proses perekrutan dan ketika sudah bekerja di Korea Selatan.
Cara menjadi TKI di Korea Selatan merupakan langkah yang menjanjikan mengingat sejumlah keuntungan yang ditawarkan oleh negara tersebut. Bekerja di Korea Selatan menawarkan keuntungan besar bagi TKI, dengan tingkat gaji yang kompetitif. Data terbaru mencatat Indonesia sebagai pemegang posisi tertinggi dengan 7.239 TKI per September 2023. Bagi yang tertarik, penting memahami cara kerja, tahapan, dan peluang pekerjaan di Korea Selatan sebelum memutuskan untuk bekerja di sana.
Baca Juga: Cara Daftar TKI Korea dan Tahapan Prosesnya yang Perlu Diketahui
Cara Daftar TKI Korea
Indonesia telah menjalin kerja sama yang berkepanjangan dengan Korea Selatan dalam hal pengiriman tenaga kerja. Menurut informasi yang ditemukan di situs resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, program ini telah dijalankan sejak tahun 2004 dengan menggunakan format G to G (Government to Government).
Cara menjadi TKI di Korea dengan mengikuti program ini, syaratnya cukup mudah kok! Sahabat Migran cukup mengikuti beberapa tahapan-tahapan seperti berikut ini:
1. Mendaftar Online
Kamu dapat memeriksa panduan pendaftaran online di situs resmi BP2MI, yang menyediakan dua opsi berikut:
- CBT Umum untuk mereka yang baru pertama kali mendaftar sebagai calon PMI.
- Pendaftaran CBT Khusus untuk PMI yang sebelumnya telah bekerja di Korea dan berencana untuk kembali bekerja di sana.
Pilihan pendaftaran khusus ini berlaku bagi PMI dengan jangka waktu kerja kurang dari 5 tahun. Bagi mereka yang sudah memiliki pengalaman bekerja di Korea selama lebih dari 5 tahun, diharapkan untuk tidak mendaftar kembali.
2. Proses Verifikasi Dokumen
Setelah berhasil mendaftar secara online, langkah berikutnya adalah melakukan verifikasi dokumen guna memperoleh kartu ujian. Informasi terkait jadwal dan lokasi verifikasi umumnya akan diumumkan setelah proses pendaftaran selesai.
Terdapat persyaratan umum yang perlu dipenuhi:
- Usia peserta berkisar antara 18 hingga 39 tahun pada saat pendaftaran (Tanggal kelahiran antara 01 Maret 1980 hingga 01 Maret 2002).
- Latar belakang pendidikan minimal SLTP atau setara, dengan preferensi untuk lulusan SMK atau SMA.
- Peserta tidak boleh memiliki gangguan buta warna, yang harus dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter.
3. Ujian dengan Sistem Poin
Jika kamu berhasil melewati seleksi awal, langkah berikutnya adalah mengikuti serangkaian ujian. Rangkaian ujian ini melibatkan:
- Ujian tertulis EPS-TOPIK (Employment Permit System – Test Of Proficiency In Korean), yang mencakup ujian membaca (pilihan ganda) dan ujian mendengar dengan masing-masing 20 soal.
- Ujian Keterampilan (Skill Test) yang melibatkan Kekuatan Fisik, Wawancara, dan Kemampuan Dasar.
Nilai yang diperoleh akan diakumulasi setelah kedua tes selesai. Hanya peserta yang meraih nilai tinggi yang berhak melanjutkan ke tahap selanjutnya. Apabila kamu berhasil lulus, selanjutnya cetak sertifikat melalui laman resmi BP2MI.
4. Mengirim Berkas Lamaran
Beberapa dokumen yang diwajibkan untuk dikirim, di antaranya:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E)
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Salinan Ijazah Terakhir minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Salinan Akte Kelahiran
- Fotokopi Kartu Pencari Kerja (AK-1) atau Kartu Kuning
- Salinan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah (Polda)
- Fotokopi Paspor yang masih berlaku
- Surat Persetujuan resmi dari keluarga (orang tua/wali/suami/istri) yang telah disahkan oleh lurah dan ditandai dengan stempel atau cap basah
- Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh dokter dalam kurun waktu 6 bulan terakhir
- Rekaman buku tabungan pribadi
- Alamat email pribadi yang masih aktif
5. Penerbitan Standard Labour Contract (SLC)
Pada tahap ini, surat kontrak yang berkaitan dengan pekerjaan di Korea Selatan akan dikirimkan kepadamu. Melalui surat ini, rincian terperinci mengenai tempat kerjamu di Korea Selatan dapat kamu temukan. Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berkarir di Korea Selatan akan menggunakan visa jenis E9 dengan kontrak kerja berdurasi tiga tahun, yang dapat diperpanjang selama 1 tahun 10 bulan.
Perjanjian kerja ini akan disusun oleh pemberi kerja dan pekerja. Setelah melalui masa kerja selama 4 tahun 10 bulan, PMI tersebut diwajibkan untuk kembali ke Indonesia.
6. Preliminary Education atau Pelatihan Sebelum Keberangkatan
Pendidikan awal biasanya diselenggarakan selama 1-2 minggu dengan pelatihan intensif untuk mempersiapkanmu menjalani pekerjaan di Korea Selatan. Program latihan ini mencakup disiplin, keterampilan berbaris, pembelajaran bahasa Korea, dan pemeriksaan kesehatan.
7. Proses Visa dan Keberangkatan
Setelah melewati seluruh proses seleksi dan diterima, visa untuk perjalananmu akan dikeluarkan. Visa ini akan menjadi kunci untuk pergi ke Korea Selatan. Kamu tidak perlu merasa cemas karena BP2MI telah mengatur jadwal penerbanganmu. Pastikan untuk menyiapkan semua kebutuhan yang perlu kamu bawa.
Secara umum, keberangkatan Pekerja Migran Indonesia dilakukan dari Jakarta, di mana seluruh pekerja dikumpulkan dan berangkat bersama-sama.
Baca Juga: 15 Rekomendasi Lokasi Wisata di Korea Selatan yang Instagramable
Persyaratan Bekerja di Korea
Kesuksesan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhasil berangkat ke Korea Selatan untuk bekerja, tidak hanya dipengaruhi oleh tingginya kesempatan pekerjaan di sana, melainkan juga oleh kemudahan dalam memenuhi persyaratan yang diberlakukan.
Secara umum, terdapat beberapa ketentuan formal yang harus dipenuhi untuk dapat bekerja secara sah di Korea Selatan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama dalam lima sektor pekerjaan yang dianggap memiliki potensi besar. Sektornya meliputi manufaktur, konstruksi, jasa, pertanian, hingga perikanan.
Persyaratan tersebut di antaranya adalah:
Kualifikasi:
- Pendidikan minimal setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setara. Termasuk jalur pendidikan seperti Madrasah Tsanawiyah (MTS) atau Program Paket B.
- Calon pelamar harus berusia antara 18 hingga 39 tahun pada saat mendaftar.
- Bersih dari catatan pidana.
- Belum pernah mengalami deportasi dari Korea Selatan.
- Mendapatkan izin dari keluarga (orang tua/pasangan resmi).
- Menunjukkan kondisi fisik dan mental yang sehat.
- Tidak mengalami masalah buta warna.
- Bebas dari riwayat penyakit seperti paru-paru, hepatitis, atau penyakit kelamin.
- Tidak pernah menjalani amputasi pada tangan, kaki, atau jari.
- Tidak sedang dalam kondisi hamil (khusus untuk calon PMI perempuan).
- Tidak menggunakan susuk atau benda asing lain dalam tubuh.
- Sukses melalui ujian kemampuan berbahasa Korea.
Persyaratan Dokumen:
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah Pendidikan Terakhir
- Akta Kelahiran
- Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polda
- Paspor yang masih berlaku
- Surat izin dari keluarga yang telah disahkan oleh kepala desa atau lurah.
- Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari dokter (dibuat dalam 6 bulan terakhir).
- Buku rekening atas nama sendiri yang masih aktif.
- Alamat email pribadi yang masih aktif.
- Belum memiliki pengalaman bekerja selama lebih dari lima tahun secara berkesinambungan di Korea.
- Belum pernah mengalami deportasi dari Korea Selatan.
- Mendapatkan izin dari keluarga (orang tua/pasangan resmi).
- Menunjukkan kondisi fisik dan mental yang sehat.
- Tidak mengalami masalah buta warna.
- Bebas dari riwayat penyakit seperti paru-paru, hepatitis, atau penyakit kelamin.
- Tidak pernah menjalani amputasi pada tangan, kaki, atau jari.
- Tidak sedang dalam kondisi hamil (khusus untuk calon PMI perempuan).
- Tidak menggunakan susuk atau benda asing lain dalam tubuh.
- Sukses melalui ujian kemampuan berbahasa Korea.
Baca Juga: Tingginya Biaya Hidup di Korea Selatan Bisa Dicek dari 8 Faktor Ini
Besaran Gaji Bekerja di Korea
Terkait dengan pengupahan, BP2MI mengungkapkan bahwa penghasilan para TKI di Korea Selatan cukup signifikan. Hal ini disebabkan oleh program penempatan yang dapat memberikan gaji mencapai Rp30 juta per bulan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa jumlah gaji ini bervariasi tergantung pada berbagai faktor, seperti jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, dan tingkat keterampilan yang dibutuhkan. Selain itu, besaran biaya hidup di Korea Selatan juga cukup terjangkau. Dengan biaya hidup sekitar Rp6 juta hingga Rp7 juta per bulan, TKI dapat menjalani kehidupan yang layak di sana.
kompleksitas pekerjaan dan pengalaman kerja masing-masing. Sebagai contoh, pekerja dengan tingkat pendidikan atau keterampilan yang lebih tinggi mungkin mendapatkan gaji yang lebih besar dibandingkan dengan rekan-rekan mereka yang memiliki kualifikasi lebih rendah.
Biaya Cara Menjadi TKI di Korea Melalui Program G to G
Jika kamu sedang mencari cara menjadi TKI di Korea yang terjangkau, pertimbangkanlah melalui program G to G. Dengan biaya yang lebih rendah dibandingkan opsi lainnya, program ini dapat menjadi pintu masuk yang baik bagi mereka yang ingin meraih peluang kerja di Korea.
Secara garis besar, biaya yang terkait dengan peluang kerja di Korea melalui program G to G telah mencakup pengeluaran untuk ujian EPS-TOPIK, visa, passport, dan perlim. Berikut adalah rincian yang lebih mendetail yang dikutip dari laman bp2mi.go.id, di antaranya:
1. Biaya Ujian EPS-TOPIK
Calon peserta yang hendak mendaftar untuk pekerjaan di Korea melalui program G to G, diharuskan membayar biaya ujian EPS-TOPIK sejumlah 28$, yang setara dengan Rp.439.660 setelah dikonversi ke dalam rupiah. Proses pembayaran dapat dilakukan melalui Bank BNI, baik melalui mesin ATM, layanan mobile banking, ataupun langsung ke teller BNI.
2. Biaya Pembuatan Paspor
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya paspor akan bervariasi tergantung pada jenisnya.
Untuk paspor biasa dengan 48 halaman, dikenakan tarif atau biaya pembuatan sebesar Rp.350.000 per permohonan. Sementara itu, paspor elektronik dengan 48 halaman memiliki tarif atau biaya pembuatan sebesar Rp.650.000 per permohonan.
3. Biaya Pembuatan Visa
Merujuk pada informasi dari Korea Visa Application Center, perincian biaya visa akan bergantung pada jenis visa dan durasi prosesnya.
Untuk pengajuan visa pekerja, ada opsi untuk mendapatkan single visa pekerja dengan biaya sebesar Rp924.000, ditambah biaya administrasi sejumlah Rp240.000. Visa jenis ini akan diproses dalam kurun waktu lebih dari 91 hari.
4. Biaya Lainnya
Setelah melewati serangkaian tahapan yang panjang, sebentar lagi impianmu untuk bekerja di Korea akan menjadi kenyataan. Selain menghadapi biaya-biaya sebelumnya, ada beberapa persiapan lain yang perlu diperhitungkan, seperti biaya pembuatan SKCK, pencetakan foto, fotokopi dokumen, surat keterangan sehat dari rumah sakit (MCU), asuransi, dan juga uang saku yang sebaiknya disiapkan sebagai cadangan selama di Korea.
Selain biaya yang terkait dengan proses kerja melalui program G to G, ada juga biaya yang perlu diperhitungkan untuk pelatihan bahasa. Bagi yang membutuhkan les bahasa Korea, mungkin perlu memperhitungkan biaya untuk mengikuti kursus selama beberapa bulan, dengan perkiraan biaya sekitar 3-5 juta rupiah.
Biaya Cara Menjadi TKI di Korea Melalui LPK
Patut dicatat nih Sahabat Migran, bahwasanya cara menjadi TKI Korea tidak hanya bisa ditempuh melalui jalur program G to G saja, namun juga dapat melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) resmi, yang dapat menjadi perantara atau penghubung dalam mewujudkan impian kamu bekerja di Korea.
Adapun bekerja di Korea Selatan melalui jalur ini terhitung lebih mahal daripada melalui jalur program G to G. Di sini, Sahabat Migran akan melalui beberapa tahapan yang tentu saja membutuhkan biaya untuk dibayar.
Di Indonesia, terdapat berbagai jumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang menawarkan program untuk bekerja di Korea Selatan. Dalam konteks ini, setiap LPK mungkin memiliki perincian biaya yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Berikut adalah gambaran perkiraan rincian biaya untuk mengikuti program kerja di Korea Selatan melalui LPK:
- Biaya Pendaftaran: Setiap LPK menetapkan tarif pendaftaran yang bervariasi, umumnya dalam kisaran 1-2 juta rupiah.
- Pelatihan Bahasa Korea: Rp.3.000.000- Rp.5.000.000
- Pelatihan Tryout CBT (jika diperlukan): Rp.1.000.000
- Biaya Ujian EPS-TOPIK: Rp.400.000 – Rp.500.000
- Biaya Paspor, Medikal, dan Psikolog: Rp.2.000.000
- Setelah peserta dinyatakan lolos, akan ada tambahan biaya yang harus disetor ke BP2MI, termasuk biaya tiket pesawat, MCU, visa, asuransi, dan lain sebagainya, dengan perkiraan jumlah sekitar Rp.10.000.000.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, cara menjadi TKI di Korea, melibatkan banyak langkah-langkah yang perlu diambil dan melibatkan beberapa aspek. Pertama, calon TKI harus mendaftar melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan membayar biaya pendaftaran dan mengikuti pelatihan bahasa Korea.
Selanjutnya, mereka perlu menghadapi ujian EPS-TOPIK dan menanggung biaya paspor, medikal, serta psikolog. Setelah lulus seleksi, peserta diharuskan membayar biaya tambahan seperti tiket pesawat, medical check-up, visa, dan asuransi.
Dengan memahami dan melaksanakan langkah-langkah ini, seseorang dapat mencapai impian menjadi TKI di Korea dengan proses yang terorganisir dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Selamat mencoba!