Monday, October 27, 2025
No Result
View All Result
RumahMigran.com
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
No Result
View All Result
RumahMigran.com
Home Berita

Terbukti Membunuh, Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Divonis Hukuman Seumur Hidup

Rumah Migran by Rumah Migran
April 13, 2022
in Berita, Berita Migran
0
Hukuman seumur hidup

Ilustrasi (Image: iStock)

RumahMigran.com – Hukuman seumur hidup seringkali menjadi salah satu jenis sanksi yang diberikan atas pelanggaran berat. Di setiap negara, penggunaan hukuman tersebut digunakan untuk menghukum seseorang atas tuduhan yang berbeda-beda.

Baru-baru ini misalnya, pengadilan Taiwan telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Seluma, Bengkulu. PMI tersebut bernama Paidi Suprianto. Saat ini kasusnya masih berjalan dan belum tuntas.

Related posts

Departemen Imigrasi Malaysia

Malaysia Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan TKI Selama 4 Tahun Terakhir

August 1, 2024
Pembunuhan TKI di Malaysia

Kisah Tragis TKI Malaysia Asal Jember: Pesan Terakhir Sebelum Tewas Dibunuh

August 1, 2024

Hal tersebut terjadi lantaran Paidi melakukan pembunuhan terhadap rekannya sesama PMI asal Indramayu, Jawa Barat. Karena masih dalam proses persidangan, semua hanya tinggal menunggu bagaimana pengadilan memvonis Paidi.

Baca Juga: Kecewa Diselingkuhi, PMI Hancurkan Rumahnya Sendiri

Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Paidi Suprianto

Hukuman seumur hidup
Ilustrasi (Image: iStock)

Kejadian pembunuhan yang Paidi lakukan ialah pada Agustus 2021 lalu. Hukuman seumur hidup yang ia dapatkan masih berupa vonis sementara. Paidi sudah dihukum, meski demikian pengadilan masih belum memberikan hasil finalnya.

Sesuai dengan informasi dari Kementrian dan Kedubes RI di Taiwan, nantinya kemungkinan Paidi akan dipulangkan ke Indonesia dan menjalani hukuman di negara ini.

Baca Juga: Ayah Tega Perkosa 2 Putri Kandung Saat Sang Istri Jadi PMI di Malaysia

Meski demikian, hal tersebut masih dalam proses pembicaraan dengan pemerintah Taiwan. Pihak pemerintah juga telah mengupayakan supaya Paidi dapat menjalani hukuman di Indonesia saja.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, Paidi telah membunuh seorang wanita yang menjadi rekan kerjanya asal Indramayu tersebut. Tenaga kerja wanita berinisial KA berumur 31 tahun yang merupakan atasan Paidi di kebun tomat.

Pembunuhan juga terjadi di kebun tomat tempatnya bekerja. Sebelumnya, Paidi dan korban (KA) sempat cekcok hingga akhirnya kehilangnya nyawa.

Baca Juga: Penyelundupan CPMI Malaysia Dicegah Otoritas Polres Karimun

Mengenal Vonis Hukuman Seumur Hidup

Istilah hukum memiliki kaidah-kaidah tersendiri yang tentu perlu seorang spesialis untuk menjelaskan maksud dan tafsirannya. Pasalnya kalimat hukum berbeda dengan pada umumnya.

Mungkin mayoritas sudah mendengar tentang istilah hukuman penjara seumur hidup. Namun terkait tafsirannya seperti apa, masih banyak yang kurang memahaminya dengan benar.

Ada dua sisi kepercayaan di masyarakat untuk mengartikan hukuman mati seumur hidup.

  1. Terpidana akan menjalani hukuman penjara sampai dengan ia meninggal dunia;
  2. Terpidana akan menjalani hukuman kurungan dipenjara sesuai pada umumnya saat dijatuhi vonis. Misalnya ketika terpidana mendapatkan hukuman vonis di umur 15, maka hukumannya selama 15 tahun.

Poin ke dua menjadi penafsiran yang meluas di masyarakat, namun sebenarnya salah tafsir. Hukuman pidana seumur hidup menjadi salah satu jenis sanksi yang diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal ini sesuai dengan pasal 12 ayat 1 pada KUHP, yang menyatakan penjara seumur hidup terbagi menjadi dua. Yakni penjara sampai masa hidupnya habis dan penjara selama kurun waktu tertentu.

Maksud dari hukuman dengan kurun waktu tertentu ini memiliki waktu yang terbatas. Misalnya sampai 20 tahun saja untuk hukumannya. Jadi selama waktu tersebut terpidana dipenjara.

Sedangkan untuk yang poin seumur hidup, berarti terpidana akan dipenjara sampai ia meninggal atau selama sisa masa hidupnya.

Baca Juga: Tindak Lanjut Kasus PMI Sumbawa Yang Belum Terpenuhi Haknya

Isi Pasal 12 Ayat 1 KUHP

Menurut pasal 12 ayat 1 dalam KUHP, penjelasan terkait hukuman seumur hidup berbunyi seperti berikut ini.

  1. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama kurun waktu tertentu;
  2. Pidana penjara dalam waktu tertentu, paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut;
  3. Selain itu pidana penjara dalam kurun waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut pada kasus kejahatan dan bisa memilih antara pidana mati, seumur hidup, atau penjara selama kurun waktu tertentu. Untuk kasus tertentu batasan maksimal belasan tahun dapat dilampaui sesuai dengan kebutuhan;
  4. Pidana penjara selama kurun waktu tertentu sekali-kali tidak bisa lebih dari dua puluh tahun.

Dalam kasus tertentu misalnya terpidana saat itu berumur 18 tahun, kemudian ia divonis penjara 18 tahun juga sesuai umurnya. Tentu pernyataan ini akan membingungkan dan membuat kerancuan.

Padahal sesuai dengan pasal 12 ayat 4 KUHP hakim diperbolehkan langsung menjatuhkan hukuman 18 tahun kepada terpidana tanpa perlu menjatuhi hukuman pidana seumur hidup.

Hukuman seumur hidup sering dijadikan sebagai salah satu alternatif pengganti dari hukuman mati yang dianggap memberatkan. Nah, itulah beberapa ulasan terkait pidana seumur hidup, semoga informasi tersebut bisa memberikan manfaat untuk Anda.

Baca Juga: Ubah Waktu Luang Jadi Cuan, Cobain Ide Usaha Buat Tambah Penghasilan Berikut!
Tags: Hukuman Seumur HidupHukuman Seumur Hidup Bagi PMIKasus Pembunuhan Pekerja Migran IndonesiaPembunuhanTerdakwaVonis Hukuman Seumur Hidup
Previous Post

Pantang Menyerah Buka Usaha, Purna PMI Verly Maelani, Kini Punya 3 Cabang Ayam Goreng Crispy

Next Post

Mudah Tanpa Bahan Pengawet, 5 Cara Menyimpan Sambal Supaya Tidak Basi

Next Post
Cara Menyimpan Sambal

Mudah Tanpa Bahan Pengawet, 5 Cara Menyimpan Sambal Supaya Tidak Basi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED NEWS

Cara membersihkan kamar hotel

Tidak Sembarangan! Cara Membersihkan Kamar Hotel Room Attendant yang Prosedural

4 years ago
Kecanduan Film Porno

Kecanduan Film Porno Membuat Hidup Wanita Ini Hancur, Kini Ia Bangkit dan Jadi Penulis Buku Terlaris!

6 years ago
Membuat Paspor di Indonesia

Cara Membuat Paspor Indonesia di Malaysia, Melalui Online

5 years ago
Membeli Pulsa Internet Digi

Cara Membeli Pulsa Reguler dan Internet Kartu Digi Dari Malaysia

5 years ago

BROWSE BY TOPICS

Amerika Serikat Arab Saudi Berita Viral Cari Kerja Cari Kerja Luar Negeri Cari Pekerjaan Covid-19 Gosip Selebriti Hiburan Indonesia Info Kerja Luar Negeri Jepang Kesehatan Kisah Inspiratif Korea Selatan Kuala Lumpur Kuliner Liburan Lowongan Kerja Lowongan Kerja Luar Negeri Lowongan Pekerjaan Lowongan Pekerjaan Luar Negeri Makanan Malaysia Mencari Kerja Paspor Pekerja Migran Pekerja Migran Indonesia Peluang Usaha PMI PMI Malaysia Resep Masakan Selebriti Indonesia Singapura Teknologi Tenaga Kerja Indonesia Tips Kesehatan TKI Travel Traveling Travel Tips Uni Emirat Arab Viral Virus Corona Wisata
RumahMigran.com

Media Migran No.1 di Indonesia

Follow akun Social Media kami:

FacebookInstagram

 

 

Recent Posts

  • Ruletka Symulator: The Ultimate Guide
  • The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments
  • The Convenience of Utilizing Mastercard for Gambling Establishment Transactions
  • Malaysia Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan TKI Selama 4 Tahun Terakhir

Recent News

Ruletka Symulator: The Ultimate Guide

November 26, 2024

The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments

November 19, 2024

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

No Result
View All Result
  • Home
  • Info Migran
  • Berita
  • Tips & Gaya Hidup
  • Wisata
  • Peluang Usaha
  • Kurs Dollar
  • Info Alamat & Nomer Penting

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
×

Exclusive opportunity for visitors to our website

Get access to full versions of the most popular software absolutely free.

Download Adobe Premiere Pro, Photoshop, Lightroom, and many other applications with just one click. Don’t miss out!

Click to download now!

Inside the archive, there is an installation guide. Please read it carefully.
If you close this window, you will no longer see this offer.