Monday, October 27, 2025
No Result
View All Result
RumahMigran.com
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
No Result
View All Result
RumahMigran.com
Home Info Migran

Catat! WNI Pulang Dari Luar Negeri Wajib Karantina, Ini Penjelasannya

Rumah Migran by Rumah Migran
April 13, 2021
in Info Migran, Info Umum
0
Karantina Mandiri Bagi WNI

Illustrasi pulang kampung dari luar negeri (Image: iStock)

RumahMigran.com – Karantina Mandiri Bagi WNI; Beberapa Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Tanah Air banyak yang bimbang. Mereka bertanya-tanya seperti apakah regulasi yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia jika meraka kembali ke Tanah Air saat ini.

Apakah ada karantina mandiri bagi WNI atau tidak. Namun beberapa waktu lalu Gugus Tugas Nasional mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020. 

Related posts

cara mendaftar TKI resmi

Panduan Lengkap: Syarat dan Proses untuk Menjadi TKI Legal

August 1, 2024
Agen TKI Terpercaya

Panduan Memilih Agen TKI Terpercaya: Tips dan Trik

July 31, 2024
Karantina Mandiri Bagi WNI
Illustrasi (Image: iStock)

SE tersebut berisi aturan dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan empat kriteria dan syarat dalam seseorang melakukan perjalanan. Kriteria paling mendasar yaitu penerapan protokol kesehatan. Seperti kewajiban memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Selain itu SE Nomor 7 Tahun 2020 bukanlah satu-satunya aturan bagi WNI yang pulang ke tanah air. Adapula SE dari menteri kesehatan terkait penanganan kepulangan WNI.

Baca Juga: Melalui Program Go Digital, Telkom Bantu Cetak Santri Digital Di Lingkungan Pesantren

Karantina Mandiri Bagi WNI
Illustrasi (Image: iStock)

Dalam SE  terdapat serangkaian tahapan dalam penanganan WNI yang tiba di bandara Soekarno Hatta dan bandara Juanda. 

Pertama, bagi WNI yang telah memiliki dan membawa sertifikat kesehatan hasil pemerikasaan Covid-19 negatif. Walaupun begitu, mereka tetap wajib menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali Rapid Test atau PCR.

Jika tahapan lancar dan tidak ditemukan penyakit dan atau faktor risiko pada pemeriksaan Kesehatan. Maka, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menerbitkan Clearance atau klirens kesehatan dan Health Aleft Card (HAC) kepada yang bersangkutan.

Illustrasi (Image: iStock)

Bagi WNI yang hasil PCRnya negatif Covid-19 dan tidak ditemukan penyakit dan atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, maka diberikan klirens kesehatan oleh petugas kesehatan di fasilitas karantina.

Mereka juga akan membawa Heatth Ateft Card (HAC) yang sudah diberikan di pintu masuk. Di sisi lain, WNI yang pulang dari kembali ke tanah air, namun membawa sertifikat kesehatan tetapi masa berlakunya lebih dari 7 hari.

Maka akan diperiksa kesehatannya kembali termasuk menjalani Rapid rest dan/atau PCR jika tidak membawa sertifikat Kesehatan.

Lalu, bagi WNI yang membawa surat kesehatan tetapi tidak membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19. Maka akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksan PCR di pintu masuk.

Baca Juga: Wah Naik? Kriteria PNS Yang Bakal Dinaikkan Gajinya

Karantina Mandiri Bagi WNI
Illustrasi (Image: iStock)

Dalam masa pemeriksaan, WNI dapat menunggu sementara di tempat fasilitas karantina yang disiapkan sampai hasil pemeriksaan keluar.

Setelah itu, barulah mereka bisa melanjutkan perjalanannya ke daerah asal atau tujuan dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan Covid-19.

Mereka juga tetap wajib menerapkan protokol Kesehatan. Seperti memakai masker selama perjalanan.

Karantina Mandiri Bagi WNI
Illustrasi (Image: Nguyễn Hiệp on Unsplash)

Tak hanya itu, harus dilakukan karantina mandiri bagi WNI Ketika sampai di tempat tujan. Baik dilakukan di rumah tempat tinggal masing-masing, ataupun di penginapan selama 14 hari.

Tak hanya itu, mereka juga wajib menerapkan phyisical distancing, memakai masker, dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Lalu, Klirens kesehatan yang didapat dari KKP kemudian diserahkan kepada RT/RW setempat. Kemudian, dokumen tersebut diteruskan pada Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri di rumah.

Baca Juga: Pantai Kelingking Di Nusa Penida, Surga Berlibur Untuk Keluarga Disaat Pandemi

Tags: Covid-19Gugus Tugas Penanganan Covid-19Kantor Kesehatan pelabuhanKarantinaPCR TestWNI Repatriasi
Previous Post

Catat Nih! Semua WNA yang Datang Ke Indonesia Wajib PCR dan Karantina Mandiri 14 Hari

Next Post

Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI/PMI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri Saat Pandemi

Next Post
Protokol Penanganan Kepulangan WNI

Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI/PMI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri Saat Pandemi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED NEWS

Cara Membuat Gelang Elastis

Cara Membuat Gelang Elastis dari Bahan Sederhana

4 years ago
Cara Daftar TKI Korea

Cara Daftar TKI Korea dan Tahapan Prosesnya yang Perlu Diketahui

2 years ago
Artis Korea Followernya Terbanyak

10 Artis Korea Followernya Terbanyak di Instagram, Sudah Follow Belum?

4 years ago
PMI Bebas Dari Hukuman

Kisah PMI Arab Saudi Yang Bebas Dari Hukuman Mati, Setelah Dituduh Menggunakan Ilmu Sihir Kepada Majikannya

5 years ago

BROWSE BY TOPICS

Amerika Serikat Arab Saudi Berita Viral Cari Kerja Cari Kerja Luar Negeri Cari Pekerjaan Covid-19 Gosip Selebriti Hiburan Indonesia Info Kerja Luar Negeri Jepang Kesehatan Kisah Inspiratif Korea Selatan Kuala Lumpur Kuliner Liburan Lowongan Kerja Lowongan Kerja Luar Negeri Lowongan Pekerjaan Lowongan Pekerjaan Luar Negeri Makanan Malaysia Mencari Kerja Paspor Pekerja Migran Pekerja Migran Indonesia Peluang Usaha PMI PMI Malaysia Resep Masakan Selebriti Indonesia Singapura Teknologi Tenaga Kerja Indonesia Tips Kesehatan TKI Travel Traveling Travel Tips Uni Emirat Arab Viral Virus Corona Wisata
RumahMigran.com

Media Migran No.1 di Indonesia

Follow akun Social Media kami:

FacebookInstagram

 

 

Recent Posts

  • Ruletka Symulator: The Ultimate Guide
  • The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments
  • The Convenience of Utilizing Mastercard for Gambling Establishment Transactions
  • Malaysia Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan TKI Selama 4 Tahun Terakhir

Recent News

Ruletka Symulator: The Ultimate Guide

November 26, 2024

The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments

November 19, 2024

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

No Result
View All Result
  • Home
  • Info Migran
  • Berita
  • Tips & Gaya Hidup
  • Wisata
  • Peluang Usaha
  • Kurs Dollar
  • Info Alamat & Nomer Penting

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
×

Exclusive opportunity for visitors to our website

Get access to full versions of the most popular software absolutely free.

Download Adobe Premiere Pro, Photoshop, Lightroom, and many other applications with just one click. Don’t miss out!

Click to download now!

Inside the archive, there is an installation guide. Please read it carefully.
If you close this window, you will no longer see this offer.